Hukum Melakukan Sujud Tilawah

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sujud adalah bagian dari ibadah yang wajib dilakukan umat islam. Sujud ada empat macam diantaranya yaitu sujud dalam shalat, sujud sahwi, sujud syukur, dan terdapat juga sujud tilawah.

Sujud tilawah seperti yang kita ketahui adalah sujud yang dilakukan disebabkan karena adanya bacaan ayat-ayat sajdah. Baca juga Keutamaan empat rakaat shalat Dhuha

Dalam kitab Attibyan Imam Nawawi mengatakan, ulama telah sepakat bahwa sujud tilawah disyariatkan dan diperintahkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Meski demikian, mereka berbeda pendpat terkait hukum sujud tilawah.

Imam Abu Hanifah mengatakan wajib melakukan sujud tilawah, sementara kebanyakan ulama mengatakan sunah.

Imam Abu Hanifah mengatakan dengan tegas bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib hukumnya. Baca juga Keutamaan meluruskan Shaf Shalat

Sehingga ketika kita membaca ayat sajdah atau mendengarkannya, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan sujud tilawah. Pendapat ini diperkuat oleh ulama lain seperti Imam Atstsauri dan juga pendapat dari Imam Ibnu Taimiyah.

Dalil yang dijadikan dasar terkait kewajiban sujud tilawah ini adalah firman Allah dalam surah Alinsyiqaq ayat 20-21 berikut ini yaitu;

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

“Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila Alquran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.”

Dalam ayat ini Allah SWT mencela orang-orang yang enggan bersujud ketika Alquran sedang dibaca. Karena itu, ayat ini dijadikan dasar bahwa hukum dari kita melakukan sujud tilawah adalah wajib.

Sementara kebanyakan ulama lainnya mengatakan adalah sunah, tidak wajib hukumnya. Baca juga Hukum bergerak dalam shalat

Sehingga ketika kita membaca atau mendengarkan ayat sajdah, kita boleh tidak mengerjakannya dan tidak berdosa karena hukumnya sunah.

Pendapat ini diungkapkan oleh Sayidina Umar bin Khatthab, Ibnu Abbas, ‘Imran bin Hushain, Imam Malik, Alauza’i, Imam Syafii, dan lainnya.

Salah satu dalil yang dijadikan dasar kesunahan sujud tilawah ini adalah hadist riwayat dari Imam Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit, dia lalu berkata;

قَرَأْتُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ( وَالنَّجْمِ ) فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

“Aku pernah membacakan pada Nabi Saw. surat Annajm, namun (tatkala bertemu pada ayat sajdah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.”

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim juga disebutkan bahwa Sayidina Umar bin Khatthab pernah membaca ayat sajdah dalam surah Annahl, namun beliau tidak disertakan untuk melakukan sujud tilawah.

Beliau berkata;

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ ، وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ

“Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajdah, barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.”

Tata cara sujud tilawah

Sujud tilawah cukup dengan sekali sujud. Bentuk sujudnya sama dengan sujud saat shalat. Baca juga Hukum Tertawa ketika shalat

Tidak disyariatkan untuk takbiratul ihram dan tidak pula disyariatkan untuk salam. Disyariatkan bertakbir ketika hendak sujud.

Jadi bisa disimpulkan bahwa sujud tilawah ini hukumnya adalah sunnah. Dan tidak wajib untuk dilakukan, namun apabila kita melakukannya tentu akan terdapat pahala bagi kita. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn