Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita yang Harus Diketahui

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali aturan dalam ajaran agama islam yang wajib ditaati oleh kaum muslim atau muslimah. Salah satu perintah Allah SWT yang perlu kita pahami yaitu aturan menutup aurat. Dalam ilmu fiqih aurat merupakan bagian tubuh yang harus tertutup.

Dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Aturan menutup aurat tidak hanya sebatas pada perempuan saja. Pasalnya islam pun mengajarkan mengenai batasan aurat bagi seseorang laki-laki.

Namun sayangnya tidak sedikit pun laki-laki maupun perempuan yang justru kurang memperhatikan penampilannya. Terlebih jika berada dihadapan sesama jenis karena beranggapan bahwa tidak ada batasan melihat aurat untuk sesama jenis.

Padahal hal ini jelas keliru karena Rasulullah SAW pun menghimbau pada umatnya untuk tidak melihat aurat orang lain meskipun sesama laki-laki ataupun perempuan dengan bersyahwat ataupun tidak bersyahwat. Anjuran ini tercantum dalam sebuah hadits riwayat bahwa Rasulullah bersabda:

”Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian; dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).

Lantas bagaimana aturan dan batasan mengenai aurat laki-laki dan perempuan?

Batasan Aurat Sesama Laki-laki

Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan mengenai hukum aurat sesama laki-laki. Dalam Hadits tersebut terdapat kisah antara Nabi Muhammad SAW dan Utsman.

“Pada suatu waktu, Nabi Muhammad SAW duduk di tempat yang ada airnya dan dalam keadaan pakaiannya tersingkap hingga terlihat kedua lututnya. Saat Utsman datang, Nabi Muhammad SAW pun langsung menutup dan membenarkan pakaiannya yang tersingkap.” (HR. Bukhari).

Tidak hanya itu dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud Al-Aslamiy, la berkata bahwa Rasulullah SAW pernah duduk diantaranya dan paha salah seorang laki-laki terbuka, kemudian beliau bersabda:

“Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.’” (Ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Adanya hadits tersebut para ulama pun sepakat mengenai batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya. Aurat laki-laki adalah antara pusar dengan lutut.

Batasan Aurat Sesama Perempuan

Sama halnya dengan laki-laki. Perempuan juga tidak boleh sembarangan berpakaian meski berhadapan dengan sesama lawan jenis.

Sebab dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah SAW melarang tegas hal tersebut. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni pun menguatkan pendapat mengenai batasan aurat perempuan dihadapan perempuan lainnya sama dengan batasan aurat laki-laki dihadapan laki-laki lainnya.

“Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut,” jelas Ibnu Qudamah.

Sedangkan aurat perempuan terhadap laki-laki yang bukan mahramnya yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan serta punggung telapak tangannya.

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu:

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 At-Tirmidzi no 2777).

Batas aurat wanita dihadapan wanita lain cukup antara pusat hingga lutut karena asumsi awal syahwat tidak akan muncul sesama wanita. Namun jika dikhawatirkan akan terjadi menimbulkan fitnah keji berupa tindakan penyuka sesama lawan jenis.

Oleh sebab itu makan wanita muslimah diwajibkan menutup seluruh auratnya. Seperti halnya dihadapan pria yang bukan muhrimnya.

Sementara Syekh Nasiruddin al Albani berpendapat aurat wanita dihadapan wanita muslimah adalah apa-apa yang biasa diberi perhiasan pada tubuhnya.

Yakni kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung hasta dengan sedikit lengan atas yang biasanya diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sementara batas aurat seorang muslimah di depan wanita non-muslim berbeda dengan wanita muslim. Sebagian ulama berpendapat.

Seorang wanita muslimah harus berhijab selayaknya didepan laki-laki yang bukan muhrim. Dan berada dihadapan wanita non muslim, hal ini berdasarkan pada tafsir surah An-Nur ayat 31.

Wanita non-muslim tidak termasuk kalangan yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita muslimah. Maka hukum dihadapan wanita non muslim dihukum seperti dihadapan seorang laki-laki non muslim atau bukan mahramnya.

Ibnu Katsir berpendapat seorang wanita muslimah boleh menampakkan perhiasan atau aurat kepada muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan memperlihatkan aurat kepada wanita non-muslim.

Tujuannya papar Ibnu Katsir agar wanita non-muslim tidak menceritakan aurat wanita-wanita muslimah kepada suami dari para wanita non-muslim tersebut. Selain itu Ibnu Katsir pun menyifati wanita non-muslim tidak dapat dipercaya dalam menjaga amanah dan kerahasiaan.

Dalam hal ini aurat seorang wanita muslimah. Ibnu Abbas RA termasuk sahabat yang melarang aurat wanita muslimah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani. Alasannya takut wanita non-muslim tersebut akan menceritakan kepada lelaki lain dan suami mereka tentang apa yang mereka lihat.

Batasan dan hukum melihat aurat sesama lawan jenis atau beda lawan jenis. Namun aturan mengenai larangan melihat aurat sebagaimana disebutkan diatas bisa dipertimbangkan kembali. Yaitu dengan syarat apabila ada keperluan seperti dalam rangka berobat atau urusan medis maka tidak diharamkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn