Hukum Melihat Video Orang Bersalin Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Proses persalinan pada masa kini tidak lagi tabu bagi para suami dan semua orang. Jika dahulu para ayah menunggu diluar kamar bersalin dengan perasaan tegang, namun kini kaum lelaki diperbolehkan bahkan beberapa himbauan untuk menemani sang istri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran mengenai asal penciptaan manusia dan kemudahan proses melahirkan:

مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ . مِنْ نُطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ . ثُمَّ السَّبِيلَ يَسَّرَهُ

“Dari benda apa Dia menciptakan manusia. Dia ciptakan manusia dari setetes mani, lalu Dia tetapkan takdirnya. Kemudian Dia mudahkan jalannya.” (QS. ‘Abasa: 18 – 20)

Ibnu Abbas menjelaskan tafsir ayat ini bahwa Allah akan memudahkan proses melahirkannya, beliau berkata:

ثم يسر عليه خروجه من بطن أمه

“Kemudian Allah mudahkan baginya untuk keluar dari perut ibunya” [Lihat Tafsir Ibnu Katsir]

Banyak rumah bersalin yang menyarankan adanya kehadiran sang ayah demi memberi dukungan bagi istri yang sedang berjihad di meja persalinan. Namun apakah islam memperbolehkan melihat secara langsung atau melihat video saat orang bersalin?

Mengingat islam amat ketat dalam mengatur soal menjaga aurat. Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki adalah haram hukumnya.

Bahkan hukum soal melihat aurat perempuan sesama perempuan itu tetap haram hukumnya. Sebagaimana hadis Nabi SAW dari Abu Said Al-Khudri:

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain).” (HR Muslim).

Hingga akhirnya, beliau bersabda,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya membanggakan banyaknya kalian pada seluruh umat.” (HR. Abu Daud 2050, Nasai 3227 dan dishahihkan al-Albani)

Pengharaman soal aurat ini banyak sekali telah diterangkan dalam berbagai dalil dalam al-quran. Hingga jumhur seluruh ulama.

Meski demikian aurat dikecualikan bagi mahramnya.

“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka … (QS an-Nur: 31).

Allah SWT Berfirman, yang artinya:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …” (QS. Al-Nur [24]: 30-31)

Melahirkan Seorang Insan

Melahirkan seorang insan selalu menjadi momen yang mengharukan bagi siapapun yang melihat perjuangan sangat ibu untuk bertemu dengan buah hati yang telah dikandungnya selama 9 bulan.

Terdapat berbagai proses persalinan yang dipilih sang ibu tidak mengurangi pentingnya momen tersebut. Jasa ibu dalam mengandung hingga melahirkan tidak akan pernah terganti oleh apapun yang dimiliki oleh anaknya.

Ketahui pula amalan agar dimudahkan saat melahirkan menurut islam dan juga amalan doa untuk wanita hamil dalam islam.

Melahirkan Seorang Generasi Penerus

Wanita adalah tonggak berdirinya kehidupan. Karena melalui rahimnya akan lahir seorang generasi calon penerus. Jadi apapun ia nantinya sang anak tetaplah menjadi kebanggaan bagi kedua orang tuanya. Mengandung jabang bayi tidak mudah bagi setiap wanita.

Karena memiliki bawaan yang berbeda. Jika anda mengandung dan tidak mengalami bawaan bayi yang aneh aneh sudah patutnya anda bersyukur. Islam dikenal sangat apik dalam menjaga aurat perempuan. Firman Allah SWT:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS an-Nur [24]: 31).

Ayat ini menegaskan jangankan anggota tubuh memperlihatkan perhiasan saja belum tentu 100% diakomodasi syariat islam. Hukum asal memperlihatkan aurat bagi kaum perempuan ataupun laki-laki adalah haram.

Pada proses persalinan tidak hanya sekedar aurat tapi menampakkan aurat mughallazhah dari perempuan. Tidak pula hanya sekedar melihat tapi juga ada tindakan menyentuh.

Namun dalam proses persalinan hukum asal yang semula haram dipengaruhi kaidah fikih yang mengatakan:

Ad-Dharuratu tubihul mahdzurat

(Kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang).

Sehingga melihat aurat mughallazhah perempuan yang semula haram bisa menjadi boleh. Bahkan wajib jika benar-benar sangat dibutuhkan. Dalam proses persalinan para ulama memberikan urutan-urutan siapa saja yang boleh menangani persalinan yaitu:

1. Hendaklah Suami Istri Merencanakan Persalinan dengan Dokter Muslimah

Inilah yang pertama kali harus dilakukan. Jika cara ini buntu lakukan urutan kedua.

Qatadah, As-Suddi dan Muqatil, yaitu:

يسره للخروج من بطن أمه

“Allah mudahkan janin keluar dari perut ibunya.” [Lihat Tafsir AL-Qurthubi]

2. Dengan Dokter Wanita Non-Muslim

Jika dalam urutan pertama tidak berhasil maka konsultasikan dengan dokter wanita non-muslim . Jika masih tidak berhasil menuju ke cara yang ketiga.

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ

“Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan hapuskan kesalahannya, sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3. Diperbolehkan Melahirkan Dengan Dokter Laki-laki Muslim

Jika tak ada cara lagi maka diperbolehkan hukumnya karena benar-benar sangat membutuhkan. Jika masih belum didapati alternatif terakhir menuju ke cara yang ke empat yaitu datang kepada dokter laki-laki non-muslim .

Namun ke empat urutan tersebut harus ditempuh dari awal. Para ulama memesankan kepada suami dan istri hendaklah berupaya semaksimalnya dalam menjalankan proses persalinan pada urutan yang pertama.

Jadi kesimpulannya adalah jika melihat video persalinan dilihat dari cara pandang. Jika memang benar-benar dibutuhkan atau untuk edukasi maka diperbolehkan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn