Memiliki rambut yang lurus dan rapi tentu merupakan kebanggaan tersednri bagi wanita ya sobat, selain lebih mudah diatur, rambut lurus juga terkesan memberi kesan kecantikan lebih sebab berantakan dan memiliki struktur yang indah, salah satu cara untuk bisa mendapatkannya tentu dengan melakukan rebounding atau meluruskan rambut yang kini dapat dilakukan dimana saja baik di salon kecantikan maupun secara mandiri di rumah.
Nah sobat, menjadi cantik memang sesuatu yang lebih indah dan lebih menyenangkan baik itu untuk dinikmati sendiri dan untuk kenyamanan atau untuk menyenangkan orang tercinta dimana terdapat keutamaan istri melayani suami, tentu disini maksudnya ialah seseorang yang sudah menjadi muhrim ya sbat, yakni suami tercinta. Sobat wanita semua tentu senang ketika mendapat pujian dan semakin disayang suami karena memiliki rambut indah.
Namun sobat, dalam hal ini bukan berarti yang memiliki rmbut berombak atau keriting itu jelek dan tidak menarik ya sobat, sebenarnya semua tergantung dari bagaimana cara merawat diri dan percaya diri. Kembali lagi pada rambut lurus ya sobat, jika memang lebih suka rambut lurus lalu mengubah bentuk asli dengan meluruskannya, bolehkah hal itu dilakukan menurut islam?
Untuk lebih memahaminya, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut, tentu penulis menguraikan dengan disertai firman Allah dan hadist Rasulullah atau sumber syariat islam ya sobat, sehingga dari hal tersebut dapat diambil kesimpulan. Dibaca sampai selesai ya sobat.
Hubungan Meluruskan Rambut dengan Larangan Merubah Ciptaan Allah
Allah telah mengatur apa apa yang boleh dan tak boleh dilakukan sehubungan dengan merubah ciptaan ya sobat dimana tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah, dalam hadist tersebut memang tidak berhubungan dengan rambut, namun secara makna tetap berhubungan dengan meluruskan rambut jika bentuk asli rambut yang dimiliki tidak lurus atau telah diubah.
Meluruskan Rambut Menurut Komisi Fatwa di Saudi Arabia
Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut.
Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen),
atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka padahal dalam islam berjabat tangan dengan bukan muhrim saja tidak diperbolehkan. (Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’)
Hukum Meluruskan Rambut Menurut MUI
Namun menurut MUI, Hukum meluruskan rambut atau rebonding tergantung dari tujuan dan dampak melakukan penglurusan rambut atau rebonding tersebut.” Jika tujuan dan dampaknya negatif maka haram misalnya untuk pamer maka harus dilakukan cara menasehati wanita yang enggan berjilbab terlebih dahulu.
Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka di perbolehkan, bahkan di anjurkan” kata wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am shaleh di jakarta. Adapun hukum haram dalam meluruskan rambut atau rebonding yang di hasilkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri[FMP3] se-jawa timur di Lirboyo, Kediri,
harus di pahami lengkap dengan konteksnya agar tidak menyesatkan masyarakat, kata Asrorun Ni’am shaleh, yang juga dosen Fakultas syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah jakarta. Ustadzs Darul Azka(30), salah satu perumus Komisi FMP3, menyampaikan bahwa fatwa ini di tujukan terutama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga.
Kesimpulan Hukum Meluruskan Rambut Menurut Islam
Nah sobat, sebelumnya tentu sobat sudah menyimak referensi mengenai hukum meluruskan rambut ya sobat, dalam hal ni, meluruskan rambut tidak memiliki aturan atau hukum secara khusus, namun memiliki hukum yang disesuaikan dengan sebab atau akibatnya, berikut beragam kesimpulan yang dapat diambil.
Meluruskan Rambut untuk Niat Kenyamanan Diri dan Membahgaiakan Suami
Nah sobat tentunya sobat sudah paham bagaimana hukunya meluruskan rambut, yang paling baik tentu jika dilakukan dengan niat membahagiakan suami, tidak memamerkan atau tidak dilihat lawan jenis yang bukan muhrim, mendapat ijin suami, menggunakan cara dan uang yang halal, dan dilakukan dengan proses islami yang tidak menyakiti dan tidak menimbulkan bahaya.
Hal itu sudah dijelaskan dalam ayat ayat berikut ya sobat, mengenai keutamaan menyenangkan suami salah satunya dengan menampilkan diri yang terbaik atau menjadikan diri cantik dipandang suami sehingga menjadi jalan pahala dan meningkatkan cinta dengan suami, berikut dalilnya.
Nah sobat, sekarang telah jelas ya, bagi sobat pembaca yang saat ini ingin meluruskan rambut, bisa dilihat terlebih dahulu apa niatnya apakah sudah sesuai dengan anjuran islam dan apa yang diajarkan oleh Rasulullah dan tidak dilarang Allah, semuanya sesuai niat ya sobat, serta cara baik dalam menjalankan niat baik tersebut. Jalani semua dengan niat karena Allah atau niat ibadah agar menjadi berkah dan menjadi jalan pahala.
Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…