Hukum Memajang Boneka dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, hukum terkait boneka mencakup membuat boneka, memainkan boneka, dan memperjualbelikannya. Jadi tidak secara tegas membahas tentang memajang boneka secara khusus.

Karena itu, hukum memajang boneka dalam Islam dibahas lebih mendalam dalam hukum memajang gambar. Berbagai dalil menyebutkan bahwa memajang gambar sebagai hiasan di dalam rumah hukumnya adalah haram.

Para ulama sepakat bahwa gambar yang diharamkan adalah gambar makhluk bernyawa seperti manusia atau hewan. Dengan kata lain, hukum menggambar makhluk hidup adalah dilarang.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

“Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.” (HR. Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan bahwa adanya gambar makhluk bernyawa di dalam rumah dapat membuat malaikat enggan memasuki rumah.

Bagaimana dengan boneka? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan boneka.

Apakah boneka itu?

Boneka adalah suatu benda berwujud tiga dimensi yang bernilai seni dan berfungsi sebagai mainan anak-anak. Mayoritas ulama sepakat kalau boneka sebagai mainan bagi anak-anak dibolehkan dalam Islam.

Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي . [رواه البخاري].

Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beebrapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Sebagai mainan anak-anak, boneka dibolehkan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar boneka boleh dijadikan sebagai mainan anak-anak.

Menurut ulama Hambali, boneka tersebut haruslah yang tidak lengkap anggota badannya. Dalam arti, tidak punya tangan atau kaki dan lain sebagainya.

Hal ini dimaksudkan agar boneka tersebut tidak dianggap bernyawa. Boneka jenis inilah yang dimainkan oleh Aisyah ra.

Dalilnya adalah sebagai berikut.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datanga dari bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir yang tipis sekali. Di situ ada beberapa gambar boneka. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatnya, lalu berubahlah wajahnya kemudian berkata, “Hai Aisyah , seberat-beratnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang diciptakan oleh Allah.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Tabir itu lalu kami potong-potong kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya.” (Muttafaq ‘alaih)

Bagaimana jika boneka tersebut dipajang di dalam rumah?

Mengacu pada hukum memajang gambar, hukum memajang boneka adalah dilarang sebagaimana hukum memajang foto di dalam rumah menurut Islam.

Karena itu, meskipun boneka adalah mainan yang dibolehkan dalam Islam, dan hanya berfungsi sebagai mainan, lebih baik untuk tidak memajangnya di rumah setelah digunakan.

Anak-anak juga sebaiknya diberikan pengertian dan penjelasan umum bahwa setelah bermain-main dengan boneka, boneka disimpan dengan baik di tempat yang telah disediakan seperti kotak atau lemari. 

Menyimpan boneka di tempat-tempat khusus dan tidak menampakannya secara terbuka adalah lebih baik dibandingkan memajangnya secara terbuka.

fbWhatsappTwitterLinkedIn