Hukum Memakai Baju Warna Merah dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut pandangan Islam, warna merah yang ada pada pakaian dapat berasal dari benang maupun pewarna pakaian.

Pewarna pakaian yang kerap digunakan untuk pakaian biasanya berasal dari tanaman ushfur.

Karena itu, pakaian atau kain yang dicelupkan dengan warna merah yang berasal dari tanaman ushfur disebut dengan muashfar.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pakaian yang dicelup dengan warna merah atau muashfar.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam melarang pakaian sutra dan juga Al Muashfar. (HR. Muslim, Abu Aud, dan At-Tirmidzi)

Hadits di atas merupakan hadits yang menunjukkan larangan berpakaian dalam Islam bagi laki-laki yakni memakai pakaian sutra dan pakaian yang kainnya dicelupkan dengan warna merah (muashfar).

Namun, sebagian besar sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Tabi’in, Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i justru membolehkannya.

Adapun hadits yang menjadi landasan dibolehkannya pakaian yang kainnya dicelupkan dengan warna merah adalah sebagai berikut.

Dari Al Barra’ bin Azib mengatakan, “Aku pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian berwarna merah.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari pendapat di atas disimpulkan bahwa para ulama sejatinya tidak satu suara dalam hal hukum memakai baju warna merah. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan.

Sehingga, hukum memakai baju warna merah menurut para ulama adalah sebagai berikut.

1. Haram

Sebagian ulama melarang umat Islam memakai baju warna merah, baik dalam beribadah maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Hadits shahih yang menjadi landasan dilarangnya memakai baju warna merah salah satunya adalah sebagai berikut.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

“Saya dilarang untuk memakai pakaian warna merah, cincin emas, dan membaca Al Qur’an ketika ruku’.”  (HR. Nasa’i, Al Albani mengatakan sanadnya shahih).

Adapun alasan haramnya mengenakan pakaian merah adalah sebagai berikut.

  • Pakaian merah merupakan pakaian orang-orang kafir. Hal ini didasarkan hadits berikut.

    “Dari Amru bin Ash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihatku mengenakan dua pakaian Muasfaroin. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah diantara pakaian orang-orang kafir maka janganlah kamu memakainya.’” (HR. Muslim)

  • Pakaian merah merupakan perhiasan yang paling disukai setan. Hal ini didasarkan atas hadits berikut.

    “Jauhilah warna pakaian merah, karena pakaian warna merah adalah perhiasan yang paling disukai setan.” (HR. Thabrani, namun dalam sanadnya ada perawi yang bernama Said bin Bisyr, dia didhaifkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Madini, Ibn Main, An-Nasa’i dan lainnya, sehingga status hadits ini dhaif).

  • Warna merah merupakan warna yang mengundang perhatian atau syurhah. Karena itu, menghindarinya merupakan salah satu cara berpakaian pria dalam Islam dan cara berpakaian wanita muslimah.

    .Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikan pakaian yang serupa pada hari kiamat nanti. Kemudian, dalam pakaian tersebut akan dinyalakan api Neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun warna merah yang dilarang adalah warna merah polos dan warna merah yang bercampur dengan warna lainnya.

2. Boleh

Sebagian ulama membolehkan umat Islam memakai baju warna merah, baik dalam beribadah maupun melakukan kegiatan sehari-hari. Alasannya adalah sebagai berikut.

  • Cacat dan lemahnya hadits yang melarang memakai baju warna merah sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan memakai baju merah. Salah satu hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut.

    “Dari Abdullah bi Amru (diriwayatkan) ia berkata, ‘Seorang laki-laki yang mengenakan dua kain berwarna merah lewat di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya mengucapkan salam, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab salamnya.” (HR. At-Turmudzi dan Abu Daud, hadits ini dinilai dha’if oleh Albani dan ulama lainnya karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Yahya al-Qattat yang dinilai dhaif oleh Imam Ahmad, Ibnu Main, dan yang lainnya).

  • Ketika haji wada’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai baju warna merah. Hal ini salah satunya diceritakan oleh Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu.

    “Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah (diriwayatkan) dari bapaknya berkata, ‘… kemudian aku lihat Bilal mengambil tombak kecil dan menancapkannya di tanah, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dengan mengenakan pakaian merah menghadap ke arah tombak kecil dan memimpin orang-orang shalat sebanyak dua rakaat … “ (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

  • Warna merah pakaian berasal dari benang dan bukan dari pewarna pakaian sehingga hukum memakai baju merah dibolehkan. Hal ini disepakati oleh sebagian ulama.
  • Memakai baju warna merah merupakan bentuk berhias yang dihalalkan dan tidak melanggar adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dinyatakan oleh Al-Muhallab yang dinukil oleh Imam Ibnu Batthal.

Adapun warna merah yang dibolehkan menurut sebagian ulama adalah warna merah polos ataupun yang bercampur dengan warna lainnya.

3. Makruh

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum memakai baju warna merah adalah makruh. Alasannya adalah sebagai berikut.

  • Jika baju yang digunakan penuh dengan warna merah. Hal ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Atha, Thawus, dan Mujahid.
  • Jika tujuan memakai baju warna merah adalah untuk berhias atau mencari ketenaran. Hal ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas dan sekaligus merupakan pendapat dari Imam Malik.

Disimpulkan bahwa berdasarkan hadits, hukum memakai baju warna merah menurut pendapat para ulama adalah haram, boleh, ataupun makruh.

fbWhatsappTwitterLinkedIn