Pendapat mengenai memakai cadar bagi para wanita muslimah sendiri masih terbagi dalam dua kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hukum memakai cadar dalam al quran Ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar sebagaimana menggunakan jilbab namun, ada juga yang hanya mensunnahkannya. Namun, disamping itu semua seorang wanita muslimah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara auratnya agar menjadi kategori wanita cantik dalam islam . Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut :
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: ” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” [An-Nur:60]
Terlepas dari wajib atau tidaknya penggunaan cadar sendiri namun yang pasti adalah menutup aurat merupakam kewajiban utama sehingga mendasari kewajiban untuk mengenakan hijab itu sendiri. Namun, cadar tentunya telah menjadi bagian dari budaya para wanita Timur Tengah dan para muslimah di Eropa. Sehingga wanita bercadar menurut islam Ini sendiri merupakan bagian dari identitas dan cara memilih wanita dalam islam yang membuat orang akan dengan gampang menebak agama apa yang akan mereka anut.
Masih mengenai cadar, terlepas dari polemik penggunaan cadar terdapat satu hal yang kemudian me jadi dipertanyakan. Bagaimana hukum memakai cadar saat sholat?. Sebab beberapa hadist menerangkan bahwa saat Sholat wajah haruslah diperlihatkan. Sedangkan jika memekai cadar maka yang nampak hanya bagian mata saja. Nah, untuk membahas topi tersebut, maka berikut akan di uraikan secara singkat mengenai hukum memakai cadar saat sholat beserta dalilnya.
Hukum Memakai Cadar Dalam Sholat
Sholat menjadi salah satu bentuk kewajiban seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah tercantum dalam rukun islam. Dimana seorang yang mengaku muslim harus dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Sebagai bentuk ibadah pastinya shalat memiliki syarat sah agar ibadah tersebut diterima dan di catat sebagai pahala. Salah satu syarat sah sholat yang utama adalah menutup aurat, sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut :
“Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [Al-A’raf/7:31]
Bagi wanita sendiri aurat merupakan seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Begitupula saat melaksanakan sholat tentunya bagian aurat tersebut haruslah ditutupi. Lalu bagaimana dengan hukum wanita bercadar yang melakukan shalat dan menggunakan cadarnya. Ternyata meskipun hal tersebut bagian dari menutup aurat ternyata terdapat hukum memakai cadar dalam shalat beserta dalilnya sebagai dasar hukum islam yang wajib kita ketahui.
- Hadist 1 Larangan Menutup Wajah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة
“Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang lelaki dari menutupi wajahnya ketika shalat.” (HR Abu Dawud : 643).
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup wajahnya ketika shalat. Dengan demikian maka hal tersebut juga bisa diartikan sebagai larangan menggunakan cadar dalam sholat. Sebab saat me genakan caar secaa otomatis wajah akan tertutupi. Sehingga tentunya hal tersebut berlawanan dengan anjuran Rasulullah untuk memperlihatkan wajah saat sholat.
- Hadist 2 Larangan Munutup Mulut
Dalil yang menunjukkan larangan memakai cadar saat shalat adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah;
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat”.(H.R.Ibnu Majah).
Berdasarkan hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup mulutnya saat sholat. Ini berrti bahwa memakai cadar dalam sholat menjadi dilarang. Sebab saat memakai cadar maka bagian mulut akan tertutupi dan hal ini dilarang saat sholat.
- Hadist 3 Sujud Dalam Sholat
Dalam sholat sujud merupakam bagian dari gerakan sholat. Dimana hidung dam beberapa bagian tubuh harus menyentuh lantai. Oleh sebab itu, hadist ini tentunya menegaskan bahwa pemakaian cadar akan memghalanhi hidung menyentuh lantai. Sehingga tentunya penggunaan cadar dalam sholat adalah dilarang. Sebagaimana Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu, ia berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (H.R.Bukhari)
- Hadist 4 : Larangan Memakai Cadar Bagi Wanita yang akan Melakukan Ikhram
“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan“ (H.R.Bukhari).
Sebagaimana hadist di atas, larangan ikhram dengan cadar yang disampaikam Rasulullah kemudian menjadi dasar. Dimana hal ini juga menegaskan bahwa cadar dilarang dipakai saat sholat.
- Hadist 5 : Makruh Hukumnya Memakai Cadar Saat Sholat
Imam Asy-Syarbini berkata :
وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة متنقبة -أي يكره ذلك- ونص النووي في المجموع: أنها كراهة تنزيهيه لا تمنع صحة الصلاة.
“Beliau (Nabi-pent) melarang ketika shalat, lelaki bertopeng dan wanita bercadar. Maknanya itu makruh. Dan Imam Nawawi menyatakan di dalam Al-Majmu’ ; Bahwa hal tersebut makruh tanzih yang tidak menyebabkan batalnya shalat.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah : 11/6991).
Berdasarkan hadist di atas, tentunya semakin menegaskan bahwa hukum shalat memakai cadar adalah makruh. Hukum makruh sendiri berarti dilarang pamakaiaannya namun tidak erdapat konsekuensi bila melakukannya.
- Hadist 6 : Anjuran Ulama Mengenai Cadar Dalam Sholat
Imam Ibnu Abdil Barr berkata :
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة
“Para ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai.”
Para ulama menganjurkan untuk membuka cadar saat melaksanakan sholat. Sebab cadar dilarang digunakan dalam ikhram karena dapat menghalangi jidat dan hidung menyentuh lantai saat melakukan sujud dalam sholat sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia ,hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan hakikat manusia menurut islam .
Itulah hukum memakai cadar dalah sholat beserta dalilnya. Tentunya dapat disimpulkan bahwa hukum memakai cadar adalah makruh. Sebab terdapat banyak sumber dari hadist yang menyatakan dengan jelas akan hal tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan serta memperdalam ilmu agama anda. Selain itu juga sebagai tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.