Kecintaan manusia terhadap hal yang indah sudah merupakan fitrah. Salah satu keindahan yang dicintai manusia adalah perhiasan.
Perhiasan memiliki banyak bentuk seperti gelang, kalung, anting, dan cincin. Namun dari sekian bentuk yang ada, cincin merupakan bnetuk perhiasan yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Cincin bukan hanya digunakan untuk menghias diri, melainkan mampu menunjukkan prestise seseorang, juga penanda adanya sebuah hubungan seperti cincin pernikahan.
Cincin sebagai perhiasan yang umum digunakan mendapatkan perhatian khusus dalam Islam. Laki-laki dan wanita diberikan aturan memakai perhiasan dalam Islam yang berupa cincin pada aspek tujuan penggunaan, material pembuatan cincin, dan jari yang dikenakan cincin.
Nah, artikel kali ini akan mengupas mengenai jari yang dikenakan cincin, khususnya hukum memakai cincin di jari tengah dan telunjuk bagi laki-laki.
Rasulullah SAW dan Cincin
Rasulullah SAW dalam Syarh Shahih Al-Bukhari karya Syekh Syamsuddin Muhammad ibn Umar ibn Ahmad Al-Sufayri disebutkan memiliki lima buah cincin. Cincin pertama berupa cincin emas sebelum turunnya larangan memakai emas bagi laki-laki. Cincin kedua berupa cincin perak dengan mata cincin terbuat dari perak juga.
Ada pun cincin ketiga berupa cincin perak yang bermata merjan. Cincin keempat merupakan cincin besi yang dilapisi perak dan cincin kelima berupa cincin perak bermata batu habasyi. Keterangan ini menunjukkan Rasulullah SAW memiliki cincin selama hidupnya, namun beliau memerhatikan aspek penggunannya seperti tidak menggunakan lagi cincin emas setelah turun hukum pria menggunakan sutra dalam Islam dan emas yang bersifat larangan.
Penggunaan cincin pun dibolehkan baik bagi laki-laki maupun wanita selama tidak bertujuan melakukan tabbaruj, menunjukkan sifat sombong dalam Islam, berbuat syirik, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Jari yang Dipakaikan Cincin
Nabi Muhammad SAW hanya menggunakan cincin pada jari tertentu. Dari Anas bin Mali r.a, ia berkata,
“Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari tangan sebelah kiri. (HR. Muslim No. 2095)
Menukil hadis ini, jari yang tepat dipakaikan cincin bagi laki-laki adalah jari kelingking. Penggunaan cincin pada jari kelingking secara logika pun berhubungan dengan tidak akan terganggunya aktivitas karena jari kelingking berada di paling ujung.
Meski sudah ada keterangan mengenai jari yang tepat untuk dipakaikan cincin, kebiasaan mengoleksi dan menggunakan cincin bagi laki-laki membuat mereka terkadang menggunakan cincin pada jari-jari lain seperti jari tengah dan telunjuk. Sehubungan dengan kebiasaan ini, perlu diperhatikan mengenai hukum memakai cincin di jari tengah dan telunjuk berdasarkan hadis-hadis berikut ini.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a,
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini. Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya.” (HR. Muslim No. 2095)
Makna jari setelahnya kemudian dijelaskan melalui keterangan Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim Syarh Shahih Muslim (5/414) yang menyatakan,
“Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu jari telunjuk.”
Berdasarkan dua rujukan di atas, dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW tidak menganjurkan penggunaan cincin pada jari tengah dan telunjuk. Adapun larangan ini berlaku hanya bagi kaum laki-laki layaknya hukum pria memakai emas, sedangkan wanita boleh menggunakan emas dan bebas menggunakan cincin pada jari manapun.
Demikian penjelasan mengenai hukum memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Telah jelas bahwa Rasulullah SAW memberikan contoh penggunaan cincin bagi laki-laki pada jari kelingking tangan kirinya, bukan pada jari yang lain. Semoga Allah senantiasa memberikan kita kekuatan untuk meneladani Rasulullah SAW.