Menutup aurat sudah menjadi kewajiban oleh seluruh umat manusia karena akan ada azab tidak menutup aurat dalam islam. Bagi wanita muslim, menutup aurat harus seluruh tubuh kecuali telapa tangan dan wajah.
Sedangkan bagi pria muslim, menutup aurat yang tepat adalah dari pusar hingga mata kaki. Ada banyak sekali adab berpakaian yang dapat diterapkan oleh umat muslim, terutama pria. Tak jarang pria menggunakan gamis sehingga muncul pertanyaan bagaimana hukum pria memakai gamis dan apakah menggunakan gamis diperlukan.
Hukum memakai gamis bagi pria adalah sunnah. Pada dasarnya Rasulullah SAW pada kehidupan sehari-hari memakai gamis. Mengutip dari Ummu Salamah sebagai berikut
كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
Artinya: “Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah gamis.” (HR. Tirmidzi: 1762 dan HR. Abu Daud: 4025)
Alasan mengapa Rasulullah SAW senang memakai gamis adalah karena memakai gamis hanya satu kali pakai dan gamis lebih menutup bagian tubuh daripada menggunakan izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan). Tak hanya gamis yang sering dipakai oleh Rasulullah, namun juga jubah. Hal ini dinyatakan dengan hadits sebagai berikut,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِأَبُو عُمَرَ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَ رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ فِىالسُّوقِ اشْتَرَى ثَوْبًا شَامِيًّا فَرَأَى فِيهِ خَيْطًا أَحْمَرَ فَرَدَّهُ فَأَتَيْتُأَسْمَاءَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهَا فَقَالَتْ يَا جَارِيَةُ نَاوِلِينِى جُبَّةَ رَسُولِاللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَخْرَجَتْ جُبَّةَ طَيَالِسَةَ مَكْفُوفَةَ الْجَيْبِوَالْكُمَّيْنِ وَالْفَرْجَيْنِ بِالدِّيبَاجِ.
Artinya: “Beritahu kami Abdullah Abu Umar Maula Asma binti Abu Bakar, ia mengatakan ‘aku melihat Ibnu Umar di pasar membeli pakaian Shamiyah melihat benang merah pada jubahnya. Maka aku pergi meninggalkan untuk menemui Asma’, lalu akupun menceritakan hal tersebut kepadanya. Maka Asma’ berkata ‘wahai jariyah ambilkan untukku jubah Rasulullah SAW.
Maka jariyah pun memperlihatkan sebuah jubah persia hijau yang mempunyai lipata pada sakunya, juga ada dengan lengan baju dan dua celah yang terbuat dari sutra.” (HR. Abu Daud)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan untuk beradaptasi dengan cara berpakaian pada daerah tersebut. Ada banyak cara berpakaian pria menurut islam.
Hal ini untuk menghindari selisih pakaian masyarakat suatu daerah atau negeri agar tidak terjerumus dalam larangan memakai pakaian yang menyebabkan penampilan yang tampak menonjol dan berbeda.
Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
Artinya: “Siapa pun yang mengenakan pakaian syuhroh, niscaya Allah akan memakaikannya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud: 4029 dan Ibnu Majah: 360).
Hal ini dijelaskan lebih jauh oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin sebagai berikut,
أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.
Artinya: “Mencocoki kebiasaan adat masyarakat dalam non-mahram adalah Sunnah, karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh dan Rasulullah SAW melarang pakaian syuhroh.”
Hal ini menjelaskan bahwa jika suatu negeri memakai pakaian tertentu, maka itu bagian dari sunnah. Jika suatu negeri tersebut tidak memahami pakaian tersebut bahkan tidak menyukainya, maka itu bukanlah sunnah. Selain itu, umat muslim perlu menyesuaikan dengan tradisi suatu negeri sehingga boleh memakai pakaian berbeda asal tidak melanggar ketentuan yang disyariatkan.