Wanita memang diciptakan dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dan untuk menutupi kekurangannya biasanya wanita akan berhias diri. Tabarruj dalam Islam atau berhias diri atau berdandan diperbolehkan, asalkan tidak berlebihan, karena memang telah menjadi sifat wanita bahwa mereka suka berhias.
Dan dalam berhias diri, wanita seringkali memakai perhiasan atau aksesoris pelengkap, baik seperti kalung, gelang tangan, gelang kaki, anting-anting dan cincin. Dan seperti yang dijelaskan dalam Islam bahwa hukum memakai perhiasan dalam Islam adalah diperbolehkan, namun apakah dalam Islam wanita diperbolehkan memakai gelang kaki?
Hukum Memakai Gelang Kaki Menurut Islam
Wanita ingin terlihat dan tampil cantik dihadapan setiap orang yang memandangnya, terlebih dihadapan suaminya. Dan untuk memperindah penampilan dan melengkapi penampilannya wanita sering menggunakan perhiasan seperti gelang, kalung anting dan cincin. Seperti yang kita tahu, hukum wanita memakai emas dalam Islam adalah diperbolehkan, berbeda dengan hukum pria memakai emas dalam Islam, yang mana tidak diperbolehkan.
Lalu apa hukumnya jika seorang wanita memakai gelang kaki menurut Islam?
Menurut para ulama, hukum memakai gelang kaki bagi wanita menurut Islam adalah diperbolehkan, namun hal tersebut tetaplah ada batasannya. Wanita diperbolehkan memakai gelang kaki, namun jangan sampai berlebihan dan dilarang bagi wanita yang memakai gelang kaki untuk sengaja menghentakan kaki mereka dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya (baca : pengertian mahram dalam Islam).
Dan didalam Islam terdapat firman Allah yang mengenai persoalan tersebut, sebagai berikut :
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An-Nur ayat 31)
Dalam terjemahan ayat tersebut telah dikatakan, bahwa Islam tidak melarang umatnya untuk memakai gelang kaki namun seorang wanita dilarang untuk menghentakan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, karena dikhawatirkan hal tersebut akan mengundang zina dalam Islam, dan memperdengarkannya sama saja dengan menampakan perhiasan tersebut.
Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata :
Seseroang mendatangi Rasulullah SAW. sedangkan ia telah melakukan dzihar (menyamakan istrinya dengan mahram perempuannya, sembari berniat dan bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sebelum membayar kaffarat dzihar tersebut. Ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dzhihar terhadap istriku, namun aku menggaulinya sebelum aku membayar kaffarat.” Beliau bersabda: “Apa sebab yang membuatmu melakukan itu ?”, ia menjawab: “Aku (tergiur karena) melihat KHALKHAAL (gelang kakinya) dibawah sinar bulan.” Maka beliau bersabda: “Janganlah engkau mendekatinya hingga engkau melakukan perintah Allah (yaitu bayar kaffarat).” (HR Abu Daud, At- Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Dikisahkan dalam Islam, dulu pada zaman jahiliyah, para wanita apabila berjalan dengan gelang kakinya tidak berbunyi, maka mereka akan memukulkan kakinya ke tanah dengan tujuan agar perhiasan yang mereka pakai berbunyi dan dilihat oleh kaum laki-laki. Tindakan yang dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah tersebut merupakan hal yang tidak boleh ditiru oleh wanita muslimah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa memaki gelang kaki menurut Islam adalah diperbolehkan namun jangan sampai berlebihan dan tetap dalam batasan-batasan. Wanita cantik dalam Islam tidaklah harus berias diri dengan semaksimal mungkin dan berpenampilan semenarik dan sebagus mungkin, namun yang paling penting adalah iman dan ketaatan mereka terhadap Allah SWT.