Kebersihan dan kerapian gigi sangat mempengaruhi penampilan seseorang. Gigi yang tertata rapi dan dan sehat juga dapat menambah kepercayaan diri seseorang. Jika gigi rusak, membusuk, atau copot bisa mengganggu penampilan seseorang dan merusak kepercayaan diri.
Tak heran banyak orang yang datang ke dokter gigi untuk merapikan gigi, mengganti gigi yang rusak dengan gigi baru dan tindakan lainnya yang bisa membuat gigi terlihat lebih rapi.
Dan bagaimana hukum memakai gigi palsu dalam Islam? Karena ada beberapa hadis yang melarang kita untuk mengubah bentuk ciptaan Allah SWT demi mendapatkan penampilan yang sempurna terkecuali karena penyakit. Lantas apakah menggunakan gigi palsu menurut Islam termasuk merubah bentuk ciptaan Allah? Hadis-hadis tersebut adalah :
“Dilaknat : orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170 dan dishahihkan Al-Albani).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.”(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Lain kata jika menggunakan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang telah copot dan rusak karena penyakit. Hukum memakai gigi palsu dalam Islam dibolehkan jika tujuannya untuk mengganti gigi yang telah rusa, dan copot. Hal ini sudah disebutkan dalam beberapa hadis berikut :
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan, jika tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.” (Nailul Authar, 6/244).
“Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan resiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan. Karena semacam ini termasuk bentuk pengobatan yang mubah, untuk menghilangkan madharat. Dan tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang dipahami penanya.” (Fatawa Lajnah, 25/15).
“Boleh bagi seseorang ketika ada giginya yang rontok, untuk diganti dengan gigi palsu, karena semacam ini termasuk bentuk menghilangkan cacat tubuh. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan salah seorang sahabat yang terpotong hidungnya, untuk menambal hidungnya dengan perak. Namun malah membusuk. Kemudian beliau mengizinkan menambal hidungnya dengan emas. Demikian pula gigi. Ketika ada gigi seseorang yang rontok, dia boleh memasang gigi palsu sebagai penggantinya, dan hukumnya tidak masalah.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, volume 9).
Seperti yang telah diterangkan dalam hadis di atas maka tidaklah mengapa kita menggunakan gigi palsu karena alasan kesehatan dan harus diganti karena terserang penyakit.
Dengan begitu kita tidak lagi ragu untuk menggunakan gigi palsu. Demikianlah penjelasan mengenai Hukum memakai gigi palsu dalam Islam.
Sebaiknya ketahui juga hukum tanam gigi menurut Islam, Hukum Mencukur Alis Dalam Islam dan Hukum Menyambung Rambut agar pengetahuan kita semakin bertambah dan bisa mengetahui apa yang belum kita ketahui, serta kita bisa terhindar dari perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang Allah SWT yang tidak kita ketahui juga. Semoga bermanfaat.