Hukum Memakai Jimat Dalam Islam – Boleh atau Tidak?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Praktek penulisan ayat-ayat Alquran, permohonan, kenangan atau nama-nama Allah di atas selembar kertas atau kain dan kemudian menempatkannya di atas tubuh dalam bentuk kalung, gelang, kantong atau hal lainnya yang berupa jimat belum pernah diajarkan dan dianjurkan olehi Nabi Muhammad SAW, atau dari sahabatnya seperti hukum memajang foto dalam rumah menurut islam.

Setiap Muslim tahu bahwa contoh religius terbaik yang harus diikuti adalah Nabi Muhammad SAW sendiri. Jadi jika Nabi dan sahabatnya tidak menggunakan jimat sebagai alat perlindungan dan menangkal kejahatan, atau sebagai alat untuk menghasilkan kebaikan, maka tidak ada Muslim setelah mereka harus menggunakannya juga. Agama Islam selesai dan disempurnakan oleh Allah SWT .

Allah berfirman dalam Qur’an:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maaidah: 3]

Agama yang lengkap dan sempurna tidak memerlukan tindakan atau ritual atau ibadah yang baru diciptakan. Semua pujian adalah karena Allah SWT yang telah mencukupi kebutuhan umat Islam dengan apa yang diturunkan dalam Qur’an dan Nabi Sunnah dan tidak ada yang mengerti kedua Wahyu ini lebih baik daripada Sahabat . Selanjutnya, Nabi SAW menyatakan:

“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang bukan dari urusan kita (yaitu agama kita), maka itu ditolak.” [Bukhari dan Muslim]

Hadist ini membuktikan bahwa tindakan penyembahan tidak dapat dilakukan kecuali jika didukung dengan bukti dari Qur’an dan Sunnah, atas pengertian para sahabat.

Terkadang orang akan mencoba dan memanfaatkan ayat-ayat Alquran dan riwayat Nabi dalam konteks untuk mendukung inovasi religius mereka, namun ini adalah pemahaman para sahabat yang mengungkapkan kesalahan mereka seperti hukum memelihara kuku panjang dalam islam. Allah SWT menyatakan dalam Qur’an tentang Sahabat:

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۖ وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ ۖ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [Al Baqarah : 137]”

Jadi mengikuti jalan para sahabat adalah suatu keharusan. Tidak ada keraguan bahwa Nabi Muhammad SAW mengizinkan pembacaan ayat dalam ruqiyah untuk dibacakan pada seseorang yang menderita penyakit, kejahatan mata atau sihir seperti hukum ruqiyah dalam islam.

Hal ini dilakukan dengan cara membaca Alquran atau permohonan (do’a) , tapi dia Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengijinkan gantung jimat Qur’an di atas tubuh seseorang, atau pada binatang berkuda seseorang, atau di rumah atau tempat kerja seseorang. Tidak ada narasi otentik yang mengizinkan penggunaannya. Sahabat Nabi pernah berkata:

“Tunjukkan mantra Anda (ruqyah). Tidak ada salahnya ruqyah yang tidak mengandung syirik. ” [Muslim, no. 2200]

Para ilmuwan sepakat bahwa mantra (ruqyah) diperbolehkan asalkan sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, dan bahwa seseorang percaya bahwa Ruqyah adalah sarana yang hanya akan membawa keuntungan atas izin dan keputusan Allah SWT .

Didirikan bahwa Nabi Muhammad SAW akan mencari perlindungan untuk Hasan dan Husayn, kedua cucunya, dengan mengatakan:

“Saya mencari perlindungan untuk NYA dalam keagungan Allaah dari setiap setan dan setiap binatang dan dari setiap mata yang tercela.” [At-Tirmidzi, Abu Dawud]

Dari sini harus jelas bahwa gantung ayat-ayat Alquran dan permohonan syariah di sekitar tubuh seseorang dll, adalah inovasi terlarang yang tidak memiliki bukti otentik dari Qur’an atau Sunnah.

Jika seseorang ingin mencari perlindungan, dia harus melafalkan Kitabullah dan permohonan yang otentik.

Seperti apa tempat yang biasa di banyak komunitas Muslim dimana orang menggantung jimat, pesona atau Ta’weez yang bukan dari Quran, maka itu malah lebih berbahaya, karena dianggap syirik yaitu penyekutuan Tuhan yang merupakan dosa besar.

Nabi Muhammad SAW juga mengatakan: “Tidak ada kalung tali busur yang harus ditinggalkan di leher unta, atau kalung jenis apapun kecuali yang dipotong.” [Bukhari dan Muslim]

Di sini Rasulullah memerintahkan agar jimat dilepas. Ruwaifi ‘ sahabat nabi berkata:

Rasulullah berkata kepada saya: “Wahai Ruwaifi’, mungkin Anda akan memiliki umur yang panjang, maka beritahu orang-orang bahwa siapa pun yang mengikatkan simpul pada janggutnya atau memakai kalung tali busur (yaitu jimat) atau menyucikan dirinya dari toilet dengan menggunakan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad melepaskan dirinya darinya. ” [Abu Dawud, Sahih Al-Jami ‘ 7910]

Dari artikel singkat ini, pastilah sangat jelas bagi siapa saja yang mengikuti bukti bahwa pemakaian jimat  bukan dari tuntunan Islam seperti hukum berburuk sangka kepada Allah. Pada kenyataannya jimat ini hanya menambah kelemahan seseorang. Rasullulah pernah melihat seorang pria mengenakan cincin kuningan. Jadi dia bertanya kepadanya: “Apa ini?”

Dia menjawab: “Perlindungan dari penyakit yang melemahkan saya.”

Jadi Rasulullah berkata: “Lepaskan, karena itu tidak akan menambahmu kecuali kelemahan. Memang jika Anda mati saat memakainya, Anda tidak akan pernah beruntung. “

Berikut ini adalah hukum memakai jimat dalam Islam dengan dalil-dalil yang menguatkannya

fbWhatsappTwitterLinkedIn