Wanita merupakan mahluk ciptaan Allah SWT yang dimuliakan kedudukannya dalam Islam. Islam memuliakan wanita dengan menetapkan aturan-aturan yang bersifat menjaga martabat wanita. Salah satu aturan tersebut adalah aturan mengenai kewajiban menutup aurat yang terdapat dalam QS. Al-Ahzab ayat 59.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Alah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Firman Allah tentang wanita ini menunjukkan bahwa keutamaan menutup aurat bagi wanita ialah melindungi diri. Kewajiban menutup aurat bagi wanita harus senantiasa dilaksanakan dengan cara menggunakan pakaian yang tidak menyerupai laki-laki, tidak membentuk lekuk tubuh, bersih, dan menutup aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Menutup aurat wajib wanita lakukan dalam setiap kesempatan, khususnya di depan orang yang bukan mahramnya. Tak hanya itu, menutup aurat pun merupakan syarat sah yang perlu dipenuhi dalam pelaksaanan sholat wajib maupun sholat sunnah.
Saat ini, wanita umumnya melaksanakan sholat menggunakan mukena. Mukena merupakan perlengkapan sholat wanita yang terdiri atas satu atau dua potong kain yang hanya menampakkan bagian muka dan telapak tangan. Nah, munculah pertanyaan mengenai hukum wanita menggunakan mukena ketika sholat, padahal syarat sah sholat hanya mengajak kita menutup aurat tanpa menentukan jenis pakaian yang digunakan. Oleh karena itu, artikel kali ini akan mengupas hukum memakai mukena ketika sholat bagi wanita.
Hukum Memakai Mukena Ketika Sholat
Satu di antara syarat sah sholat adalah menutup aurat. Menutup aurat dalam pelaksanaan sholat sama halnya dengan menutup aurat pada umumnya, sehingga cara berpakaian wanita muslimah saat sholat pun cukup menggunakan “jilbab” yang memang menutup aurat wanita. Ada pun mukena merupakan bagian dari budaya lokal Indonesia yang memang dibuat sebagai cara muslimah menutup aurat. Sabda Rasulullah Saw.,
“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad)
Hadits ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum memakai mukena saat sholat ialah boleh selama mukena memenuhi syarat-syarat seperti jilbab. Adapun wanita yang umumnya menyukai kecantikan warna dan motif dalam berpakaian, seringkali menerapkan kesukaannya itu pada mukena yang ia pakai ketika sholat. Hal ini perlu menjadi perhatian wanita agar tidak sampai berlebih-lebihan karena Islam melarang berlebih-lebihan ketika hendak pergi sholat berjama’ah.
“Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan untuk ke mesjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian.” (Sunan Abi Dawud bab ma ja’a fi khurufjin-nisa ilal-masjid, nomor 565, Al-Albani: hadits shahih)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hendaknya tidak berlebihan ketika pergi sholat berjamaah. Wanita tidak perlu menggunakan perhiasan dan wewangian yang mampu menarik perhatian orang-orang. Perhiasan yang dimaksud pun meliputi pakaian digunakan, baik berupa mukena maupun jilbab lainnya. Mukena yang digunakan hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut :
- Tidak menerawang;
- Menutup bagian tubuh aurat wanita;
- Tidak mecolok dari segi warna maupun motif.
As-Sarkhasi mengatakan :
“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (Al-Masbuth, 30:268)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai mukena ketika sholat bagi wanita adalah boleh selama menutup aurat wanita dengan sempurna dan tidak berlebih-lebihan. Semoga kita tidak termasuk kedalam golongan orang-orang yang berlebih-lebihan.