Hukum Memakai Rambut Palsu Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Di era modern ini memakai rambut palsu sering kali dilakukan baik oleh perempuan maupun laki-laki. Bahkan memakai rambut palsu telah menjadi tren yang banyak dilakukan di Indonesia. Jika dahulu hanya public figure yang sering menggunakan rambut palsu saat ini tak hanya public figure saja yang sering menggunakan rambut palsu hampir semua kalangan saat ini senang menggunakan rambut palsu.

Meskipun pada dasarnya seseorang menggunakan rambut palsu dengan tujuan kewajiban dalam melakukan pekerjaannya ataupun hal lainnya tetap saja kita perlu mengetahui hukum memakai rambut palsu. Saking banyaknya orang menggunakan rambut palsu sebagian orang bahkan mengabaikan hukum menggunakan rambu palsu dalam islam. Lalu bagaimanakah hukum memakai rambut palsu dalam islam? Jauh sebelum adanya tren menggunakan rambut palsu, Islam telah menetapkan hukum memakai rambut palsu.

Oleh karena itu kita sebagai umatnya haruslah mengetahui hukum memakai rambut palsu dalam Islam. Berikut ini penjelasan secara lengkap mengenai hukum memakai rambut palsu dalam Islam. Menggunakan rambut palsu sama hal nya dengan menggunakan rambut sambung.

Hukum memakai rambut palsu dibedakan berdasarkan bahan pembuatan rambut palsu tersebut. Apakah rambut palsu tersebut terbuat dari rambut asli manusia ataukah rambut palsu buatan yang terbuat dari plastik, rambut hewan, atau bahan sintesis lainnya.

Hukum memakai rambut palsu menurut para ulama berbeda-beda, baik itu menurut Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Lantas bagaimanakah hukum memakai rambut palsu dalam Islam? apaka memakai rambut palsu merupakan dosa besar dalam Islam?. Berikut ini hukum memakai rambut palsu dalam Islam menurut para ulama. Simak penjelasannya dibawah ini!

Rambut palsu yang berasal dari rambut manusia

Hukum memakai rambut palsu dapat dibedakan berdasarkan jenis rambut palsu yang digunakan. Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali sepakat bahwa memakai rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia hukumnya yaitu haram.

Landasan hukum memakai rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia terdapat pada sebuah hadist riwayat Aisyah dan Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah dan Ibnu Umar.

Bunyi dari hadist tersebut yaitu ” Sesungguhnya Rasulullah SAW akan melaknat perempuan yang memakai atau menyambung rambut palsu dan juga yang minta disambung rambutnya”. Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa hukum memakai rambut palsu yang berasal dari rambut manusia yaitu haram.

Bahkan sekalipun wanita itu sedang sakit yang menyebabkan rambutnya rontok Rasulullah SAW pun tetap mengharamkannya. Suatu wanita seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya

“Ya Rasulullah, saya mempunyai seorang anak perempuan yang akan segera menjadi pengantin. Anakku terkena penyakit hingga rambutnya menjadi rontok. Bolehkah saya menyambung rambut anakku menggunakan cemara?”

Rasulullah SAW pun menjawab bahwa Allah melaknat wanita yang memasang cemara ataupun meminta dipasangkan cemara. Oleh karena itu bagaimana kondisi dan tujuan seseorang memakai rambut palsu apabila rambut palsu yang digunakan terbuat dari rambut manusia maka hukumnya tetap haram.

Bahkan para ulama menyepakati hukum haram memakai rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia. Sebaiknya wanita menggunakan jilbab karena hukum memakai jilbab dalam Islam diwajibkan.

Rambut palsu yang berasal dari bukan rambut manusia

Berbeda halnya dengan hukum memakai rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia, hukum memakai rambut palsu yang berasal dari bukan rambut manusia berbeda-beda. Para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda terhadap hukum memakai rambu palsu bukan rambut manusia. Berikut ini hukum memakai rambut palsu menurut Imam Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali.

1. Menurut Imam Hanafi

Hukum memakai rambut palsu wanita dalam Islam menurut Imam Hanafi yaitu diperbolehkan. Menurut Imam Hanafi bahwa memakai rambut palsu diperbolehkan apabila rambut yang digunakan merupakan rambut yang terbuat dari rambu hewan atapun rambut yang berasal dari bahan lainnya.

Memakai rambut palsu yang berasal dari rambut hewan boleh karena bukan merupakan unsur penyesatan ataupun penipuan. Selain itu landasan hukum membolehkan karena pada dalil nash hanya diharamkan untuk orang yang memakai rambut palsu yang terbuat dari rambut manusia saja.

Aisyah RA menjelaskan mengenai larangan Rasulullah SAW terhadap perempuan yang dilaknat akibat memakai rambut palsu. Aisyah berkata bahwa tidaklah mengapa ketika seorang perempuan memakai bulu domba untuk digunakan sebagai rambutnya sehingga perempuan tersebut dapat berdandan di depan suaminya. Perempuan yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah perempuan yang rambutnya telah dipenuhi uban dan dia memakai rambut palsu untuk menutupi ubannya.

2. Menurut Imam Syafi’i

Hukum memakai rambut palsu menurut Imam Syafi’i berbeda pendapat dengan Imam Hanafi. Hukum memakai rambut palsu menurut Imam syafi’i dibedakan berdasarkan rambut najis atau tidak. Selain itu juga madzhab Syafi’i ini membedakan rambut palsu berdasarkan status perkawinan wanita.

  • Jika rambut palsu najis maka hukumnya haram
  • Jika rambut palsu yang terbuat dari rambut tidak najis atau bersih maka hukumnya dapat dibedakan berdasarkan status perkawinan. Halal hukumnya jika wanita yang menggunakan rambut palsu di izinkan oleh suaminya dan haram jika menggunakan rambut palsu dalam status lajang atau belum menikah.

Akan tetapi tidak semua ulama dalam madzhab Syafi’i menghalalkan menggunakan rambut palsu. Ada beberapa ulama yang tetap mengharamkannya.

3. Menurut Imam Maliki

Hukum memakai rambut palsu menurut madzhab Maliki mutlak mengharamkan siapapun wanita memakai rambut palsu baik itu rambut yang berasal dari manusia maupun rambut dari hewan. Hal tersebut berlandasan dengan HR Muslim yang menjelaskan bahwa sungguh kalian telah mengada-adakan suatu perhiasan yang buruk, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang perbuatan apapun yang menipu. Tak lama dari itu datang seorang perempuan membawa tongkat dan pada tongkat tersebut terdapat potongan kain kemu

dian Muawitah berkata bahwa hal tersebut merupakan timuan. Kemudian Qotadah berkata bahwa potongan kain yang digunakan untuk memperbanyak rambut.

Oleh karena itu madzhab Maliki mengharamkan wanita yang memakai rambut palsu termasuk rambut yang terbuat dari bukan rambut manusia. Karena wanita yang baik menurut islam haruslah menutup auratnya menggunakan jilbab.

4. Menurut Imam Hambali

Dan hukum memakai rambut palsu yang terakhir yaitu menurut madzhab Hambali. Menurut madzhab Hambali memakai rambut palsu hukumnya yaitu haram. Akan tetapi jika ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka diperbolehkan untuk menggunakan rambut palsu bukan rambut manusia.

Dalam kitab Mughni dijelaskan bahwa haram hukumnya menggunakan rambut palsu karena hal tersebut suatu unsur penipuan akan tetapi jika hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat mendesak maka hukumnya diperbolehkan karena tujuannya untuk mencapai kemahlahatan.

Selain itu pada kitab tafsil al-Qurthubi dan Hasyiyah al-Adawi dijelaskan bahwa Imam Maliki dan at-Thabari secara mutlak mengharamkan menggunakan rambut palsu. Akan tetapi ada suatu pengecuali yaitu jika rambut yang digunakan terbuat dari benang dan tidak menyerupai rambut ataupun tidak mempunyai warna seperti rambut manusia.

Maka hal tersebut diperbolehkan asakan niat menggunakan rambut palsu tersebut bukan untuk mempercantik diri. Oleh karena itu lebih baik untuk menjadi wanita shalehah menurut islam jangan lah menggunakan rambut palsu. Sebaiknya Anda menutup aurat dan janganlah menggunakan rambut palsu. Sekian pembahasan mengenai hukum memakai rambut palsu dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn