Hukum Memakai Sepatu Tinggi dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) yang tidak sesuai dengan anjuran gaya hidup sehat Rasulullah SAWtampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para perempuan, bahkan perempuan muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak perempuan muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini.

Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi) tanpa memperhatikan adab wanita saat keluar rumah, ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu. Lalu, sebenarnya, bagaimana hukum memakai sepatu tinggi dalam islam?

Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumullah berpendapat mengenai tips menjadi wanita shalehah bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena perempuan yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.

Berikut beragam dalil dari Al Qur’an dan hadistnya.

  • Dalam hadis dari Abu Said al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita,

Ada seorang perempuan Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua perempuan yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu. (HR. Ibnu Hibban 5592 dan dishahihkan Syuaib al Arnauth).

  • Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Sesungguhnya sumber kebinasaan pertama yang dialami Bani Israil adalah adanya seorang perempuan miskin yang memaksakan diri untuk membeli baju dna parfum gaya perempuan kaya… lalu beliau menyebutkan ada perempuan bani Israil yang pendek,

lalu dia memakai sandal tinggi dari kayu, dan cincin yang bermata besar, dan dia menaburi dirinya dengan wewangian. Lalu dia berjalan diantara 2 perempuan yang tinggi badannya, sehingga banyak lelaki membuntuti mereka. orang mengenal dua perempuan yang tinggi, tapi tidak kenal perempuan yang memakai jinjit. (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis di atas menunjukkan celaan bagi perempuan yang memakami alas kaki jinjit yakni dilakukan dengan niat melakukan cara menjadi wanita cantik. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal di atas dalam konteks celaan. Sehingga ketika perempuan muslimah melakukannnya, hakekatnya dia meniru perempuan Bani Israil.

Disamping itu, ada pertimbangan lain, yang menunjukkan sisi larangan sepatu jinjit,

  • Pertama, ini bagian dari tabarruj

Allah melarang perempuan melakukan tabarruj sebab termasuk ciri wanita yang sulit masuk surga, hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang orang Jahiliyah.. (QS. al Ahzab: 33). Dan makna tabarruj menurut syar’i meliputi memperlihatkan apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, berikhtilath (campur baur) dengan lelaki, bersentuhan dengan mereka,

jabat tangan, berdesak desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka. Dan kita bisa memahami, salah satunya memakai sandal atau sepatu jinjit. Karena perempuan memakai ini, agar kelihatan semakin seksi, semakin menarik dipandang lelaki.

  • Kedua, ini penipuan (tazwir)

Menampakkan kenyataan tidak sesuai kondisi aslinya. Allah mencela orang yang merasa bangga dengan pujian, yang tidak dia miliki, Janganlah sekali kali kamu menyangka, hahwa orang orang yang gembira dengan apa yang telah mereka perbuat dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa,

dan bagi mereka siksa yang pedih. (QS. Ali Imran: 188). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang hal ini. Beliau bersabda, “Orang yang (berpura pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).” (HR. Muslim 2129)

  • Ketiga, Semakin mengeraskan suara kaki

Allah melarang para perempuan membunyikan gelang di kaki, Janganlah mereka (kaum perempuan) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. an Nur: 31). Memakai sepatu atau sandal jinjit seperti ini, akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras. Padahal tindakan ini bisa lebih cepat mengundang perhatian lelaki dan membangkitkan syahwat mereka.

  • Keempat, membahayakan kesehatan

Jika anda masih belum puas dengan alasan syar’i di atas, semoga alasan membahayakan kesehatan membuat anda sanggup meninggalkannya. Hanya saja, meninggalkan larangan syariat karena alasan kesehatan, bisa jadi tidak ada nilai pahalanya. Tekanan secara

terus menerus pada telapak kaki bagian depan akibat penggunaan sepatu hak tinggi, terutama yang berujung lancip atau yang ukurannya terlalu kecil dapat mengakibatkan kelainan bentuk kaki seperti, Hammer toes: kondisi saat tiga jari kaki paling tengah menjadi bengkok. Bunion:  benjolan tulang pada sendi di pangkal jempol kaki.

Disamping itu, Tendon Achilles pada kaki memendek ketika Anda mengenakan sepatu hak tinggi. Sehingga pemakaian hak tinggi terus menerus dan dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penyakit Achilles tendinitis. Kondisi ini terjadi karena peradangan pada tendon Achilles atau jaringan ikat yang menghubungkan otot betis di kaki bawah bagian belakang ke tulang tumit. Selain otot betis yang terasa menegang saat meregangkan kaki, penyakit ini ditandai dengan nyeri dan bengkak pada tumit ketika Anda berjalan.

  • Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al Baqarah: 195) Serta firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An Nisa`: 29)

Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan perempuan menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan perempuan nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para perempuan muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.

  • “Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra putra mereka, atau putra putra suami mereka, atau saudara saudara mereka, atau putra putra saudara laki laki mereka, atau putra putra saudara perempuan mereka, atau perempuan perempuan Islam.”(An Nur: 31)
  • Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :

 “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Perempuan seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan perempuan Yahudi dan Nasrani. Perempuan perempuan mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki laki. Maka sudah selayaknya seorang perempuan muslimah menjaga dirinya dari hal hal yang meniru (tasyabbuh) orang orang kafir dan jahiliyah.

  • “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al Ahzab : 33)

Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.

  • Syekh abdul aziz bin baaz

Dalam fatwanya yang lain juga pernah memakruhkan hal ini. Seperti dalam al jami’ li fatawa al mar’ah muslimah disebutkan, “hukumnya paling tidak makruh (sangat dibenci). Alasannya, pertama, ada unsur penipuan, yakni seorang perempuan terlihat tinggi, padahal sebenarnya tidak. Kedua, berbahaya karena ditakutkan perempuan yang memakainya bisa terjatuh. Ketiga, pemakaian dalam waktu lama bisa juga berbahaya bagi kesehatan, seperti yang diungkapkan para dokter.”

  • Syekh saleh al utsaimin, menambahkan

Sebenarnya boleh saja para perempuan memakai sepatu berhak tinggi jika masih dalam batas kewajaran. Namun, jika sudah menampakkan aurat, tentu hal itu termasuk pada perkara yang diharamkan.

  • Syekh utsaimin mengatakan

Dengan memakai sepatu berhak tinggi akan berpengaruh pada cara berjalan. Perempuan terkesan berjalan berlenggak lenggok, sedangkan hal ini jelas dilarang dalam syariat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn