Hukum Memandikan Jenazah Serta Syarat dan Tata Cara Memandikan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kematian merupakan hal yang pasti menimpa semua manusia. Saat ada yang meninggal dunia islam mengajarkan umat untuk menguburkan dengan layak.

Sebelum menguburkan umat islam juga harus memandikan jenazah sesuai ketentuan terlebih dahulu. Memandikan jenazah dengan baik merupakan salah satu persembahan terakhir untuk orang yang sudah meninggal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.

Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Namun sebagai pendapat ulama ada juga yang berpendapat sunnah kifayah.

Ketika seorang muslim meninggal, maka kewajiban bagi setiap orang di sekitarnya untuk melakukan pengurusan jenazah sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah proses pengurusan jenazah dalam Islam:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

Terjemahan hadits

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah”

Dalil tentang hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim. Dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda:

“Orang yang jatuh dari kendaraannya lalu mati, maka mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat dan Ketentuan Orang yang Memandikan Jenazah

Terdapat beberapa adab memandikan jenazah yang juga harus kita lakukan. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. Syarat ini sempat disinggung Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

لِيَغْسِلْ مَوْتَاكُمْ الْمَأْمُوْنُوْنَ

Artinya: “Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah)

Masih dari sumber yang sama, ketentuan dan syarat orang yang memandikan jenazah adalah sebagai berikut:

  • Muslim, berakal dan baligh.
  • Niat memandikan jenazah.
  • Terpercaya,amanah dan mengetahui cara memandikan jenazah sesuai dengan sunah yang diajarkan serta tidak menyebabkan aib yang ia lihat.
  • Jenis kelamin yang memandikan harus sama dengan jenazah. Jika jenazah laki-laki maka yang memandikan laki-laki. Sebaliknya jika jenazah perempuan yang berhak memandikan juga perempuan.
  • Jika suami istri suami boleh memandikan istrinya demikian sebaliknya.
  • Jika suami istri bercerai dengan status talak bain maka suami tidak bisa saling memandikan.
  • Orang yang masih muhrim boleh memandikan jenazah meskipun berlainan jenis.
  • Jika suami atau istri dan muhrim sama-sama ada maka yang lebih berhak memandikan jenazah adalah suaminya atau istri.
  • Bila dalam kondisi talak raji dan istri sedang dalam massa indah istri bisa memandikan suami begitu juga sebaliknya.
  • Bila yang meninggal anak kecil ada dua ketentuan yaitu:
  • Bila anak laki-laki berumur 4 tahun, wanita boleh memandikannya. Menurut mazhab Immamiyyah, hukum ini berlaku jika umur jenazah di bawah 3 tahun, sementara dalam mazhab Hambali di bawah 7 tahun.

وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَة

  • Artinya: “Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan didoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).
  • Bila yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya, lebih dari itu tidak boleh.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Fardhu kifayah adalah apabila satu orang sudah melaksanakannya maka kewajiban yang lain gugur.

اغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّياً

Artinya: “Mandikanlah dirinya dengan air dan daun bidara. Serta kafanilah dengan kedua lembar pakaiannya dan jangan kalian tutup kepalanya. Karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muslim).

Adapun tata cara dalam memandikan jenazah. Tata cara memandikan jenazah sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, adalah sebagai berikut:

  1. Memandikan jenazah tiga kali barusan atau secukupnya menurut orang-orang yang memandikannya.
  2. Hitungan barusan ganjil.
  3. Air yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur daun bidara atau sejenisnya yang sekiranya bisa untuk membersihkan seperti tawas atau sabun.
  4. Diakhir dengan siraman air yang di campur pengharum dan air kapur lebih utama.
  5. Melepaskan gulungan rambut dan membasuh dengan lembut.
  6. Menggunakan rambut jenazah.
  7. Membagi gulungan rambut menjadi tiga dan meletakkannya di belakang.
  8. Mengawali barusan pada anggota tubuh jenazah sebelah kanan dan beberapa anggota wudhu.
  9. Memandikan jenazah dengan sobekan kain atau sejenisnya.
  10. Orang yang meninggal ketika berihram maka jenazah tidak boleh dikenakan wewangian.

Ketahui pula tata cara shalat jenazah yang dilakukan setelah memandikannya. Seperti yang tercantum dalam hadits, salah satu kewajibannya adalah mengiringi jenazah saudara muslim yang meninggal:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ‘alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ‘yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR Muslim).

fbWhatsappTwitterLinkedIn