Alquran selalu menjadi pedoman bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Fungsi Alquran bagi umat manusia adalah panduan hidup. Dalam hukum bacaan Al-quran, seorang mukmin selalu berusaha menyempurnakan bacaan demi Allah SWT. Seorang mukmin mempelajari dengan baik hukum bacaan tajwid sesuai bacaan.
Tak jarang dalam melafalkan ayat-ayat Al-quran mukmin turut mengumandangkan bacaan diiringi dengan irama lagu.
Hal ini juga menjadi harapan untuk semakin memperindah kandungan dan makna tiap ayat. Namun sebenarnya bagaimana hukum memperindah bacaan Al-quran dengan irama lagu?
Hukum membaca al-quran dengan irama lagu yang dimaksudkan adalah memperindah bacaan Alquran. Apabila memperindah membaca Alquran maka sangat diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan dari golongan kami yang memperindah suaranya ketika membaca Alquran” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175)
Selain itu, Nabi Muhammad SAW berpesan menurut Hadis dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu bahwa
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Hiasi Quran dengan suara kalian.” (HR. Ahmad 18994, Nasai 1024)
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِقْرَأْ وَاصْعُدْ، وَيَصْعُدُ بِكُلِّ آيَةٍ دَرَجَةً حَتَّى يَقْرَأُ آخِرِ شَيْءٍ مَعَهُ
“Dikatakan bagi siapapun pembaca Alquran ‘Baca dan naikkanlah!’, dan naikkan di setiap ayat dalam satu derajat atau tingkat sampai dia membaca ayat yang terakhir ia baca”
Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengajak untuk menekankan bacaan dan memperindah suara dan pembacaan guna memperindah Alquran agar memberikan kesan hangat di dalam hati.
Penjelasan di atas merupakan alasan umat muslim diperbolehkan untuk membaca Alquran dengan irama lagu atau memperindah bacaan Alquran dengan syarat, antara lain: hati semakin lembut, air mata gampang untuk menetes, anggota badan menjadi khusyu’ membaca Alquran demi Allah SWT, dan hati menyatu guna menyimak.
Namun kondisi membaca Alquran dengan irama lagu juga tidak diperbolehkan pada penerapan hal yang lain.
Menurut pendapat Anas bin Malik, Sa’id bin Musayyab, dan Sa’id bin Zubair membaca Alquran dengan irama lagu adalah makruh dalam penerapannya. Penerapan hal yang lain adalah irama lagu yang dibuat-buat mengikuti irama alunan Jawa.
Kasus lain adalah dilagukan sehingga keluar dari kaidah atau aturan tajwid hingga huruf yang dibaca tidak seperti yang diperintahkan dalam Alquran.
Ketidakbolehan untuk melagukan bacaan Alquran dengan irama lagu, yang membuat kaidah atau aturan tajwid tidak seperti diperintahkan, dijelaskan pada Surat Az-Zumar ayat 28. Allah SWT berfirman:
قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“(Ialah) Alquran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (didalamnya) supaya mereka bertakwa.”
Al-Mawardi dalam Kitab Al-Hawi berucap:
“Bacaan dengan lagu tertentu, bila urusan tersebut menyimpang dari Alquran dari perintahnya dengan menambahkan harakat dan menghapusnya, memanjangkan lafal yang pendek atau memendekkan lafal yang panjang, berlebihan sampai menyembunyikan beberapa lafal dan memunculkan kerancuan makna, maka urusan tersebut haram hukumnya dan pembacanya menjadi fasiq serta yang memperhatikan berdosa sebab keluar dari aturan yang lurus untuk yang bengkok.
Seorang muslim hendaklah membaca Alquran dengan irama yang baik dan benar. Seorang muslim jangan berusaha menyempurakan bacaan hingga keluar dari kaidah yang semestinya. Seorang muslim harus menghayati isi bacaan, memahami kandungan isi dan mengamalkannya. Wallahu A’lam.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum membaca Al-Quran dengan irama lagu. Semoga bermanfaat.