Hukum Membaca Ayat Kursi Saat Sholat dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam menjalani kehidupan, pasti kita menginginkan kehidupan yang penuh keberkahan dalam hal apapun, mendapat rezeki yang berkah, mendapat kesehatan, serta keberkahan lainnya. Dan salah satu yang akan memberikan keberkahan sendiri yaitu terdapat dalam sebuah doa. Ada banyak doa yang bisa Anda ucapan setiap saat untuk memohon keberkahan dalam hidup. Ada banyak bacaan doa yang bisa Anda ucapkan, dan salah satunya doa dengan sejuta manfaat yaitu membaca ayat kursi.

Mengamalkan ayat kursi dapat membawa keberkahan dalam hidup

Dalam bacaan ayat kursi tersebut juga banyak sekali keutamaan dan manfaatnya yang akan berpengaruh besar terhadap kehidupan kita. Jika kita sering membacakan ayat kursi Insya Allah akan banyak keberkahan dalam hidup kita. Mengamalkan ayat suci Al Qur’an juga merupakan kewajiban kita sebagai seorang muslim.

Baca Juga

Selain itu peran kita sebagai seorang muslim adalah dengan menjalankan segala kewajiban kita. Membaca dan mengamalkan ayat kursi dalam kehidupan kita sehari-hari. Itulah sebabnya kita harus membaca ayat kursi dalam hal apapun. Agar kehidupan kita menjadi lebih banyak keberkahan dan kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan tidak terjerumus dengan hal-hal yang buruk.

Hukum membaca ayat kursi saat Sholat

Pada pembahasan berikut ini, maka kami akan membahas hukum membaca ayat kursi saat sholat. Berikut penjelasannya.

Menurut Ma’alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257 kita diperbolehkan membaca ayat kursi setelah Al-Fatihah saat melaksanakan shalat fardhu karena keumuman firman Allah ta’ala :

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ) المزمل:20)

Artinya: “Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Quran.” (Qs. Al-Muzammil: 20)

Maksudnya dari ayat diatas adalah di dalam shalat (Ma’alimut Tanzil, Al-Baghawy 8/257)

Baca Juga :

Dan keutamaan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ثم اقرأ بأم القرآن وبما شاء الله أن تقرأ

Artinya: “Kemudian bacalah Ummul Quran (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki untuk kamu baca.” (HR.Abu Dawud dan ini adalah lafadz beliau, At-Tirmidzy, dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dihasankan oleh At-Tirmidzy dan Syeikh Al-Albany)

Qais bin Abi Hazim rahimahullahu lalu berkata:

“Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah kemudian pada rakaat pertama beliau membaca Alhamdulillah (yakni:Al-Fatihah) dan ayat pertama dari surat Al-Baqarah (yakni ألم), kemudian beliau ruku’, kemudian ketika rakaat kedua beliau membaca Alhamdulillah (yakni: Al-Fatihah) dan ayat kedua dari surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku’. Setelah selesai shalat maka beliau menghadapkan diri beliau kepada kami seraya berkata: Sesungguhnya Allah berfirman: فاقرؤوا ما تيسر منه (Maka bacalah apa yang mudah darinya) (Dikeluarkan oleh Ad-Daruquthny 1/136 no:1279, dan Al-Baihaqi 2/60 no:2371, isnadnya dihasankan oleh Ad-Daruqutny)

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:

نرى أنه لا بأس أن يقرأ الإنسان آية من سورة في الفريضة وفي النافلة

“Kami memandang diperbolehkan seseorang membaca satu ayat dari sebuah surat ketika shalat fardhu maupun sunnah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ 3/74)

Dengan demikian bagi kita diperbolehkan membaca ayat kursi saat menjalankan shalat fardhu maupun sunnah, tanpa mengkhususkan atau menyunahkan membaca ayat tersebut pada shalat tertentu karena ini semua membutuhkan dalil.

Demikian penjelasan kami mengenai hukum membaca ayat kursi saat sholat. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat bagi kita semua.

fbWhatsappTwitterLinkedIn