Hukum Membaca Pujian Setelah Adzan

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mengumandangkan pujian atau sholawatan setelah adzan seolah menjadi sebuah tradisi di berbagai daerah.

Pujian tersebut ada yang berbentuk Bahasa Arab, Bahasa Indonesia maupun Bahasa Jawa. Ketiganya berisi pengetahuan Islami maupun nasehat-nasehat berharga dalam kehidupan. Namun, sebenarnya bagaimanakah hukum membaca pujian setelah adzan? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Apabila kalian mendengar mu’adzin, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, lalu bershalawatlah kepadaku, maka sungguh siapa saja yang bershalawat kepadaku sekali, Allah akan bershalawat kepadanya sebanyak 10x.

Kemudian mintalah pada Allah wasilah bagiku karena wasilah adalah sebuah kedudukan di surga.

Tidaklah layak mendapatkan kedudukan tersebut kecuali untuk satu orang di antara hamba Allah. Aku berharap aku adalah dia. Barangsiapa meminta wasilah untukku, dia berhak mendapatkan syafa’atku.” (HR. Muslim no. 875)

Berdasarkan hadits tersebut jelas diterangkan bahwa bershalawat dan meminta wasilah bagi Rasulullah saw merupakan anjuran Rasulullah SAW pula.

Betapa berlimpahnya keutamaan membaca sholawat sehingga tidak mengherankan jika muadzin menggunakan pengeras suara saat menyuarakannya. Bahkan melestarikan sholawat ini diajarkan pula kepada anak-anak yang menimba ilmu di madrasah diniyah dan tempat pengajian qur’an.

Syaikh Amin al-Kurdi di dalam Tanwirul Qulub menegaskan,

وَأَمَّا الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقِبَ اْلأَذَانِ فَقَدْ صَرَّحَ اْلأَشْيَاخُ بِسُنِّيَّتِهِمَا, وَلاَ يَشُكُّ مُسْلِمٌ فِيْ أَنَّهُمَا مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ, وَالْجَهْرُ بِهِمَا وَكَوْنُهُمَا عَلَى مَنَارَةٍ لاَ يُخْرِجُهُمَا عَنِ السُّنِّيَّةِ.

“Adapun membaca shalawat dan salam atas Nabi SAW setelah adzan (puji-pujian) para masyayikh menjelaskan bahwa hal itu hukumnya sunat. D

an seorang muslim tidak ragu bahwa membaca shalawat dan salam itu termasuk salah satu cabang ibadah yang sangat besar. Adapun membacanya dengan suara keras dan di atas menara itu pun tidak menyebabkan keluar dari hukum sunat.” Ustadz Muhammad Alhabsyi 110, [31.03.16 11:13]

Hendaknya saat membaca pujian atau shalawat sembari menunggu iqomah, selipkan dengan do’a-do’a yang bermanfaat karena waktu antara adzan dan iqomah merupakan waktu yang mustajab untuk berdo’a. Seperti yang tertulis dalam dalil berikut ini.

Rasulullah Saw bersabda:

الدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ, فَادْعُوْا. رواه أبو يعلى

“Do’a yang dibaca antara adzan dan iqamat itu mustajab (dikabulkan oleh Allah). Maka berdo’alah kamu sekalian.” (HR. Abu Ya’la)

Adapun do’a setelah mengumandangkan adzan yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu yang terdapat dalam hadits berikut ini.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِى وَعَدْتَهُ ، حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa mengucapkan setelah mendengar adzan ‘Allahumma robba hadzihid da’watit taammati wash sholatil qoo-imah, aati Muhammadanil wasilata wal fadhilah, wab’atshu maqoomam mahmuuda alladzi wa ‘adtah’ [Ya Allah, Rabb pemilik dakwah yang sempurna ini (dakwah tauhid), shalat yang ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah (kedudukan yang tinggi), dan fadilah (kedudukan lain yang mulia).

Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati maqom (kedudukan) terpuji yang telah Engkau janjikan padanya], maka dia akan mendapatkan syafa’atku kelak.” (HR.Bukhari no. 614 ).

Itulah ulasan mengenai hukum membaca pujian setelah adzan. Isilah pujian-pujian tersebut dengan kalimat atau syair yang baik, indah dan berfaedah.

Sebaiknya jangan terlampau keras agar tidak mengganggu jamaah lain yang sedang melaksanakan sholat sunah atau amalan lainnya di masjid terkait. Semoga apa yang telah kami ulas kali ini bisa menjadi manfaat bagi kita semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn