Al-Quran adalah pegangan hidup bagi setiap umat Muslim di seluruh dunia. Dengan membaca Al-Quran, maka kehidupan seorang Muslim akan lebih tenang dan damai. Namun membaca Al-Quran tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Sebelum menyentuh mushaf Al-Quran, seseorang diharuskan untuk bersih dari najis. Ia harus mengambil wudhu terlebih dahulu. Dan ketika membaca Al-Quran, ia harus membacanya di tempat yang suci dan bebas dari najis pula. Lalu bagaimana dengan hukum membaca Al-Quran di kuburan?
Rasulullah bersabda,
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرًا
“Tidak boleh menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang dalam kondisi suci.” (Muwaththa’ Imam Malik, kitab al-Qur’an, Hal. 199; Sunan ad-Darimi, kitab ath-Thalaq (2183)).
Namun sayangnya, saat ini justru banyak orang yang membaca Al-Quran di tempat yang tidak seharusnya. Salah satunya adalah kuburan lantaran tidak mengetahui hukum membaca Al-Quran di kuburan. Beberapa orang justru membaca Al-Quran di kuburan sebagai suatu amalan baru, padahal dalam Islam tidak ada anjuran untuk itu. Bahkan Islam melarang untuk membaca Al-Quran di tempat seperti kuburan.
Baca juga:
Rasul bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sungguh setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR Muslim: kitabu shalatil musafirin: 1/39)
Diriwayatkan dari Ali bin Musa al-Haddâd, ia berkata, “Saya bersama Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudâmah al-Jauhari pada suatu penyelenggaraan jenazah. Ketika mayat dikebumikan, seorang laki-laki buta membaca al-Qur’an di sisi kubur. Imam Ahmad berkata kepadanya, “Wahai kamu, sesungguhnya membaca Al-Qur’an di kubur itu bid’ah!”
Ketika kami keluar dari pemakaman, Muhammad bin Qudâmah berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?”
Imam Ahmad menjawab, “Ia seorang periwayat yang Tsiqah (terpercaya)”.
Muhammad bin Qudamah bertanya lagi, “Apakah engkau pernah menulis hadits darinya?”.
Imam Ahmad menjawab, “Ya”.
Muhammad bin Qudâmah berkata, “Mubasysyir memberitahukan kepadaku, ia riwayatkan dari Abdurrahman bin al-‘Alâ’ bin al-Hajjâj, dari Bapaknya, bahwa ia berwasiat, apabila ia dimakamkan, agar dibacakan awal dan akhir surat al-Baqarah pada bagian kepalanya. Ia berkata, “Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu”.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kembalilah, katakanlah kepada laki-laki (buta yang membaca al-Qur’an) itu agar melanjutkan bacaan (Al-Qur’an)nya”. (Sumber: Ar-Rûh, Ibnu al-Qayyim, halaman: 17, cet. Dar Abi Bakr ash-Shiddîq, al-Iskandariyah, tanpa tahun)
Adapun yang diperintahkan Rasulullah untuk dilakukan di kuburan adalah mendo’akan mayat.
اسْتَغْفِرُوا لأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ
“Mintalah ampun pada Allah untuk saudara kalian dan mintalah kekokohan (dalam menjawab pertanyaan kubur). Karena saat ini ia sedang ditanya” (HR. Abu Daud no. 2758. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Baca juga:
- Hukum Menahan Kentut Saat Sholat
- Hukum Keluar Air Mazi dengan Sengaja
- Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
- Cara Berwudhu yang Benar
Do’a ketika ziarah kubur sesuai yang diajarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975)
Membaca Al-Quran di kuburan dengan maksud meminta pahala untuk si mayit adalah tindakan yang percuma karena ketika seseorang mati, maka terputuslah semuanya kecuali 3 perkara,
( إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة : إلا من صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له ) أخرجه مسلم في صحيحه
“Kalau seseorang telah meninggal dunia, maka amalannya akan terputus kecuali tiga hal, shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim).
Baca juga:
Nabi sallallahu alaihi wa sallam ditanya seseorang seraya mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah masih tersisa bakti kepada orang tuaku yang saya lakukan untuk keduanya setelah wafat? Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ya, mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, menunaikan janji untuk keduanya setelah (wafat), memulyakan temannya dan silaturrohim yang tidak bersambung kecuali lewat keduanya.”
Sungguh ajaran membaca Al-Quran bukanlah ajaran dari Rasulullah. Selain itu, membaca AL-Quran di kuburan juga ditakutkan akan terkena najis sedangkan membaca Al-Quran haruslah suci.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59).
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (dikembalikan) kepada Allah.” (QS. Asy Syura: 10).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah.” (QS. Al Hasyr: 7)
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Baca juga:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap hendak memulai khutbah biasanya beliau mengucapkan,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)
Demikianlah hukum membaca Al-Quran di kuburan, semoga bisa menambah pengetahuan kita tentang larangan-larangan dalam Islam.