Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima. Sehingga umat muslim terdapat kewajiban untuk memberikan sebagian harta untuk zakat sesuai dengan ketentuan agama islam. Zakat sendiri dianjurkan juga oleh Nabi SAW. Berikut ini dalilnya,
Nabi telah bersabda,
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji di Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Zakat terkumpul untuk golongan yang telah ditentukan. Lalu Apa hukum membangun masjid dengan harta zakat? Berdasarkan hadist dan firman Allah dalam Al-Qur’an. Berikut ini penjelasannya:
Ketika zakat terkumpul dengan jumlah besar, maka dalam islam zakat tersebut disalurkan kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima. Namun jika zakat tersebut digunakan untuk membangun masjid maka hukumnya menurut pendapat ulama adalah tidak diperbolehkan.
Karena membangun masjid lebih baik menggunakan uang infaq dan sedekah. Sedangkan zakat untuk fakir dan miskin yang berhak menerima. Mendahulukan hak para penerima zakat itu penting agar zakat yang terkumpul dapat tersalur kepada orang tepat atau saudara muslim yang membutuhkan.
Namun, terdapat pendapat lain yang mengungkapkan bahwa zakat untuk membangun masjid hukumnya adalah diperbolehkan. Karena masjid merupakan kebutuhan kaum muslim untuk berkumpul dan beribadah. Menurut Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman bahwa,
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalanAllah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Baca juga:
Dari ayat tersebut diketahui bahwa Allah menganjurkan zakat untuk beberapa golongan tersebut. Dalam ayat tersebut juga tidak diungkapkan bahwa masjid menjadi penerima. Karena pada dasarnya zakat itu untuk orang yang membutuhkan. Sementara masjid bisa mendapatkan dana dari para donatur.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum membangun masjid dengan harta zakat adalah tidak diperbolehkan. Karena tidak diperbolehkan menyalurkan zakat selain yang disebutkan dalam ayat suci Al- Qur’an.
Berdasarkan ayat tersebut, ada delapan golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat antara lain sebagai berikut :
1. Fakir
Ialah orang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga biasanya mereka adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Miskin
ialah orang yang memiliki suatu pekerjaan. Namun penghasilannya tersebut tidak mampu memenuhi dan mencukupi keperluan serta kebutuhan pokok hidupnya. Hadistnya adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka” (H.R Muttafaq alaihi)
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra pernah berkata :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataannya yang kotor dan perbuatannya yang keji. Juga untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterina. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah Shalat, maka itu hanya sekedar shadakah dari beberapa macam shadakah” (HR. Abu Daud, Ibnu Majjah dan Hakim)
3. Amilin (pengurus zakat)
Ialah orang yang ditunjuk oleh pemerintah muslim setempat sebagai pengumpul dan penyalur zakat dari para pembayar zakat. Mereka termasuk sebagai para pencatat, petugas, penjaga keamanan, dan penyalur kepada para mustahik.
Amil ini boleh mendapatkan bagian dari uang zakat yang terkumpul. Jumlahnya adalah sekitar maksimal untuk Amin seperdelapan dari jumlah keseluruhan sekalipun mereka termasuk orang-orang yang berkecukupan.
Baca juga :
4. Muallaf
Ialah orang yang diusahakan untuk ditarik, dikukuhkan, dirangkul hati mereka sesuai ketentuan agama islam. Alasan mereka berhak menerima zakat adalah disebabkan belum mantapnya keimanan mereka.
Oleh karena itu, para fukaha membagi menjadi dua golongan antara muslim dan kafir. Jika zakat diberikan ke orang kafir itu berarti bertujuan agar mereka beriman dan tidak membuat bencana kepada kaum muslimin
5. Memerdekakan budak
Ialah orang yang diperbudakkan. Seperti majikan memperbudak pembantunya, orang kaya memperbudak orang lemah. Orang-orang tersebut berhak menerima zakat, agar mereka dapat terbebas dari perbudakan yang tidak memiliki berperikemanusiaan. Dan zakat bisa membantu orang yang diperbudak menjadi merdeka
6. Garimin atau orang yang berhutang
Ialah orang yang berutang dan sukar untuk membayarnya. Orang-orang tersebut termasuk dalam golongan ini antara lain orang yang memikul utang untuk menjamin orang lain sehingga harus membayar utang tersebut dengan menghabiskan hartanya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadis hasan, dari Anas r.a bahwa Nabi saw, bersabda,
“Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang : orang miskin yang demikian pada orang yang memikul utang yang berat atau akan membayar tebusan darah”
7. Fisabilillah atau orang yang berjuang dijalan Allah
Ialah orang yang berusaha untuk melakukan sesuatu yang menyampaikan kepada keridaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud adalah guru sukarelawan atau guru yang tidak digaji oleh pemerintah.
8. Ibnu Sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan
Ialah orang yang sedang perjalanan jauh atau musafir yang terpuas dari negerinya. Golongan ini adiberi zakat untu membantunya mencapai maksud, dengan syarat perjalanan tersebut dalam melakukan ketaatan atau tidak dalam keadaan maksiat.
Itulah golongan yang termasuk sebagai penerima zakat dalam islam. Zakat akan lebih baik jika disalurkan kepada yang membutuhkan dan orang tepat.
Baca juga:
Ada beberapa tujuan yang dapat dicapai umat islam di balik kewajiban untuk mengeluarkan dan membayar zakat antara lain:
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup dan penderitaan. Selain itu juga untuk memerdekan budak.
2. Menjalin tali persaudaraan sesame umat islam dan manusia pada umumnya. Untuk saling membantu karena dengan zakat maka orang yang berhak menerima akan terbantu untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Membersihkan sifat kikir atau pelit bagi para pembayar zakat. Karena Zakat sendiri juga untuk menyucikan diri dari penyakit hati seorang muslim.
Berdasarkan hadist dan firman Allah maka telah diketahui bahwa hukum membangun masjid dengan harta zakat tidak diperbolehkan. Karena membangun masjid bisa dengan dana lain selain dari zakat.
Zakat ada untuk membantu saudara muslim lain yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga jika datang hari Raya Idul fitri bisa ikut merayakan. Tanpa memikirkan mengenai kebutuhan pokok atau mencari makanan.
Sehingga semua umat muslim bisa ikut merayakan hari kemenangan bila tiba. Dan zakat ditujukan dan diutamakan untuk golongan yang membutuhkan zakat. Tidak semua orang bisa mendapatkan zakat. Terdapat beberapa golongan tertentu saja.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…