Hukum Membangunkan Orang Tidur Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam pergaulan sehari-hari bersama keluarga atau teman kos misalnya, mungkin saja kita menemukan sebagian dari mereka yang sulit untuk bangun, dan dimana kita hrus membangunkan orang tersebut. Terlebih lagi untuk melaksanakan ibadah wajib kita yakni shalat.


Bagi orang yang kebetulan tinggal bersama orang-orang seperti ini tentunya akan bimbang antara pilihan membangunkan mereka untuk melaksanakan shalat saat itu juga atau membiarkan saja sampai mereka bangun dengan sendirinya. Baca juga Ciri Wanita yang Sulit Masuk Syurga


Bagi mereka yang terbiasa bangun sendiri mungkin tidak ada masalah, karena mereka akan mudah bangun terutama dalam melaksanakan shalat subuh.

Akan tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak bisa, apakah orang yang sudah bangun berkewajiban untuk membangunkan orang tersebut atau bagaimana?


Apakah ketika yang bersangkutan baru bangun setelah waktu shalat sudah habis dan tidak sempat melaksanakan shalat, maka dosanya ditanggung oleh orang yang sudah bangun duluan?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan salat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit atau waktunya sudah hampir habis. Baca juga Hukum Menjamak Shalat Karena Ada Urusan.


Beliau berdalil dengan ayat al-Qur’an, surat al-Maidah, ayat ke-2, yang artinya adalah “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.

Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah di mana dalam hadist ini beliau bercerita,

“Suatu malam, Rasulullah SAW tengah melakukan salat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup salatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku salat witir (bersama beliau)”.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Imam al-Suyuthi dalam karyanya al-Asybahwa al-Nazhair.

Ia menyimpulkan bahwa membangunkan orang yang tertidur hukumnya ada dua, adakalanya hukumnya wajib dan adakalanya hukumnya sunah saja. Baca juga Adab Ketika Bangun Tidur


Bagi mereka yang terbiasa bangun sendiri mungkin tidak ada masalah, karena mereka akan mudah bangun terutama dalam melaksanakan shalat subuh.

Akan tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak bisa, apakah orang yang sudah bangun berkewajiban untuk membangunkan orang tersebut atau bagaimana?


Apakah ketika yang bersangkutan baru bangun setelah waktu shalat sudah habis dan tidak sempat melaksanakan shalat, maka dosanya ditanggung oleh orang yang sudah bangun duluan?

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan salat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit atau waktunya sudah hampir habis. Baca juga Hukum Tidur Menghadap Kiblat dalam Islam


Beliau berdalil dengan ayat al-Qur’an, surat al-Maidah, ayat ke-2, yang artinya adalah “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.

Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah di mana dalam hadist ini beliau bercerita,

“Suatu malam, Rasulullah SAW tengah melakukan salat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup salatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku salat witir (bersama beliau)”.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh Imam al-Suyuthi dalam karyanya al-Asybahwa al-Nazhair.

Ia menyimpulkan bahwa membangunkan orang yang tertidur hukumnya ada dua, adakalanya hukumnya wajib dan adakalanya hukumnya sunah saja.

Wajib ketika yang bersangkutan tidur setelah masuk waktu ibadah. Kewajiban itu, menurut al-Suyuthi, muncul dari keumuman ayat yang memerintahkan umat Islam untuk beramar makruf dan bernahi mungkar kepada sesama umat muslim.

Karena orang yang sengaja tidur setelah ia ditaklifi untuk melakukan salat adalah orang yang sedang bermaksiat dan mengingatkan orang yang tengah berbuat maksiat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim. Baca juga Amalan Penghapus Dosa Maksiat

Membangunkan orang tersebut termasuk kebaikan apalagi untuk melaksanakan kewajiban untuk beribadah. Dalam hal ini Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [al-Maidah/5:2]

Dalam hadis riwayat Muslim dikisahkan bahwa Rasulullah membangunkan istrinya ketika shalat. ‘Aisyah mengatakan:

أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي صَلَاتَهُ مِنَ فإِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ أَيْقَظَهَا

“Rasulullah SAW ketika ingin shalat witir setelah shalat malam, beliau membangunkan istrinya (dalam hal ini ‘Aisyah).” (HR. Muslim).

Semoga kita senantiasa menjadi insan yang paham waktu. Sekian artikel berikut. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat bagi semua. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn