Hukum Membayar Pajak Dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kata pajak dalam bahasa Arab disebut Adh-Dharibah yang artinya pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Menurut Imam Al Ghazali, pajak ialah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan Muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan masayarakat dan neagra secara umum) ketika tidak ada kas di dalam baitul mal.

Dalam sejarah agama Islam, pajak hanya diperuntukkan bagi mereka kaum non Muslim demi keamanan dan kenyamanan mereka yang hidup di bawah pemerintahan Islam.

Adapun pajak yang berlaku di masa pemerintahan Muslim dahulu adalah al Jiziyah (upeti dari ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al Usyur (bea cukai bagi pedagang non Muslim yang masuk ke dalam negara Islam), dan al Kharaj (pajak bumi yang dimiliki pemerintahan Islam).

Sedangkan pajak yang kita kenal saat ini di negara kita adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambhaan nilai, pajak barang dan jasa, pajak penjualan barang mewah, dan sebagainya. Lalu bagaimana hukum membayar pajak yang dibebankan negara kepada kita saat ini?

Baca juga:

Terdapat dua pendapat ulama yang berbeda mengenai hal ini, pendapat pertama adalah tidak boleh membebankan pajak kepada kaum Muslim karena umat Islam telah dibebankan dengan zakat. Hal ini diperkuat dengan hadist Rasulullah SAW :

“Janganlah kalian berbuat zhalim (beliau mengucapkannya tiga kali). Sesungguhnya tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (HR. Imam Ahmad V/72 no.20714, dan di-shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir no.7662, dan dalam Irwa’al Ghalil no.1761 dan 1459).

Dari hadist di atas, jelas terlihat bahwa pajak yang saat ini dikenakan kepada umat Muslim tidak seharusnya dipungut karena pemungutan pajak tidak dilandasi dari musyawarah dengan umat Muslim atas kerelaan hartanya ditarik oleh negara.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Q.S. An Nisa:29)

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah SAW bersabda: 

“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim III/1321 no: 1695, dan Abu Daud II/557 no.4442. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah hal. 715-716)

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa mereka yang mengambil pajak secara zhalim adalah mereka yang mengerjakan dosa, untuk itu mereka yang menarik pajak disarankan untuk segera bertaubat.  Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” (HR Bukhari kitab Al-Buyu : 7)

Baca juga:

Sedangkan pendapat kedua, membolehkan dipungutnya pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi, diantaranya adalah jika negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting jika pajak tidak ditarik. Hal ini dilandasi oleh firman Allah SWT:

لَّيْسَ ٱلْبِرَّ أَن تُوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ قِبَلَ ٱلْمَشْرِقِ وَٱلْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلْبِرَّ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَٱلْمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلْكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّۦنَ وَءَاتَى ٱلْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَٰهَدُوا۟ ۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِى ٱلْبَأْسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلْبَأْسِ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُوا۟ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(Q.S. Al Baqarah:177)

Allah SWT menyuruh kita untuk menolong mereka yang membutuhkan, apalagi jika negara dalam keadaan genting maka seluruh rakyat harus membantu. Jika dalam posisi seperti ini, maka pajak diperbolehkan untuk dipungut demi keselamatan negara. Perbuatan ini juga termasuk jihad dengan harta.

ٱنفِرُوا۟ خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S. At Taubah:41)

Baca juga:

Itulah dua pendapat dari para ulama mengenai pemungutan pajak. Pajan sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi kaum non Muslim dan hanya boleh dipungut jika negara dalam keadaan genting dan tidak terdapat kas sama sekali. Lalu bagaimana dengan negara yang tetap memungut pajak walaupun kas negara masih melimpah? Hal seperti ini sebenarnya tidak diperbolehkan karena termasuk kedzaliman terhadap rakyat. Namun jika pemimpin tersebut adalah seorang Muslim, maka kita tidak diperbolehkan untuk melawan.

Rasulullah SAW menerangkan kepada para sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa akan datang di akhir zaman para pemimpin yang zhalim. Kemudian beliau ditanya tentang sikap kaum muslimin : “Bolehkah melawan/memberontak?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab ; “Tidak boleh! Selagi mereka masih menjalankan shalat” 

Rasulullah SAW bersabda

 “Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan tuntunanku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim III/1475 no.1847 dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)

Demikianlah artikel mengenai hukum membayar pajak dalam Islam. Semoga kita semua terhindar dari segala keburukan dan selalu mendapat rahmat Allah SWT. Aamiin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn