Hukum Memberi Makan Anjing dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai manusia, kita selalu diajarkan untuk memiliki amalan mulia sebagai alasan pentingnya akhlak mulia menurut islam dan kehidupan yang seimbang, yakni memiliki ibadah atau hubungan yang baik dengan Allah, memiliki hubungan baik dengan sesama manusia, menyayangi dan mengasihi binatang, serta menyayangi lingkungan dengan menjaga lingkungan atau tumbuh tumbuhan dan tidak merusaknya.

Jika semua bisa melakukan hal ini, tentu dunia terasa damai dan tentram karena terdapat manfaat toleransi dalam islam ya sobat? sebab semua yang ada di alam berjalan dengan sempurna dan tidak ada penyebab kerusakan. Nah sobat, dalam islam tentu sobat tahu bahwa ada hewan hewan yang diharamkan entah itu diharamkan untuk dimakan atau memiliki najis.

Salah satu hewan yang najis adalah anjing dimana terdapat hukum memelihara anjing dalam islam, lalu bagaimana hubungannya dengan kasih sayang untuk hewan dan tumbuhan yang telah disebutkan sebelumnya? bukankah anjing juga merupakan makhluk Allah yang tentunya berdosa jika manusia menyakitinya? misalnya berbuat baik dengan sering memberi makan anjing, apakah berdosa?

Nah sobat, dalam hal ini, syariat islam sudah mengatur yang terbaik, yakni tentang bagaimana bisa berbuat baik terhadap semua makhluk hidup termasuk pada hewan anjing dengan hukum menolong anjing dalam islam tanpa melanggar aturan islam, yakni yang bisa mendatangkan pahala, berikut ulasan selengkapnya, Hukum Memberi Makan Anjing dalam Islam.

1. Kisah di Jaman Rasulullah

  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu

Dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita pezina telah mendapatkan ampunan. Dia melewati seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dipinggir sumur. Anjing ini hampir saja mati kehausan, (melihat ini) si wanita pelacur itu melepas sepatunya lalu mengikatnya dengan penutup kepalanya lalu dia mengambilkan air untuk anjing tersebut. Dengan sebab perbuatannya itu dia mendapatkan ampunan dari Allâh Azza wa Jalla.

Ketika seorang lelaki berjalan dalam sebuah perjalanan dia merasa sangat kehausan lalu dia mendapati sebuah sumur. Dia turun ke sumur itu lalu minum dan setelah itu keluar. Saat itu, tiba-tiba dia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya menjilat debu karena sangat haus. Si lelaki itu berkata, “Anjing ini sangat kehausan sebagaimana yang telah aku rasakan.”

Lalu dia turun lagi ke sumur, dia memenuhi salah satu sepatunya dengan air lalu dia menggigitnya dengan mulutnya (sehingga bisa naik-red) dan memberikan minum kepada anjing tersebut. Kemudian Allâh Azza wa Jalla berterima kasih kepadanya (maksudnya Allâh menerima amal perbuatan orang ini-red) dan Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosanya.

Para shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, “Wahai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah kita akan mendapatkan pahala dalam (pemeliharaan) binatang ternak ?” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, pada (pemeliharaan terhadap) setiap yang bernyawa ada pahala.”

Nah sobat, dari hadist tersebut tentu dapat diambil pelajaran tentang penyebab anjing haram dalam islam namun boleh jika ditolong:

  • Semua hewan termasuk anjing adalah makhluk Allah dimana seseorang yang berbuat baik kepada mereka termasuk melakukan perbuatan mulia dan yang menyakiti mereka termasuk pendosa.
  • Lelaki dan wanita yang telah menolong anjing dalam hadist tersebut menolong karena merasa kasihan dan merasa iba serta merasa sebagaimana yang dirasakan anjing, yakni betapa susahnya ketika merasakan kehausan dan kelaparan sehingga mereka membantu anjing tersebut.
  • Perbuatan baik tersebut dinilai amat mulia oleh Allah karena telah berbuat kebaikan pada sesama.
  • Hal ini bukan berarti memperbolehkan memelihara anjing, namun jika menemui anjing yang kesusahan (kelaparan, kehausa, dsb) diperbolehkan bahkan wajib untuk menolongnya.

2. Memberi Makan Anjing yang Membutuhkan Adalah Perbuatan yang Mulia

Memberikan makan atau minum kepada hewan yang kelaparan adalah perbuatan yang mulia bahkan diperintahkan agama, termasuk kepada anjing. Haramnya anjing adalah untuk dikonsumsi, itulah mayoritas pendapat ulama, begitu pula kemakruhan memelihara anjing untuk hobi, semua itu adalah satu hal. Sedangkan memberikan makan kepada anjing yang kelaparan yang kita jumpai di jalan adalah hal yang lain, itu adalah amal shalih yang bisa menghapuskan dosa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menceritakan, adanya seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir sedang menggonggong sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki itu menuju sebuah sumur dan mengambilkan air sepenuh sepatunya untuk anjing tersebut, hingga anjing tersebut minum sampai puas. Setelah itu Beliau bersabda:

فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَه “Maka Allah berterima kasih kepadanya, lalu mengampuni dosa orang itu.” (HR. Al Bukhari No. 2363) “Allah berterima kasih kepadanya” yaitu Allah menampakkan balasannya di hadapan para malaikat. Sedangkan yang tertera dalam riwayat Abdullah bin Dinar kalimat “lalu Dia memasukannya ke surga” ganti dari “lalu mengampuni dosa orang itu”. (Fathul Bari, 5/42)

3. Diperbolehkan Memberi Makan dan Minum Anjing

Nah sobat, dari beragam hadist dan sumber syariat islam yang disebutkan dapat diambil kesimpulan bahwa menolong semua hamba Allah yang kesusahan adalah perbuatan yang wajib, seperti memberi makan dan minum anjing, namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan misalnya menjadikan anjing tersebut sebagai peliharaan agar bisa terus memberinya makan.

Hal itu tidak diperbolehkan sebab anjing memiliki najis dalam islam tak apa memberi makan dan minum pada anjing ketika menemui di jalan atau di tempat lain yang kebetulan anjing tersebut membutuhkan bantuan atau mengunjungi area dimana di dalamnya banyak terdapat hewan kelaparan untuk memberi makan secara masal dengan niat berbuat baik.

4. Tetap Terdapat Larangan Memelihara Anjing

  • Dari Aisyah ra

berkata bahwa Rasulullah SAW menunggu Jibril as pada saat yang telah ditentukan. Namun Jibril tidak datang pada saatnya, sehingga nabi melempar tongkat dari tangannya dan berkata, “Allah tidak mengingkari janjinya, demikian juga dengan rasulnya.” Kemudian beliau SAW menoleh dan mendapati seekor anjing di kolong tempat tidurnya.

“Wahai Aisyah, sejak kapan anjing itu masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Aku tidak tahu.” Maka beliau SAW memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Maka datanglah jibril dan Rasulullah SAW bertanya, “Engkau telah janji dan aku telah duduk menunggu, tapi Engkau tidak datang, mengapa?” Jibril menjawab, “Anjing di dalam rumahmu itu telah mencegahku. Sesungguhnya kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar.” (HR Muslim)

  • (QS. Al-Maidah: 4)

Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas (anjing)yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Jelas ya sobat, bahwa memelihara anjing adalah haram kecuali jika dilakukan untuk keperluan yang diperbolehkan dalam syariat islam seperti menjaga rumah dan untuk membantu polisi atau pihak sejenis dalam mengungkapkan tindakan kejahatan, namun memberi anjing makan dalam islam terlebih ketika anjing sangat membutuhkan merupakan perbuatan yang wajib.

5. Kesimpulan Hukum Memberi Makan Anjing dalam Islam

  • Diperbolehkan bahkan dianjurkan memberi makan anjing terlebih anjing yang kesusahan dengan niat membantu dan mengasihi sesama makhluk Allah.
  • Sebisa mungkin hal itu dilakukan tanpa menyentuhnya sebab anjing memiliki sifat najis jika tersentuh manusia.
  • Dilarang menjadikannya sebagai kebiasaan misalnya memelihara anjing dengan niat membantu agar tidak kelaparan, hal itu tidak diperbolehkan.
  • Tak apa memberikan makanan secara berkala misalnya datang ke area dimana terdapat banyak hewan kelaparan dan memberi makan hewan hewan tersebut.
  • Tetap dilarang memelihara anjing kecuali karena hal tertentu yang diperbolehkan dalam syariat islam.
  • Memberi makan dan minum anjing bukan perbuatan yang dosa melainkan perbuatan yang mulia sebab menunjukkan kasih sayang antar sesama makhluk Allah

Nah sobat, tentu sekarang sobat sudah memahami apa yang harus sobat lakukan ketika menemukan anjing yang membutuhkan bantuan, tentu harus dibantu sebisanya ya sobat, sebab kebaikan sekecil apapun dan kepada siapapun asal dilakukan dengan ikhlas semata karena Allah tentu akan menjadi jalan pahala dan jalan kebaikan.

Namun dalam melakukannya jangan lupa untuk tetap berpegang teguh pada syariat islam, yakni tidak dengan sengaja menyentuhnya, tidak dengan sengaja memeliharanya, dsb, intinya semua sudah diatur dalam syariat islam dan kita semua sebagai umat muslim wajib untuk mengikutnya sehingga segala urusan selalu dalam ridho Allah.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, jangan lupa untuk mengasihi smeua makhluk ya sobat, baik itu sesama manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan sekitar agar menjadi jalan pahala dan bernilai ibadah serta kebaikan di mata Allah. Semoga ulasan yang disampaikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn