Setiap manusia di dunia ini baik laki laki maupun wanita tentu sudah memiliki akal dan mampu membedakan hal yang baik dan hal yang buruk. Setiap urusan sesungguhnya sudah dipahami oleh hati nurani masing masing. Allah menciptakan segala sesuatu di dunia ini dengan adil, dengan memberikan kesempurnaan dan rejeki bagi tiap insan. Salah satu rejeki yang diberikan oleh Allah adalah adanya bayi yang merupakan amanah dan jalan untuk beribadah dan menggapai surgaNya.
Namun, banyaknya zina di dunia ini hingga menyebabkan kehamilan dan bayi yang sebenarnya belum siap untuk mereka terima karena hanya mengejar hawa nafsu membuat adanya fenomena membuang bayi yang bahkan juga pernah dilakukan oleh orang yang masih di bawah umur atau masih sekolah, sungguh suatu kemunduran akhlak yang buruk. Membuang islam tentu sesuatua yang tidak dibenarkan dalam urusan apapun. Berikut uraian lengkapnya.
Hukum Membuang Bayi dalam Islam
Tidak diragukan lagi dan jelas bahwa hukum membuang bayi dalam islam adalah haram, merupakan bentuk kezaliman yang membuat seseorang menyakiti sesuatu yang lemah yang seharunya dilindungi dan dijaga. Islam jelas jelas mengharamkan dan melarang hal demikian, berikut berbagai syariat yang menguatkannya
1. Kufur Nikmat
Jelas bahwa membuang bayi adalah perbuatan yang termasuk kufur nikmat karena menolah rejeki dari Allah dimana yang melakukan tidak pernah melihat sekeliling, banyak sekali wanita yang ingin memiliki bayi namun belum diberi jalan oleh Allah karena berbagai hal misalnya karena penyakit atau kondisi lainnya. Sementara ia yang diberi anugrah oleh Allah justru menyia nyiakannya. Maka hal yang dilakukanny tersebut merupakan perbuatan yang hina. keutamaan bersyukur dalam islam wajib dipahami agar terhindar dari hal maksiat.
2. Menolak Rejeki
Allah memberikan bayi dengan sempurna yakni dengan menggariskan rejeki untuk mereka, jika hal tersebut dilanggar oleh seseorang dengan cara membuang bayi maka sama saja seperti melanggar rejeki Allah dan menolak rejeki Allah yang jelas sekali hukumnya bahwa hal demikian adalah haram dan sama sekali tidak dalam ridhoNya. ayat ayat Al Qur’an tentang hak anak dilanggar oleh orang yang melakukan perbuatan membuang bayi.
Sesungguhnya tiap-tiap kalian akan dikumpulkan dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nuthfah, kemudian menjadi alaqoh selama itu juga, kemudian menjadi mudhghoh selama itu juga, kemudian diutuslah malaikat untuk meniup ruh padanya. Lalu diperintahkan untuk menulis 4 kata : rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya” (H.R.Bukhari-Muslim).
3. Wujud Kesesatan
Membuang bayi adalah wujud kesesatan yang nyata, wujud miskinnya ilmu dan pehamaman dalam diri sehingga melakukan perbuatan yang jelas dilarang oleh Allah dan RasulNya. Kesesatan tersebut terjadi karena perbuatan maksiat yang dilakukan dan karena hatinya telah tertutup oleh hawa nafsu sehingga ia tidak memikirkan nasi bayi suci yang dibuangnya. cara memelihara jiwa dalam islam wajib dipahami agar terhindar dari jalan yang sesat.
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32).
4. Mendapat Siksa Pedih di Akherat
Orang yang membuang bayi akan mendapat siksa pepdih karena telah melakukan dosa besar yakni berbuat keonaran dan mengancam nyawa orang lain. membuang bayi tentu akan timbul keonaran dan kebingungan di tempat dibuangnya bayi tersebut. hal itu kadang justru bisa menimbulkan fitnah dan mengancam keselamatan bayi, sehingga pantas jika orang yang membuang bayi mendapat hukuman siksa pedih di akherat nanti. siksa neraka bagi pezina akan didapat oleh orang yang membuang bayi karena zina yang dilakukannya.
“Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5. Menolak Anugrah
Bayi adalah augrah Allah, membuang bayi artinya menolak anugrah Allah yang suci dan enolak takdir Allah. Sungguh perbuatan ang demikian sama sekali tidak berada dalam ridhoNya dan merupakan perbuatan hina yang terjadi karena menuruti hawa nafsu duniawi. “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5). keutamaan menjadi ibu dalam islam disia siakan begitu saja padahal menjadi ibu adalah sebuah anugrah yang luar biasa.
6. Terjadi Karena Perbuatan Zina
Setiap umat muslim yang diberi kehidupan oleh Allah akan dimintai pertanggung jawaban atas apa apa yang ia lakukan di duniawi sebab setiap orang adalah pemimpin dari dirinya sendiri. seorang ibu menjadi pemimpin bagi dirinya dan anak anaknya, hal tersebut adalah amanah yang wajib dijalani dengan ikhlas semata karena Allah.
Membuang bayi umumnya terjadi karena hasil dari perbuatan zina sehingga merasa malu jika ada orang yang mengetahui tentang bayi tersebut, untuk menyembunyikan kesalahannya jadilah ia membuang bayinya, hal tersebut merupakan kesalahan yang besar sebab melemparkan kesalahan yang ia lakukan pada pihak lain yakni bayi tersebut yang harusnya dilindungi, sehingga ia memilki tanggung jawab yang rendah dalam dirinya.
Ibn umar r.a berkata; saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya.
Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) darihal hal yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari- Muslim).
7. Dilarang oleh Allah
Alasan kedua dilakuknnya pembuangan bayi umumnya ialah karena takut miskin dan karena takut tidak mampu menghidupi serta membesarkannya namun tetap saja hal demikian tidak diperbolehkan dan hukum membuang bayi dalam islam tetap hara hukumnya. Sebab Allah sudah menjamin rejeki hambaNya seperti firmanNya berikut, ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar. ”(QS: al-Isra` [17]: 31).
8. Menolak Rahmat Allah
Sering kita melihat seorang pasangan suami istri yang begitu mengharapkan kehadiran bayi di sisinya karena hal itu adalah rahmat yang nyata dari Allah. Allah memberikan bayi tentu untuk menjadikan jalan kebaikan dan untuk membuka jalan ibadah, rahmat, serta rejeki. Membuang bayi sama saja seperti menolah rahma tersebut padahal sesunguhnya hal itu adalah rahmat terindah dimana tidak semua wanita dianugrahi memiliki rahmat tersebut.
Maksudnya : Katakanlah: “Marilah, supaya aku bacakan apa yang telah diharamkan oleh Tuhan kamu kepada kamu, iaitu janganlah kamu sekutukan dengan Allah sesuatupun; dan hendaklah (kamu) membuat baik kepada ibu bapa; dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu kerana kepapaan, (sebenarnya)
Kamilah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu hampiri kejahatan-kejahatan (zina) – yang terang daripadanya dan yang tersembunyi; dan janganlah kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan jalan yang hak (yang dibenarkan oleh syarak). Dengan yang demikian itulah Allah perintahkan kamu, supaya kamu memahaminya. (QS Al An’am : 151).
9. Sama Seperti Membunuh
Membuang bayi ialah suatu perbuatan keji yang tidak ada bedanya dengan membunuh, sebab membuang bayi sama dengan menolak kehadiran bayi tersebut. entah bayi yang dibuang itu meninggal atau tidak, tetap saja hal tersebut dianggap membunuh dimana dari Allah sudah dilakukan dengan niat yang buruk. Jelas bahwa hukum membuang bayi dalam islam adalah haram dan wajib dihindari.
10. Dosa Besar
Membuang bayi dalam islam termasuk dosa besar yang tidak di ridhoi Allah,merupakan sebuah dosa besar yang akan menimbulkan keburukan di dunia maupun di akherat. membuang bayi dianggap dosa karena sudah mengingkari takdir Allah yang telah memberinya anugrah terindah dengan kehadiran seorang bayi yang suci namun ia justru menolak dan membuangnya. Sungguh merupakan perbuatan yang zalim.
Daripada Ibnu Mas’ud RA, beliau bertanya kepada Rasulullah SAW : Apakah dosa yang paling besar? Baginda SA menjawab : Sekiranya kamu menjadikan tuhan yang setanding dengan Allah, sedangkan Dialah yang mencipta kamu. Aku bertanya lagi : Kemudian dosa apa? Baginda SAW menjawab : Sekiranya kamu membunuh anak kamu kerana takut dia berkongsi makanan bersama kamu (kemiskinan). ( Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, cet. Mu’assasah ar Risalah bah. 10, ms 263 no. 4415 / Imam Bukhari, Shahih Bukhari bah. 13, ms 394 no. 4117 / ibid. bah. 14, ms 420 no. 4389 dan banyak lagi ).
Demikian artikel mengenai hukum membuang bayi dalam islam. Semoga menjadi wawasan baru yang bermanfaat untuk anda. jangan lupa untuk selalu memeperbarui wawasan islami anda dengan membaca artikel bermanfaat di website kami agar selalu menjalani hidup dalam petunjukNya. Terima kasih sudah membaca. Salam hangat dari penulis.