Hukum Membunuh Cicak dalam Islam dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cicak adalah salah satu binatang yang sangat legendaris dalam sejarah agama Islam. Reptile merayap berkaki empat yang sering terlihat berkeliaran di dinding dan langit – langit rumah ini termasuk ke dalam binatang terkutuk hingga akhir zaman. Hal ini dikarenakan cicak di sebut – sebut sebagai binatang perantara setan yang memusuhi dakwah.

Kisah Cicak dalam Sejarah Pekembangan Islam

Kisah cicak yang legendaris ini terjadi saat Nabi Ibrahim as dilempar hidup-hidup ke dalam kobaran api yang telah disiapkan oleh Namrud Ibn Kan’an, ia adalah seorang raja yang pertama kali mengaku-ngaku sebagai Tuhan dari kerajaan Babilonia atau yang sekarang dikenal dengan Negara Irak.

Baca juga:

Dalam peristiwa ini dikisahkan terdapat dua ekor binatang yang turut berperan, yakni semut dan cicak. Jika semut berpihak pada Nabi Ibrahim as maka cicak malah berpihak kepada sang raja, Namrud Ibn Kan’an.

Dalam cerita itu semut dengan susah payah berlari-lari membawa butiran butiran air yang ada di mulutnya untuk memadamkan kobaran api yang membakar tubuh Nabi Ibrahim as. Kemudian seekor burung berkata mewakili keheranan semua binatang yang menyaksikan peristiwa tersebut.

“Tidak mungkin setetes air yang ada di mulutmu mampu memadamkan kobaran api yang sangat besar itu.” sahut si burung.

Namun kemudian semut menjawab “Memang air ini tidak akan bisa memadamkan api itu, tapi ini kulakukan paling tidak semua akan melihat bahwa aku di pihak yang mana.”

Dari peristiwa tersebutlah akhirnya banyak hadis yang mengisahkan tentang bagaimana peranan cicak dalam mempersulit penyebaran Islam pada masa Nabi Ibrahim AS.

Di antaranya adalah dalam sebuah hadis muslim yang mengisahkan bahwa cicak adalah tersangka utama yang meniup dan memperbesar kobaran api sehingga membakar Nabi Ibrahim. (Baca juga: Hukum Ditraktir dengan Uang HaramHukum Wanita Merawat Non Muhrim Yang Sedang Sakit)

“Dahulu, cicak-lah yang meniup dan memperbesar kobaran api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muslim).

Menyikapi hadis ini, Syekh Utsaimin menyebutkan bahwa tindakan cicak yang meniup untuk membesarkan kobaran api (yang membakar Nabi Ibrahim As) pertanda bahwa cicak adalah hewan yang memusuhi dakwah, ahli tauhid dan keikhlasan para pejuang (syarah Riyadhus Shalihin).

Sunahnya Membunuh Cicak dalam Islam

Hukum membunuh cicak dalam agama Islam adalah Sunah. Hal ini disebabkan oleh kisah cicak yang akhirnya berpihak kepada Namrud Ibn Kan’an untuk ikut membakar Nabi Ibrahim AS. Beberapa hadis bahkan sangat menganjurkan umat muslim untuk membunuh cicak yang mendapat gelar sebagai hewan fasiq dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. (Baca juga: Hukum Menghadiri Pernikahan di GerejaSifat Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi)

Imam Nawawi dalam syarah shahih Muslim menyebutkan ‘illat bahwa cicak digolongkan hewan yang fasiq karena ia merupakan hewan yang memberikan dampak mudharat dan mengganggu manusia.

Dikisahkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Nabi Saw memerintahkan (umatnya) untuk membunuh cicak, dan beliau menyebut (cicak) sebagai hewan fasiq (pengganggu).” (HR. Muslim)

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seekor cicak dengan satu pukulan dicatat baginya seratus kebaikan, dalam dua pukulan pahalanya kurang dari itu, dalam tiga pukulan pahalanya kurang dari itu.” (HR. Muslim).

Kemudian Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membunuh cicak karena cicak memiliki sifat tercela, sementara dulu, dia meniup api yang membakar Nabi Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir).

Tak hanya itu, sebuah hadis lain juga mengisahkan tentang Aisyah yang mengatakan, “Aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang membunuh cicak maka Allah akan menghapus tujuh kesalahan atasnya.” (HR Thabrani)

Berlanjut dari hadis tersebut, Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadis yang mengisahkan bahwa ia bertemu dengan Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah, ”Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?” Aisyah menjawab,”Kami baru saja membunuh cecak-cecak. Sesungguhnya Nabi saw pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cecak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya.” (HR Ibnu Majah)

Baca juga:

Selain didasarkan pada kisah cicak yang memusuhi dakwah, anjuran untuk membunuh cicak dalam agama Islam juga didasarkan pada hal-hal logis seperti pengaruh negative cicak terhadap kesehatan manusia, setelah dilakukan penelitian panjang, diketahui bahwa cicak mengandung bakteri yang berbahaya yang dapat menyebabkan sakit perut dan meracuni makanan.

Selain itu, dalam kajian “al Asbah an Nazhoir” Imam Suyuthi menyebutkan bahwa Binatang – binatang itu terbagi menjadi empat macam. Yang pertama, adalah binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh maka ia tidak boleh dibunuh justru dianjurkan untuk dikonsumsi; Yang kedua, adalah binatang yang di dalamnya mengandung bahaya dan tidak bermanfaat bagi tubuh maka dianjurkan untuk dibunuh.

Contohnya adalah seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya lainnya; kemudian yang ketiga adalah binatang yang di dalamnya mengandung manfaat positif bagi tubuh namun sekaligus juga berbahaya bagi manusia maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya. Contohnya adalah seperti burung elang; terakhir yang ke empat adalah jenis Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya bagi manusia maka ia tidak diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. Contohnya adalah seperti ulat, serangga dan lainnya. (Baca juga: Cara Memilih Calon Pendamping Hidup Sesuai Syariat Islam)

Dari ke empat jenis binatang yang dijelaskan di atas maka jelaslah bahwa cicak yang terbukti dapat membahayakan manusia dan meracuni makanan ini sangat dianjurkan untuk dibunuh. (Baca juga: Manfaat Menggunakan Cadar bagi Wanita Muslimah)

Pahala Membunuh Cicak

Sunah adalah perkara positif yang tidak wajib dilakukan oleh umat manusia akan tetapi jika dilakukan maka ia akan mendapatkan pahala dan manfaat lainnya. Dalam membunuh cicakpun sudah tentu akan ada pahala yang menyertainya.

Mengenai hal ini, Nabi Saw menjelaskan perihal pahala yang akan didapatkan dengan mengamalkan anjurannya. Disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw bersabda: ”Barangsiapa membunuh cicak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu dari kebaikan. Barangsiapa yang membunuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu yakni kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membunuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.” (HR. Muslim).

Demikianlah pembahasan mengenai hokum membunuh cicak dalam agama Islam ini. Semoga pembahasan dalam artikel ini dapat menambahkan khazanah keilmuan kita dan meningkatkan keimanan kita semua terhadap Allah Subhana Hua Ta’ala. Amin.

fbWhatsappTwitterLinkedIn