Hukum Membunuh Katak, Begini Ternyata!

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam Islam, hukum membunuh sendiri adalah dosa besar. Namun, bagaimana jika yang dibunuh adalah seekor katak? Begini hukumnya membunuh katak.

Dalam Al-Quran, hewan memang memiliki kedudukan rendah, namun hal tersebut tidak menjadikan kita sebagai manusia untuk semena-mena terhadap hewan. Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada makhluknya, bahkan mendapat rahmat. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Araf,

إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya : “Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf : 56).

Siapapun orang yang berbuat baik, maka Allah akan memberinya rahmat dan kasih sayang. Dan katak adalah salah satu hewan yang dilarang untuk dibunuh dalam syariat Islam. Maka sepatutnya mengetahui dahulu bahwa ada hewan yang boleh dibunuh dan dilarang untuk dibunuh.

Meskipun kita sering mengkonsumsi hewan, ada baiknya mengetahui bahwa hewan pun ada adalah makhluk yang sama-sama memuji Allah SWT, meskipun cara hewan menyembah Allah pastinya berbeda sebagaimana manusia menyembah Allah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Isra ayat 44,

سَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Artinya : “Langit yang tujuh. Bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah SWT. Dan tak ada suatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya.” (QS. Al-Isra : 44).

Dalam Islam dianjurkan bahwa manusia harus menyayangi hewan, seperti katak dan tidak semena-mena memperlakukan hewan.

Katak Dilarang Untuk Dibunuh

Hewan kecil seperti katak ternyata adalah hewan yang dilarang dibunuh dalam ketentuan Islam. Bahkan, katak memiliki tempat khusus dimata baginda Nabi Muhammad SAW dan Rasul mengatakan bahwa berisiknya suara katak adalah bentuk tasbih kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, “Berilah keamanan bagi katak (jangan dibunuh) karena sesungguhnya suara yang kalian dengar adalah tasbih, taqdis dan takbir. Sesungguhnya hewan-hewan meminta izin kepada Rabb-Nya untuk memadamkan api dari Nabi Ibrahimaka diizikan lah bagi katak. Kemudian api menimpanya maka Allah menggantikan untuknya panas api dengan air,” (HR. Anas bin Malik, Shahih, Abu Sa’id, Asy-Syaamiy Ibrahim bin Abi Ablah dan Abaan bin Shaalih, keduanya tsiqah).

Dari hadits di atas kita tahu bahwa Rasul melarang umatnya untuk membunuh katak dan menjadikannya sebagai campuran obat. Tidak ada hadits yang menjelaskan mengapa katak dilarang untuk dibunuh.

Ada beberapa dokter yang menggunakan katak sebagai bantuan untuk penelitian, maka Rasulullah SAW melarangnya untuk membunuh katak, hal ini selaras dengan hadits riwayat Abu Daud,

“Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Katsir) telah mengabarkan kepada kami (Sufyan) dari (Ibnu Abu Dzi’b) dari (Sa’id bin Khalid) dari (Sa’id bin Al Musayyab) dari Abdurrahman bin Utsman) bahwa seorang dokter pernah bertanya kepada Nabi SAW mengenai katak yang dijadikan campuran obat. Kemudian Nabi SAW melarang dari membunuhnya.” (HR. Abu Daud).

Beberapa ulama mengatakan larangan membunuh katak dari penafsiran hadits karena katak hidup di dua alam (amfibi) yakni hidup di darat dan di air. Larangan ini diacu pada dua perkara, pertama untuk menghormati jiwa katak sebagaimana manusia dan untuk menghormati dagingnya yang merah.

Jika membunuh katak namun tidak memakannya, hukumnya haram, karena Rasulullah SAW melarang umatnya untuk menyembelih hewan kecuali untuk memakannya. Katak mengandung cacing nematoda (cacing gilig atau cacing gelang) yang ada pada sistem pencernaan katak.

Apabila cacing tersebut masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu juga akan lebih berbahaya lagi ketika cacing tersebut masuk ke dalam pencernaan dan memakan hasil apa yang manusia makan, maka bisa mengakibatkan manusia itu akan merasa lapar walaupun sudah makan.

Hal lain juga mengapa kita dilarang untuk membunuh katak adalah karena katak pernah mengumpulkan air dimulutnya untuk memadamkan api Nabi Ibrahim. Katak adalah hewan yang berjasa bagi Nabi Ibrahim.

Dalam kitab syarah lain menjelaskan sebab katak dilarang dibunuh karena katak adalah hewan yang suci, seperti yng tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyah “Janganlah kalian membunuh katak karena sesungguhnya katak itu hewan yang suci.”

Hewan yang dilarang untuk dibunuh maka hukumnya haram untuk dimakan. Oleh sebab itu, kita dilarang untuk membunuh katak dan sesuatu yang haram itu adalah perbuatan dosa. Maka jika ada di antara kita yang mengabil obat hasil dari daging katak, hukumnya haram. Sebagaimana dicantumkan dalam hadits,

“Sesungguhnya Allah SAW telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud).

Hadits dari Abu Hurairah RA juga mengatakan, bahwasanya : “Rasulullah SAW melarang untuk berobat dengan barang yang haram.” (HR. Ibnu Majjah).

Tidak Sengaja Membunuh Katak

Lalu, bagaimana kasusnya jika tidak sengaja membunuh katak? Misalnya saat berkendara dan tidak melihat ada katak melintas, lalu terlindas dan meninggal. Apakah hukumnya haram dan berdosa? Allah SAW berfirman dalam Al-Quran surah Al-Ahzab,

سَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ ۚ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَٰكِنْ لَا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ

Artinya : “Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 5)

Jadi hukumnya tidak berdosa karena tidak ada niatan untuk membunuh. Semoga kita semua dijauhkan dari hal-hal yang Allah SWT tidak sukai dan menjadi pribadi yang senantiasa berbuat baik kepada hewan sekali pun itu katak.

fbWhatsappTwitterLinkedIn