Hukum Membunuh Kucing, Berdosa kah Jika Tidak Sengaja?

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam kehidupan, musibah selalu bisa menimpah siapa saja tak terkecuali kita. Seperti malapetaka yang kita sendiri tidak bisa mendeskripsikannya. Contohnya, membunuh kucing. Bagaimana hukum membunuh kucing dalam pandangan Islam? Simak penjelasan di bawah ini.

Pembunuhan adalah suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dan termasuk dosa besar. Dalam fikih, tindak pidana pembunuhan disebut juga dengan al-jinayah ala an-nafs al-insaniyyah (kejahatan terhadap jiwa manusia).

Sesungguhnya Islam memerintahkan kita untuk bersikap baik kepada segala sesuatu, sekalipun kepada binatang. Bahkan, saat ada perintah membunuh dengan cara menyembelih pun, Islam memerintahkan kita gar melakukannya dengan sebaik mungkin.

Sebagai mana seperti tercantum dalam hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuh lah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelih lah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

Jadi pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa makhluk hidup baik disengaja maupun tidak disengaja. bagaimana jika kita membunuh kucing?

Islam juga mengajarkan untuk berbuat baik kepada binatang dan barangsiapa yang mengamalkan hal tersebut akan diberi pahala. Islam juga mengancam bagi siapa saja yang mengurung binatang tanpa dipenuhi haknya hingga mati dengan dosa besar.

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (bila berbuat baik) kepada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang bernyawa, ada pahalanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kucing sendiri adalah hewan peliharaan nabi yang lucu dan menggemaskan. Nabi Muhammad SAW memiliki kucing bernama Muezza. Kucing juga salah satu hewan yang begitu dihormati dalam Islam. Kucing juga mempunyai keistimewaan sendiri dan terbebas dari najis, hal ini selaras dengan sabda Rasul.

Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR.Tirmidzi).

Ketika Nabi Muhammad SAW akan berwuudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi Muhammad SAW berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu.” (HR. Muslim)

Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu.” (HR. Muslim).

Begitu mulianya kucing dalam Islam bahkan memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang yang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri. Hingga bagaimana jika ada seseorang yang membunuh kucing?

Rasulullah SAW pernah berkisah mengenai seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya : “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga.” (Muttafaq alaih).

Dari hadist di atas jelas hukumnya neraka bagi seseorang yang dengan sengaja tidak memberi makan kucingnya hingga meninggal kelaparan.

Lalu bagaimana jika kasusnya seseorang membunuh kucing lantaran kucing tersebut nakal, mencuri ikan di rumahnya, dan segala hal yang membuat keributan. Hukumnya apa?

Jelas sekali, apapun alasannya, hukum membunuh kucing adalah haram walaupun kelakuan kucing tersebut merepotkan.

Jika kucing tersebut adalah pemilik dari orang lain, maka sebaiknya diusir saja dan ditegur pemiliknya agar kucingnya tidak merepotkan orang lain, karena hewan tidak memiliki akal seperti manusia. Maka yang menjadi acuan solusinya adalah dengan cara menegur majikan.

Jika mengharuskan kasus lain seperti membuang kucing, maka tetap tidak dianjurkan dan harus melihat kondisi kucing itu sendiri. Harus membuang di tempat seperti pasar yang banyak penjual ikan, di sawah yang banyak tikusnya, membuang di sekitaran warga atau di dekat tempat makan yang mementingkan keberlangsungan kucing tersebut.

Ada juga kasus ketidaksengajaan membunuh kucing karena tertabrak, hingga kucing tersebut meninggal, maka hukumnya tidak masalah karena ada unsur tidak sengaja dan tidak diniatkan. Kecuali jika kucing tersebut milik orang lain, maka harus menanggung ganti rugi ke pemiliknya.

Hal ini terlampir dalam firman Allah Al-Quran surah Al-Ahzab ayat 5,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : “Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab : 5).

Sehingga tugas bagi orang yang menabrak kucing hingga meninggal adalah dengan cara menguburnya, agar bangkai kucing tersebut tidak menganggu orang lain.

Dikatakan berdosa besar jika membunuh kucing dengan sengaja dan telah direncakan terlebih dahulu. Dari di atas dapat disimpulkan membunuh yang bernyawa bukan hanya kucing dengan niat sengaja maka hukunya dosa dan Allah berikan neraka baginya.

Semoga kita semua senantiasa saling berbuat baik kepada setiap makhluk Allah SWT yang berada di muka bumi.

fbWhatsappTwitterLinkedIn