Dalam kejahatan ada kalanya kasus tanpa sengaja yang dalam kondisinya kita tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut. Apakah hal tersebut masuk dalam kategori kejahatan? Dan apa hukumnya dalam perspektif Islam? Simak penjelasan di bawah ini.
Mengenai Pembunuhan dan Hukum Islam
Islam tidak hanya membahas mengenai aspek ritual saja, namun segala hal di dunia ini sejatinya Islam mengatur dengan secara terperinci seperti mengatur mengenai hukuman atas kejahatan. Kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan diistilahkan sebagai jinayah.
Kejahatan di dunia ini tidak mungkin untuk tidak dilakukan, seperti pembunuhan. Ada banyak sekali motif pembunuhan dan ragam kasus bahkan tidak jarang disekeliling kita pun terjadi pembunuhan.
Pembunuhan adalah salah satu tindak kejahatan dan kriminal yang berat hukumnya karena telah menghilangkan nyawa manusia. Al-quran menyebutkan ada tiga kategori pembunuhan, yaitu pembunuhan yang disengaja (‘amd), semi sengaja (syibh ‘amd) dan tidak sengaja (khatha’).
Hukum bagi orang yang membunuh dengan sengaja atau ada niatan ingin menghilangkan nyawa seseorang dalam bentuk apapun caranya, maka neraka jahannam baginya kelak di akhirat.
Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya : “Dan barangsiapa yang membunnuh seorang mukmin dengan senagaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa 4 : 93).
Namun bagaimana hukumnya jika tanpa sengaja?
Contohnya, seseorang ingin melempar pisau ke salah satu hewan buruannya namun pisau tersebut menancap ke dada orang yang ternyata adalah pemilik hewan tersebut hingga orang tersebut tidak lagi bernafas atau sudah meninggal dunia?
Dengan demikian, kecelakaan diatas termasuk ke dalam al-qatl al-khatha, karena telah terjadi kematian tanpa ada maksud membunuh orang tersebut.
Ada beberapa konsekuensi yang mesti ditanggung sang pemburu, yaitu :
1. Tidak ada Qishash (hukuman berupa tindakan yang sama dengan kejahatan pelaku)
Allah SWT berfirman dalam surah an-Nisa,
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Artinya : “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, (hendaklah) ia memerdekakan seorang budak yang berian serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali jika mereka bersedekah (tidak mengambilnya).” (QS. An-Nisa 4 : 92)
Dalam ayat diatas, Allah SWT tidak menyebutkan qishash di antara kewajiban yang mesti dilakukan pelaku tindak pembunuhan tidak disengaja. Hal ini hanya berlaku bagi mereka yang membunuh tanpa sengaja saja.
2. Kewajiban Membayar Diyat
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas mengenai besarnya kewajiban membayar diyat adalah seratus ekor unta untuk setiap satu orang muslim pria. Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan dalam kitab Al-Sunan An-Nasa’i :
“Diyat nyawa adalah seratus ekor unta.”
Kandungan hadits ini shahih dan telah disepakatai oleh seluruh ulama, sebagaimana dinukil oleh Imam Syafi’i, Ibnu Mundzir dan Ibnu Abdil Barr.
Diyat untuk satu orang muslimah adalah setengahnya yakni lima puluh ekor unta. Bagaimana jika tidak ada unta? Maka harus menanggung ahli waris sekurang-kurangnya tiga tahun.
3. Kewajiban Membebaskan Budak dan Berpuasa
Sama seperti ayat diatas, yakni dengan cara membebaskan budak mukmin, budak ini disesuaikan dengan jumlah korban meninggal menurut pendapat sebagian ulama. Jika ada yang satu orang korban yang tewas, harus membebaskan satu budak mukmin.
Namun jika tidak ada maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut sesuai dengan berapa banyak korban yang meninggal, jika satu orang maka cukup satu kali selama dua bulan berturut-turut seterusnya menyesuaikan kelipatan korban yang terbunuh tanpa sengaja. Hal ini tercantum dalam firman Allah SWT yang berbunyi,
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ
Artinya : Maka barang siapa yang tidak memperolehnya (hendaklah ia) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An-Nisa 4 : 92).
Bagaimana Dalam Hukum Pemerintahan?
Disamping dalam hukum islam mengatur, dalam pemerintahan pun jika kita hidup dalam tatanan dan ketentuan pemerintah maka kita wajib mengikuti konsekuensi yang berlaku, demi mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang diridhai Allah SWT.
Dalam hukum islam maka diatur untuk membayar diyat, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, membebaskan budak dan tidak ada hukuman setimpal atas perbuatannya karena dilakukan atas dasar ketidaksengajaan.
Hal ini berbeda dengan hukum pemerintahan, dimana setiap pemerintahan mengemban dan melaksanakan hukumnya sendiri-sendiri. Biasanya pemerintah menetapkan dengan hukuan penjara, denda, pengasingan bahkan dibeberapa negara ada hukuman mati. Tergantung ketentuan negara masing-masing.
Hukum pembunuhan tanpa disengaja di Indonesia ini diatur dalam pasal 359 KUHP. Menurut KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Demikian, semoga artikel ini dapat membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari sesorang yang hendak mencari jawaban dari hukum membunuh seseorang tanpa sengaja.
Ada baiknya apapun yang telah dilakukan bersegeralah bertaubat kepada Allah SWT dan meminta ampun atas perbuatan yang tidak disengaja. Karena Allah SWT adalah maha pengampun bagi hambanya yang berserah diri.