Hukum Membunuh Ular dalam Rumah Menurut Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Manusia dan ular adalah sama-sama makhluk Allah. Manusia sudah diciptakan menurut Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam. Begitu pula dengan ular yang merupakan binatang melata yang dapat kita temukan di hutan, sawah, bahkan juga terkadang berada di dalam rumah dengan berbagai macam bentuk yang beraneka ragam. Saat kita menemukannya di dalam rumah, maka kita masih bimbang mengenai boleh tidaknya membunuh ular di dalam rumah pada hukum Islam. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas hukum membunuh ular di dalam rumah menurut Islam.

Hukum Membunuh Ular di Dalam Rumah Menurut Islam

Sebelum kita melihat bagaimana hukum membunuh ular di dalam rumah, sebaiknya kita lihat terlebih dahulu, hukum membunuh ular di luar rumah.

Ular di luar rumah

Ulama sepakat bahwa membunuh ular di luar rumah adalah keharusan. Kesepakatan itu berasal dari banyak ulama, yaitu :

  • Ibnu Abdilbar rahimahullah berkata, “Ulama yang berjima’ tentang kebolehan membunuh ular padang pasir baik kecil atau besar (at-Tahmis Ibnu Abdilbarr 16/27)

Dasar dari keharusan manusia untuk membunuh ular di luar rumah adalah :

  • Hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda. “Bunuhlah ular berbisa yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat merusak penglihatan dan menggugurkna kandungan.”

  • Hadits Adullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menyatakna bahwa sesungguhny a Rasulullah memerintah orang-orang yang sedang berihram untuk membunuh ular yang berada di Mina (HR Muslim 2235). Hal ini menunjukkan bahwa pembunuhan ular di laur rumah adalah boleh adnaya bahkan untuk ornag yag sedang melaksanakan ihram sekalipun.
  • Hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu menyebutkan : Kami bersama Nabi Muhammad SAW di sebuah goa, diturunkanlah kepada beliau firman Allah yang berbunyi, “Demi malaikat-malaikat yang diutus oleh Allah untuk membawa kebaikan.” Kemudian kami menghafal langsung dari mulut beliau, namun sekonyong-konyong keluar seekor ular kepada kami, beliau denga tegas menjawab, “Bunuhlah” (Muttafaqun Alaihin)

Ular di dalam rumah

Sebagian Ulama berselisih paham mengenai pendapatnya tentang hukum membunuh ular yang ada di dalam rumah. Setidaknya terdapat empat pendapat yang mengatur masalah ini :

1.  Ulama madzhab Hanafiyah

Pendapat pertama menyebutkan bahwa ular dibunuh tanpa harus diberi pringatan dahulu baik di kota Madinan atau diluar kota tersebut. Mereka berpendapat bahwa banyak sekali hadits yang memperbolehkan untuk membunuh ular termasuk hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan kita untuk membunuh ular tanpa haru diperinci ular tersebut berada di dalam atau di luar rumah.

2. Madzhab Malikiyah

Pendapat kedua yang dirajihkan Ibnu Abdilbararr rahimahuallah menyebutkan bahwa tidak boleh membunuh ular di dalam rumah sebelum diberi peringatan, baik di rumah-rumah yang ada di wilayah Madinah atau kota di luar Madinah. Imam Malik rahumahuallah berkata, “Lebih baik diperingatkan dahulu ada ular-ular yang ada di rumah di Madinah maupun di luar kotatersebut selama tiga hari (at-Tahmid 16/263).

Pendapat tersbeut didasari pada haduts Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhubahwa Rasulullah SAW berakata : “Sesungguhnya ada ular di rumah. Apabila kalian melihatnya, maka buatlah peringatan tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan apabila tidak mau pergi, maka bunuhlah” (HR Muslim : 2236)

3. Imam Nafi

Pendapat ketiga adalah dari Imam Nafi; bahwa tidak boleh dibunuh ular yang ada di dalam rumah kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali. Namun, ular yang ada di luar rumah boleh dibunuh tanpa diberi peringatan terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW menjelaskan sebab peringatan dahulu sebelum membunuh melalui sabda beliau: “Sesungguhnya sebagian golongan jin telah masuk Islam di Madinah sehingga kota Madinah dikhususkan dalam pemberian peringatan sebelum memmbunuh ular di rumah.”

4. Abu Lubabah

Sedangkan pendapat keempat menyebutkan bahwa tidak ada seekor ular pun yang dibunuh di dalam rumah baik di kota Madinah atau di laur kota tersebut kecuali ular berbisa dengan garis hitam di punggung dan memiliki ekor pendek. Abu Lubabah menyatakan : “Rasulullah tidak memperbolehkan jin di dalam rumah dibunuh kecuali ular berbisa dengan ekor pendek dan garis hitam di punggung karena ular itu bisa merusak penglihatan mata dan menggugurkan kandungan.”

Pendapat Yang Rajih

Dari seluruh pendapat dan argumentasi Ulama di atas, pendapat yang rajih adalah keharusan dalam mengusir dan memperingatkan ular yang ada berada di dalam rumah sebelum kita membunuhnya, kecuali kedua jenis ular yakni ular yang memiliki ekor yang pendek dna ular berbisa dengan dua garis di punggungnya. Alasannmya sudah jelas dan tegas terdapat dalam hadits Abu Lubabah di atas.

As-Suyuthi rahimahuallh berkata, “Dikecualikan kedua ular ini karena jin Mukmin tidak berlaih rupa sperti bentuk keduanya, karena efek buruk ketika melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya saat melihatnya” (Tanwar al-Hawalik, Suyuthi 2/247). Adapaun nash-nash umum untuk membunuh ular dipahami dengan mash-nash khusus pelarangan membunuh ular di rumah.

Di lain pendapat, Rasulullah SAW juga melarang kita untuk membunuhnya, namun harus kita usir terlebih dahulu. Apabila memang ular tersebut tidak keluar dari rumah, maka kita boleh untuk membunuhnya. Alasan mengapa kita harus memberi peringatan terlebih dahulu bukan langsung membunuhnya karena bisa jadi ular tersbeut adalah jin.

Jin dapat berubah dan menjelma seperti ulat, maka jangan langsung dibunuh, namun diperingatkan terlebih dahulu. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di Madinah ada golongan jin yang masuk Islam, apabila kalian melihat ular, maka beri peringatan sebanyak 3 kali. Jika ia enggan keluar, maka bunuhlah. Sesungguhnya dia adalah syaitan (jin kafir)” (HR Muslim). R Huku tersebut hanya untuk ular yang sering berkeliling. Bagi ular yang terbiasa di hutan atau gurun ataau jenis ular berbisa, maka diperbolehkan untuk langsung dibunuh.

Demikian penjelasan mengenai hukum membunuh ular dalam Islam. Dengan memahami hukum-hukum tersebut, maka kita tidak perlu lagi bimbang mengenai hukum boleh tidaknya membunuh ular dalam Islam. Apapun itu, sebelum membunuh ular yang ada di dalam rumah, kita harus memberi peringatan kepada ular tersebut sebanyak 3 kali.

Jika memang ular tersebut enggan untuk keluar dari dalam rumah, maka kita boleh membununya. Kecuali ular-ular yang memiliki ekor pendek dan dua garis di punggungnya, kita boleh langsung untuk membunuhnya. Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita pada  Rukun IslamDasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn