Semua hewan diciptakan dengan manfaat dan fungsinya masing-masing. Salah satunya hewan peliharaan yang diciptakan untuk menghibur dan menemani manusia. Namun dalam Islam terdapat beberapa hewan yang dianggap memiliki banyak mudarat dibandingkan manfaatnya sehingga harus dihindari, salah satunya yaitu anjing. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai Hukum Memegang Anjing Menurut Islam dan Dalilnya.
Hukum Memegang Anjing Menurut Islam dan Dalilnya
Selain haram memelihara anjing karena banyak kerugiannya, apakah umat muslim juga tidak boleh memegang atau tidak sengaja terpegang? Mengingat hewan tidak memiliki akal dan batasan seperti kita. Ada beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai hukum memegang anjing serta hukum memelihara anjing dalam islam dan dalilnya.
Jika diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda :
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرّات إحداها بالتراب“
Artinya : “Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah dia membasuhnya 7 kali, dan salah satu basuhan dengan tanah.” (HR: Bukhari dan Muslim).
Sedangkan untuk Mazhab Syafi’i dan Hanbali menjelaskan hal yang juga sama penyebab anjing haram dalam islam. Sebagai madzhab yang paling hati-hati di antara madzahibul arba’ah (empat mazhab), Madzhab Syafi’i, menghukumi seluruh anggota tubuh anjing sebagai najis, kendatipun dalam keadaan kering. Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali, anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. (Lihat, Mughni Al Muhtaj, 1/78, Kasysaf Al Qina`, 1/208)
Apabila tidak sengaja terkena dan memegang anjing, maka cara menghilangkan najis anjing di pakaian kita harus bersuci dengan debu yang suci atau membasuh sebanyak 7 kali.
Penjelasan ini juga sesuai dengan hadis riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذا وَلَغَ الْكلبُ فِى الإناءِ فَاغْسِلُوهُ سبع مراتٍ أولاهن بالتراب
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika anjing menjilat bejana (tempat air), maka cucilah bejana itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
Hewan Haram dalam Islam
Dalam agama islam sendiri terdapat beberapa hewan yang dilarang dipelihara dalam islam yang masuk kedalam hewan haram. Baik haram dipelihara maupun haram karena dibunuh atau haram karena dimakan. Salah satunya adalah penyebab anjing haram dalam islam yang memiliki banyak mudaratnya. Namun bukan berarti kita menyiksa dan membunuhnya. Cukup untuk tidak memelihara, membiarkan anjing berada disekitar rumah, lingkungan kita dan tidak memegang maka sudah cukup baik.
Dalam penjelasannya anjing menjadi haram sesuai dengan dalil dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Artinya: “Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam.” (HR.Muslim No. 1568)
Selain itu terdapat kisah mengenai kelembutan dan bagaimana kita harus berbelas kasih dengan hewan, termasuk hewan haram seperti anjing. Selama tidak menyentuh, memegang dan juga memelihara atau mencintai melebihi Allah SWT. Seperti kisah yang tercantum pada hadist berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ بِى، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ. قَالُوا :يَا رَسُولَ اللهِ وَإِنَّ لَنَا فِى الْبَهَائِمِ أَجْرًا. فَقَالَ: فِى كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ [متفق عليه]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita: “Suatu ketika ada seorang laki-laki yang melewati satu jalan dalam keadaan sangat kehausan. Kemudian ia menemukan sumur. Ia pun berhenti di sumur itu dan meminum airnya. Ketika ia selesai dan beranjak dari sumur itu, ia menemukan seekor anjing yang menjulur-julurkan lidah sembari memakan tanah yang lembab karena saking hausnya. Si lelaki itu kemudian bergumam, ‘anjing ini telah sampai rasa haus yang sangat, seperti yang tadi aku rasakan’. Ia pun kembali ke sumur dan mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangi anjing tersebut dengan tangan dan memberinya minum. Allah kemudian memberinya pahala dan mengampuni dosa-dosanya.” Para sahabat kemudian bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa di dalam binatang ada (potensi) pahala juga bagi kami?’ Rasulullah menjawab: “Pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk hidup) ada (potensi) pahala.” [Mutaffaq ‘Alaih]