Hukum Memegang Qur’an Tanpa Wudhu

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Sebagai umat muslim, siapa yang tidak mengenal Al Qur’an sobat? dimana Al Qur’an banyak mendatangkan pahala seperti pahala khatam Al Qur’an di bulan ramadhan, tentu semua mengenalnya ya sobat, dimana Al Qur’an adalah panduan utama bagi seluruh umat muslim dimana di alamnya juga terdapat segala aturan dalam kehidupan mulai dari segala sesuatu yang sepele hingga segalanya yang berhubungan dengan hukum dan akherat.

Nah sobat, sebagai umat muslim, tentu kita wajib memuliakan Al Qur’an yang merupakan kitab suci yang langsung diturunkan oleh Allah SWT dan menjadi benda yang suci yang tidak ada yang bisa menyaingi isinya di dunia ini atau sebagai dasar hukum islam, segala dalam Al Qur’an sudah terbukti kebenarannya dan tak perlu diragukan lagi kelengkapannya.

Selama ini tentu untuk memuliakan Al Qur’an diantaranya ialah membaca dan mengejar pahala dalam membaca Al Qur’an dengan memhaami hukum bacaan Al Qur’an dan contohnya, diamalkan, dan dipelajari ya sobat, dalam kehidupan sehari hari baik untuk membacanya setiap saat sehingga menjadi orang yang selalu ingat akan Allah. nah, tentu dalam membacanya juga tidak hanya membaca saja ya sobat, namun juga sikap dan adabnya.

Diantara yang kita tahu tentu begini adab dalam menjaga dan memuliakan Al Qur’an agar mendapat pahala yang paling besar dalam islam:

  • Meletakkan di tempat yang baik dan bersih, di atas, dan tidak sembarangan atau tidak asal asalan.
  • Menjaga dan rutin membacanya.
  • Bersuci sebelum memegang atau membacanya bahkan wanita yang haid dipercaya untuk tidak memegangnya karena berada dalam keadaan tidak suci.
  • Menutup aurat ketika membacanya untuk lebih memuliakan dan mendapat pahala.

Tentu dalam keseharian hal itu yang biasa dilakukan ya sobat, misalnya susah seperti sedang terluka pun bisa dilakukan cara wudhu ketika sedang terluka seperti cara wudhu ketikaa memakai perban dimana Al Qur’an memang begitu indah dan pantas untuk dimuliakan, namun sobat, ada juga yang ppercaya bahwa memegang Al Qur’an itu tidak harus dalam keadaan suci atau boleh dalam keadaan apa saja, bagaimana menurut sobat? apakah pantas Al Qur’an dipegang dalam keadaan tidak suci?

Lepas dari pendapat pribadi tentu yang paling benar adalah pendapat yang sesuai dasar agama islam dalil ya sobat yakni firman Allah dan hadist, sehingga benar benar terbukti kebenarannya karena berasal dari panduan yang jelas dan tentunya benar, oke sobat, yuk simak pembahasan lengkapnya berikut, Hukum Memegang Qur’an Tanpa Wudhu.

Sesungguhnya Al Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh). tidak memegangnya kecuali orang orang yang disucikan. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.” (QS. Al Waqi’ah : 77 – 80). Jelas dari firman Allah tersebut bahwa Al Qur’an adalah kitab atau bacaan yang sangat mulia yang juga harus disentuh dan dipegang oleh orang orang yang suci ya sobat? Nah sobat, berikut pendapat ulama mengenai hal tersebut.

1. Pendapat Ulama : Harus Suci Dari Hadats Kecil

Kalau sobat buka literatur fiqih klasik, memang sobat akan dapati bahwa ternyata jumhur (mayoritas) ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan memegang mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil. Dalam kata lain, haram memegang mushaf bila tidak melakukan wudhu terlebih dahulu.

Di kalangan para sahabat Nabi SAW ada begitu banyak ulama yang mengharamkan sobat memegang mushaf kecuali bila sobat suci dari hadats. Di antara mereka yang mengharamkan adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain. Sedangkan di kalangan tabi’in dan generasi berikutnya adalah Said bin Zaid, Atha’, Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i, Hammad, dan yang lainnya.

Mazhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil, untuk memegang mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.  Sedangkan Al Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.

Dasar yang umumnya digunakan adalah ayat berikut ini :

  • Tidak ada yang memegangnya kecuali orang orang yang suci. (QS. Al Waqi’ah : 79)

Selain itu juga ada dalil keharammnya dari hadits Rasulullah SAW berikut ini :

  • Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang memegang Al Quran kecuali orang yang suci”.( Malik).

Ibnu Qudamah menyebutkan bahwa keharaman memegang mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi pendapat jumhur ulama yang didukung 4 mazhab utama. Artinya, tidak ada khilafiyah di antara keempat mazhab itu tentang haramnya seorang yang berhadats kecil untuk memegang mushaf.

2. Pendapat Ad Dhzahiri : Membolehkan

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa satu satunya mazhab yang membolehkan orang yang berhadats memegang dasar hukum islam mushaf Al Quran adalah mahzah Adz Dhzahiri.  Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan memegang mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. Sedangkan di kalangan shahabat, di antara mereka yang membolehkan memegang mushaf tanpa wudhu adalah pendapat Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.

3. Kesimpulan Berdasarkan Ayat Al Quran

Salah satu titik krusial perbedaan pendapat ini adalah masalah ayat Al Quran yang dijadikan dalil, yaitu ayat ke 79 dari surat Al Waqi’ah di atas :

  • Tidak ada yang memegangnya kecuali orang orang yang suci. (QS. Al Waqi’ah : 79)

Kalau sobat buka kitab tasifr klasik, memang kita menemukan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dibicarakan dalam ayat ini. Dalam kitab Al Jami’ li Ahkamil Quran karya Al Imam Al Qurthubi disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat pada dua hal. Pertama, apakah kata ‘memegang’ disini maksudnya memegang secara fisik atau secara kiasan. Kedua, siapa yang dimaksud dengan ‘al muthahhrun’ dalam ayat ini, orang yang tidak berhadats kah atau para malaikat?

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘al muthahhrun’ disini bukan orang yang suci dari hadats, tetapi para malaikat. Dan objek yang tidak disentuh itu bukan mushaf Al Quran yang kita kenal, melainkan Al Quran yang ada di Lauhil Mahfudz di atas langit sana. Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Anas, Said bin Jubair, Qatadah, Abu Al ‘Aliyah dan Ibnu Zaid.

Dari beragam dalil tersebut berikut kesimpulan Hukum memegang Qur’an tanpa Wudhu.

  • Memegang Al Qur’an tanpa wudhu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh sebab akan sulit jika membiasakan anak belajar namun terus disuruh wudhu, hal itu bisa dibiasakan dengan perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Qur’an di saat jam mengajar untuk memegang mushaf baik memegang seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda halnya dengan wanita haidh, ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami adalah ketetapan Allah.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Qur’an ketika itu.
  • Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu tidak mengapa memegang Al Qur’an terjemahan seperti ini karena hukumnya sama dengan memegang kitab tafsir.
  • Dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa mushaf tanpa memegangnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut memegang. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah memegang mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali tidak memegang.
  • Jauh lebih baik untuk berwudhu sebelum memegang Al Qur’an sebab menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan dimana wudhu tentunya bukan hal yang sulit dan jika sedang sulit pun bisa dilakukan dalam keadaan terdesak, intinya usahakan untuk berada dalam keadaan suci sebab Al Qur’an adalah kitab yang suci.
  • Jika dengan sengaja memegang Al Qur’an tanpa wudhu padahal wudhu mudah baginya dan ia berniat menyepelekan maka baginya dosa sebab ia tidak memuliakan Al Qur’an.
  • Untuk wanita haid atau lelaki dan wanita yang junub memang sebaiknya menghindari sebab dalam keadaan yang tidak suci, jauh lebih baik untuk menunggu hingga mereka suci.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga menjadi wawasan berkualitas untuk sobat ya, jangan lupa menyucikan diri terlebih dahulu sebelum memegang dan membaca Al Qur’an ya sobat, oke sobat, sampai jumpa di artikel berikutnya. Terima kasih. Semoga bahagia selalu di dunia dan akherat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn