Islam adalah agama yang mencintai hukum keseimbangan sebagaimana tidak akan bertentangan dengan Rukun Islam, Dasar Hukum Islam, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, Sumber Syariat Islam, dan Rukun Iman. Hukum-hukum yang ada di alam semesta ini seluruhnya Allah ciptakan dengan hukum keseimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Quran di dalam QS Ar-Rahman ayat 7-9.
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.”
Ayat ini menjelaskan juga bahwa di alam semesta ini pada dasarnya semuanya dalam kondisi yang seimbang. Kondisi yang seimbang adalah kondisi dimana sesuai dengan hukum fitrahnya atau sunnatullah dasarnya. Termasuk dalam menjaga keseimbangan alam adalah memelihara seisi alam semesta yaitu, hewan, tanaman, dan manusia lainnya.
Allah sangat mengangkat tinggi manusia yang menjaga kelestarian alam dan menjaga alam dari kerusakan. Salah satu yang bisa manusia lakukan adalah memelihara hewan dan melestarikannya sesuai dengan fungsi dan kedudukannya. Termasuk salah satunya adalah memelihara kucing dalam islam. Kucing memang hewan yang sering dipelihara oleh manusia. Untuk itu, berikut penjelasan islam mengenai hukum memelihata kucing dalam islam.
baca juga:
- Hewan Halal Menurut Islam
- Binatang Haram dalam Islam
- Daging Biawak dalam Islam
- Pahala Memelihara Kucing
- Manfaat Diciptakannya Semut Dalam Islam
Nabi dan Sahabat Senang Memelihara Kucing
Dalam beberapa mitos atau kisah, tersebar bahwa kucing memiliki 9 nyawa sebagaimana kucing dianggap sebagai jelmaan dewa. Hal ini juga terjadi pada masa Dinasti Kerajaan Fir’aun pada 3000 tahun yang lalu. Kucing menjadi sangat dipuja karena hal ini, karena dianggap sebagai titisan para dewa.
Di wilayah Mesir dan Eropa tentang kucing ini menjadi berbeda. Kucing dianggap sebagai sihir setan atau binatang yang membawa bencana. Dai abad kegelapan tersebut terjadi pembunuhan masal atau pemusnahan kucing yang tersebar hingga ke Afrika Utara. Hal ini dikarenakan kucing dianggap sebagai pembawa penyakit dan terjadi penurunan populasi kucing predator.
Dalam perkembangan islam, kucing menjadi salah satu hewan yang berada dalam kisah Nabi Muhammad dan Sahabat. Nabi memiliki kucing bernama Muezza dan sangat dipelihara oleh Nabi Muhammad. Nabi sangat menyayangi Muezza hingga suatu hari Muezza tidur di Jubah Nabi Muhammad, dan nabi menggunting bagian jubah agar tidak mengganggu Muezza.
baca juga:
- Hukum Membuang Kucing Dalam Islam
- Jenis-Jenis Najis dalam Islam
- Hukum Qurban Dalam Islam
- Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam
- Keutamaan Aqiqah
Diceritakan juga saat Nabi kembali ke rumahnya, Kucing Muezza ini bangun dan langsung sujud pada majikannya. Karena sayang terhadap Kucing tersebut Nabi pun, mengelus ngelus kucing tersebut.
Hal ini juga disampaikan dalam sebuah hadist, “Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan kedalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai” (HR Bukhari)
Selain Nabi, Aisyah istri Nabi pun sangat menyukai kucing. Aisyah pernah bersedih ketika kucing meninggal dirinya. Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi juga diberikan nama sebagai Abu Hurairah (Bapak Para Kucing), karena senang memelihara berbagai kucing jantan di rumahnya. Dibalik pemeliharaan kucing ini tentu akan bermanfaat untuk hakikat pendidikan islam, filsafat pendidikan islam, ilmu pendidikan islam.
Hukum Islam Terhadap Memelihara Kucing
Di dalam islam, memelihara kucing diperbolehkan alias tidak diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa catatan, artinya memelihara kucing dalam islam masih diperbolehkan, mengingat Rasulullah SAW pun juga memelihara kucing. Begitupun para sahabat dan istri Nabi yang memelihara kucing.
Untuk itu, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam memelihara kucing dalam islam.
- Tidak Dijadikan Sesembahan
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (QS Muhammad : 19)
Islam tidak melarang untuk memelihara kucing asalkan jangan sampai kucing ini dijadikan sebagai sesembahan atau hal yang mengarah kepada kesyirikan. Tentu saja hal ini berlaku untuk apapun, termasuk barang-barang ataupun makhluk lainnya jangan sampai dijadikan sesembahan.
baca juga:
- Hukum Menghina Allah Dalam Hati
- Hukum Oral Seks Dalam Islam
- Hukum Minum Alkohol Tidak Sengaja
- Hukum Shalat Shubuh Kesiangan
- Hukum Kredit Dalam Islam
Sesembahan ini terkadang tidak selalu melulu disadari, terkadang tanpa disadari manusia juga bisa melampaui batasnya. Padahal Allah sudah mengingatkan untuk tidak melakukannya atau mendekatinya, akan tetapi manusia terkadang luput dan terbawa oleh godaan setan.
Hal ini sebagaimana pernah terjadi saat di zaman-zaman kegelapan. Mereka terkadang menyembah barang, hewan, tanaman, atau patung yang dianggap berhala. Ingatlah bahwa itu tidak akan menguntungkan bagi manusia.
Di ayat lain juga dijelaskan bahwa ,”Dan sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah tidak dapat memberi syafa’at; akan tetapi (orang yang dapat memberi syafa’at ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya)” (QS Az Zukhruf : 86)
Ingatlah bahwa selain Allah, termasuk hewan peliharaan kita bukanlah suatu yang dapat kita sembah. Mereka biasa saja dan bukanlah penguasa alam semesta ini.
baca juga:
- Hukum Menyakiti Hati Orang Lain dalam Islam
- Hukum Lelaki Membuat Wanita Menangis dalam Islam
- Hukum Tiup Lilin Ulang Tahun dalam Islam
- Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadhan
- Hukum Trading dalam Islam
- Memperhatikan Kebersihan dan Menghindari Najis
Kucing selayaknya hewan pada umumnya juga memiliki najis atau kotoran. Untuk itu, perhatikan agar kita selalu menghindari najis kucing walaupun kucing diperbolehkan oleh islam untuk dipelihara. Hal ini tentu jika dibiarkan dan tidak dijaga kebersihannya akan membuat najis berkeliaran dimana-mana, sedangkan islam melarang hal tersebut.
Najis merupakan kotoran dan tidak dibersihkan akan menjadi penyakit. Dalam kondisi terdapat najis maka hal tersebut menjadi tidak suci sebelum dibersihkan. Untuk shalat dan menghadap Allah tentunya tidak bisa digunakan.
Kebersihan dan juga perawatan tidak hanya dibutuhkan oleh manusia. Kucing yang notabene merupakan hewan sekalipun harus dirawat dan diperhatikan agar tidak membawakan dampak yang merugikan bagi manusia. Tentu saja hal ini diperlukan ketelitian dan kerapihan dari manusia.
Hal ini juga sebagaimana perintah Allah terhadap manusia untuk menghilangkan kotorannya dalam tubuh. “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS Al Hajj : 29)
baca juga:
- Hukum Korupsi Dalam Islam
- Hukum Selfie Dalam Islam
- Hukum KB dalam Islam
- Hukum Pre-Wedding dalam Islam
- Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja
- Tidak Mencintai Berlebihan
Mencintai berlebihan bisa membawakan dampak pada berlebihannya manusia untuk mendudukkan sesuatu tersebut. Di Barat, orang yang berlebihan sampai ada yang menikah dengan kucing padahal hanya berawal dari memelihara saja. Untuk itu, harus dipahami oleh manusia mencintai berlebihan pada apapun dan siapapun membawakan dampak mudharat karena tidak sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan juga sunnatullah yang Allah berikan.
Kucing tentu diperbolehkan oleh Allah untuk dipelihara karena memang kucing bukan hewan berbahaya atau makhluk yang buas. Ia jinak dan bisa menuruti majikannya. Untuk itu diperbolehkan. Namun, jangan sampai manusia menjadikannya berlebihan dan melewati batas-batas kucing sebagai hewan itu sendiri. Seperti menangis berlebihan saat kehilangan, memperlakukan sebagai pasangan, dsb.
- Menempatkan Selayaknya Seorang Hewan
Jika kita memelihara kucing, maka selayaknya kita pun menempatkannya selayaknya hewan. Hewan butuh makan, minum, dan juga perhatian terhadap hidupnya. Untuk itu, jangan sampai mendzalimi atau membiarkan kucing kita sakit atau tidak terpenuhi kebutuhannya. Bagaimanapun kucing adalah makhluk Allah yang memiliki nyawa dan harus dirawat.
baca juga:
- Hukum Orang Tua Melarang Anaknya Menikah
- Hukum Menahan Kentut Saat Sholat
- Hukum Menjawab Salam Non Muslim
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Hukum Silaturahmi Menurut Islam
- Tidak Merugikan atau Mengganggu Orang Lain
Memelihara kucing tidak boleh sampai merugikan dan menggangu orang lain. Terkadang kita sering lupa dengan kenyamanan dan kebahagiaan orang lain hanya gara-gara keinginan dan kemauan diri kita sendiri. Untuk itu, jangan sampai kita membuat orang lain rugi dengan peliharaan kucing kita.
Misalnya saja bulu rontok kucing yang bersebaran di kamar orang lain atau rumah orang lain, kucing yang berkeliaran dan masuk pada wilayah orang lain, dsb. Kucing memang boleh dipelihara, tapi jika mengganggu dan membuat orang lain rugi tentu itu nilai yang berbeda.
Untuk itu, jangan sampai kita menjadi orang-orang yang dzalim, sebagaimana disampaikan oleh Allah dalam Al-Quran, “Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang yang zalim itu dari langit, karena mereka berbuat fasik” (QS Huud : 113)
- Memelihara dan Menjaga Keseimbangan Hidupnya
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa Allah menciptakan hidup segala yang ada di alam semesta ini adalah dengan penuh keseimbangan. Untuk itu, peliharalah kucing dengan baik dan benar. Biarkan ia tumbuh dan berkembang biak karena bagaimanapun kucing membutuhkan kehidupannya juga sebagai hewan. Berikan ruang bebas dan hidup untuk kucing yang merupakan makhluk Allah.
Semoga hal ini bermanfaat untuk Tujuan Penciptaan Manusia, Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.