Hukum Islam

Hukum Memilih Pemimpin yang Dzalim dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Mengatur kemaslahatan umat merupakan tanggung jawab terbesar seorang pemimpin sebab itu terdapat hukum menasehati pemimpin yang zalim. Kemakmuran atau kesengsaraan suatu masyarakat sangat tergantung pada peran yang ia mainkan. Ketika seorang pemimpin berlaku adil sesuai dengan petunjuk Syariat Islam maka masyarakat pun akan sejahtera. Demikian sebaliknya, ketika pemimpin tersebut berlaku zalim dan tidak jujur dalam menjalankan amanahnya maka rakyat pun akan berujung pada kesengsaraan.

Oleh karena itu, pada hari kiamat kelak, pemimpin yang adil akan dijanjikan dengan berbagai macam keutamaan oleh Allah ta’ala yakni jenis surga dalam islam. Sementara pemimpin zalim dan tidak jujur dalam menjalankan amanahnya akan diancam dengan berbagai macam ancaman.

Kewajiban Menasehati Pemimpin dan Larangan Membenarkan Kezaliman Mereka

Jauh sebelum empat belas abad yang lalu, Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya akan adanya para pemimpin yang berbuat zalim dan berbohong di hadapan rakyat sebab itu harus dipahami cara memilih pemimpin dalam islam. Kita sebagai umatnya, tidak hanya diperintahkan untuk bersabar menghadapi keadaan tersebut, namun lebih daripada itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan untuk senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan selalu menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.

  • Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang dasar kepemimpinan dalam islam: “Agama itu adalah nasihat.” Kami berkata, “Untuk siapa?” Beliau bersabda, “Untuk Allah, kitabNya, RasulNya, Imam kaum muslimin, dan orang-orang kebanyakan.” (HR. Muslim)

Nasihat secara diam-diam merupakan pilihan awal dalam melawan kemungkaran sebab sesuai dengan hukum nasehat menasehati dalam islam. Namun ia bukanlah satu-satunya cara untuk meluruskan kesalahan penguasa. Ketika nasihat dengan cara tersebut sudah tidak diindahkan,

maka Rasulullah SAW pun memberikan motivasi lain kepada umatnya untuk merubah kemungkaran penguasa. Motivasi tersebut ialah pahala jihad yang dijanjikan kepada umatnya yang menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.

  • Dari Abu Said Al-Khudri Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Lalu ketika usaha tersebut tidak dihiraukan lagi dan pemimpin tersebut tetap pada prinsipnya yang menzalimi rakyat, maka Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk menjauhi pemimpin tersebut serta jangan sampai mendekatinya,

apalagi membenarkan tindakan zalim yang mereka lakukan. Sebab, ketika seseorang tetap mendekati pemimpin zalim tersebut dan membenarkan apa yang dilakukannya maka ia akan terancam keluar dari lingkaran golongan umat Nabi SAW dan ia tidak akan mendatangi telaganya nanti di hari kiamat.

  • Dari Ka’ab bin Ujroh radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar mendekati kami, lalu bersabda:

 “Akan ada setelahku nanti para pemimpin yang berdusta. Barangsiapa masuk pada mereka lalu membenarkan (menyetujui) kebohongan mereka dan mendukung kedhaliman mereka maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya, dan dia tidak bisa mendatangi telagaku (di hari kiamat).

Dan barangsiapa yang tidak masuk pada mereka (penguasa dusta) itu, dan tidak membenarkan kebohongan mereka, dan (juga) tidak mendukung kedhaliman mereka, maka dia adalah bagian dari golonganku, dan aku dari golongannya, dan ia akan mendatangi telagaku (di hari kiamat).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)

Demikianlah beberapa bentuk ancaman yang disebutkan Nabi SAW  terhadap pemimpin zalim serta bagaimana seharusnya kita menyikapi kezaliman tersebut. Kebenaran harus tetap dipegang, sedangkan kesalahan harus senantiasa diluruskan. Nasihat tetap diutamakan namun amal ma’ruf nahi mungkar tidak boleh dilupakan.

Hukum Memilih Pemimpin yang Dzalim dalam Islam

  • Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i, menyatakan dalam kitabnya Al-Zawâjir ’an Iqtirâfi Al-Kabâir:

 “Dosa besar ke 341: memilih (menunjuk) orang yang sewenang-wenang (zalim) atau fâsiq untuk mengurusi urusan-urusan umat Islam.”

  • Beliau mengungkapkan berbagai dalil, diantaranya:

 “Siapa saja yang mengurusi suatu urusan kaum muslimin, lalu dia mengangkat seseorang berdasarkan pilih kasih (bukan karena kapabilitas), maka laknat Allah atasnya, Allah tidak akan menerima kinerjanya, tidak pula menerima keadilannya hingga Dia memasukkannya ke dalam neraka Jahannam” (HR. al Hakim)

  • Beliau juga mengutip hadis:

“barang siapa mempekerjakan seseorang sekedar karena punya hubungan kekerabatan, sementara di tengah mereka ada orang yang lebih Allah ridhoi, maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukminin”

Jadi, jangankan memilih pemimpin non muslim, walaupun muslim, kalau dia zalim atau fasiq tetap saja haram dipilih, jangankan milih, condong hati kepada mereka saja juga haram. Allah berfirman:  “Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kalian disentuh api neraka”. (QS. Hud: 113).

Lalu apa kriteria seseorang disebut zalim atau fasiq? Imam Al Baghowi (w. 510 H) dalam tafsirnya, mengutip Ikrimah maula Ibnu Abbas r.a menyatakan:

“barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan karena ingkarnya dia dengan hukum tersebut maka dia telah kafir, barang siapa masih membenarkan hukum Allah Ta’ala namun tidak berhukum dengannya maka dia zalim fasiq” (Ma’âlimut Tanzîl, 2/55).

Jika pelaku dosa-dosa besar seperti mabuk, judi, zina, liwath (homoseks), riba, meninggalkan salat dan puasa dihukumi fasik oleh para ‘ulama, lalu sebutan apa yang pantas untuk orang yang ‘melegalkan’ dan memfasilitasi terjadinya dosa-dosa besar tersebut,  menghalang-halangi syari’ah Allah dan mempersekusi orang-orang yang mendakwahkannya? Allâhu A’lam.

Contoh pemimpin yang dzalim

Contohnya dalam masyarakat ialah pemimpin yang menyogok atau memberi uang suap dan masyarakat yang mau saja menerimanya karena memang menganggap uang itu berharga atau karena pemahaman yang kurang tentang hukumnya.

Kelakuan jelek sebagian caleg menjelang Pemilu ini adalah memberikan uang sogok pada warga supaya mau memberikan suara pada mereka. Padahal sebenarnya mereka adalah orang yang tidak layak jadi wakil rakyat. Kalau memang layak, tentu mereka tidak perlu nyogok menyogok, namun memberikan bukti bahwa mereka memang pantas jadi wakil rakyat.

Sebagian orang pun menanyakan pada kami tentang uang sogok ini, apa boleh dimanfaatkan? Karena sebagian mereka akan diberi 20 ribu rupiah jika mau memberikan tanda tangan pada secarik kertas yang berisi perjanjian bahwa mereka akan memberikan suara pada caleg tersebut saat pemilu nanti. Ada juga yang melakukan serangan fajar, memberikan uang di pagi buta saat menjelang pemungutan suara.

Ingatlah bahwa uang sogok, suap dan risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.

  • Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

  • Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279).

Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama).

  • Yang dimaksud risywah atau uang sogok dikatakan oleh Ibnul ‘Arobi, “Segala sesuatu yang diserahkan untuk membayar orang yang punya kedudukan supaya menolong dalam hal yang tidak halal.”

Dalam hadits disebutkan istilah rosyi, yang dimaksudkan adalah orang yang menyerahkan uang sogok. Sedangkan murtasyi adalah yang menerimanya. Adapun perantaranya disebut dengan ro-is.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, risywah adalah sesuatu yang diserahkan untuk menggagalkan yang benar atau untuk melegalkan yang batil. Adapun jika yang diserahkan bertujuan untuk mengantarkan pada kebenaran atau untuk menolak tidankan zhalim, maka tidaklah masalah.

Dalam fatwa Al Muntaqo, Syaikh Sholeh Al Fauzan mengenai hukum menerima uang sogok, beliau berkata, “Mengambil uang sogok termasuk penghasilan yang haram, keharaman yang paling keras dan penghasilan yang paling jelek.”

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakekatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat yang terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.

  • Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).

Demikian pula perhatikanlah nasehat Rasul pada Abu Dzarr. Dari Abu Dzarr, ia berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberiku kekuasaan?” Lalu beliau memegang pundakku dengan tangannya, kemudian bersabda,  “Wahai Abu Dzarr, sesungguhnya engkau adalah orang yang lemah. Dan kekuasaan itu adalah amanah, dan kekuasaan tersebut pada hari kiamat menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkan kekuasaan tersebut dengan haknya dan melaksanakan kewajibannya pada kekuasaannya itu.” (HR. Muslim no. 1825).

  • Ibnu Hajar berkata, “Siapa yang mencari kekuasaan dengan begitu tamaknya, maka ia tidak ditolong oleh Allah.” (Fathul Bari, 13: 124)

Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

2 months ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

2 months ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

2 months ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

2 months ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

3 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

3 months ago