Hukum Meminta-Minta Di Masjid

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Masjid adalah tempat yang mulia karena kita melakukan berbagai kegiatan peribadatan di dalamnya seperti bertasbih kepada Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Allah berfirman dalam Al Qur’an, yang artinya,

“Di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya didalamnya. Bertasbih kepada Allah pada waktu pagi dan petang. Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hati dan penglihatan menjadi guncang (Kiamat).” (QS. An-Nuur : 36-37)

Dalam Tafsir Al Qur’an Hidayatul Insan dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam menyebut nama Allah adalah semua shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah, membaca Al Qur’an, berdzikir, mendalami ilmu dan mengajarkannya, mudzaakarah (mengingat pelajaran) di sana, I’tikaf dan ibadah lainnya yang dilakukan di masjid. Atas dasar itulah masjid merupakan tempat yang paling dicintai Allah SWT. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.”
(HR. Muslim)

Untuk itu, kita wajib menjaga masjid dengan cara membangunnya, menyapunya, membersihkannya dari kotoran dan najis, serta menjaganya dari orang gila dan anak-anak yang biasa tidak menjaga dirinya dari najis. Kita juga harus menjaga masjid dari orang-orang kafir, dari membuat kegaduhan didalamnya, serta mengeraskan suara selain zikir kepada Allah. Hal lain yang tidak boleh dilakukan di masjid adalah meminta-minta. Lalu, apakah hukum meminta minta di masjid ini?

Baca juga :

Bagaimanakah Hukum Meminta-Minta di Masjid?

Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang membolehkan untuk meletakkan sedekah di masjid, namun bukan berarti boleh meminta-minta di masjid. Dari Anas bin Malik berkata,

“Harta dari Bahrain dikirim untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau mengatakan, ‘Letakkan di masjid.’ Itu merupakan harta terbanyak yang diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau kemudian keluar untuk shalat tanpa menoleh ke arah harta benda tersebut. Seusai shalat, beliau datang lalu duduk di dekat harta benda tersebut.

Setiap melihat seseorang, beliau pasti memberi bagian untuknya, kemudian Abbas datang, ia bilang, ’Wahai Rasulullah, berilah aku karena aku telah menebus diriku dan juga menebus seorang keluarga (anak Abu Thalib yang ditawan saat perang Badar).‘

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemdian bilang kepadanya, ‘Ambillah’. Abbas kemudian menciduk dengan tangan dan meletakkannya di baju, setelah itu ia nagkat hingga tidak kuat, lalu Abbas bilang, ‘Wahai Rasulullah, perintahkan seseorang untuk mengangkatkan ini ke pundakku.’ ‘Tidak’, kata beliau. Abbas bilang, ’Kalau begitu engkau saja yang mengangkatkan ini ke pundakku.’ ‘Tidak,’ kata beliau.

Abbas kemudian meletakkan sebagiannya lalu ia panggul, kemudian pergi. Rasulllah shallallahu ‘alaihi wasallam terus menatap Abbas hingga tidak kelihatan karena beliau heran pada sifat tamaknya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri, di sana tidak tersisa satu dirham pun.”
(HR. Bukhari – Bab Pembagian Harta dan Menggantungkan Tandan Kurma di Masjid)

Baca juga :

Al Hafizh Ibnu Rajab menjelaskan,

“Yang dimaksud dari bab ini adalah, boleh meletakkan fai’ (harta rampasan yang didapat tanpa melalui peperangan) di masjid, seperlima ghanimah (harta rampasan perang), uang sedekah, dan lainnya untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.” Ibnu Rajab melanjutkan, Hadits ini menunjukkan, boleh membagi-bagikan dan meletakkan fai’ di masjid. Inilah maksud Al-Bukhari menyebutkan hadits di atas dalam bab ini.” (Fathul Bary, Ibnu Rajab, III/154)

Jika ada orang fakir meminta-minta di masjid, sebagian ulama melarang hal itu dan melarangnya secara mutlak. Salah satu ulama yang melarang hal ini adalah Syaikh Ibnu Taimiyah. Dalam Majmu’ Fatawa Syaikh Islam Ibnu Taimiyah menyatakan,

“ … hukum pokok meminta-minta di masjid atau di luar masjid adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat. Jika memang seseorang berada dalam kondisi terpaksa, lalu ia meminta-minta di masjid tanpa mengganggu orang lain dengan atau tanpa melangkahi leher mereka, tidak berdusta ketika menceritakan keadaannya, tidak pula berteriak-teriak, sehingga merugikan orang lain, seperti meminta-minta saat khatib tengah berkhutbah atau ketika mereka sedang mendengar uraian pelajaran yang membuat mereka lalai dan lain sebagainya. Dalam kondisi seperti itu, hal seperti itu boleh dilakukan, Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, XXII/206)

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum meminta-minta di masjid dalam islam. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn