Memotong kuku adalah salah satu kebiasaan yang sering anda lakukan. Selain untuk menjaga penampilan kuku, memotong kuku juga dilakukan untuk menjaga kebersihan agar kuku tidak menjadi sarang kuman dan penyakit. Hal ini diperkuat dengan dalil yang menyebutkan “jika kebersihan merupakan sebagian dari iman seseorang”. Lantas, bagaimanakan hukum memotong kuku dalam islam? Berikut penjelasan yang dapat anda ketahui secara lebih lengkap.
Memotong kuku merupakan perkata fitrah dari manusia yang dinilai sangat baik. Hal ini dinyatakan dalam hadist Rasullulah SAW yang bersumber dari Abu Hurairah Radhiallahu’anha bahwasanya Rasulullah bersabda “ Ada 5 perkara fitrah manusia yaitu: melakukan khitan, memotong kumis, mencukup bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku” (HR. Imam Bukhari dan Muslim).
Sedangkan dari hadist Aisyah Radhiallahu’anha, Rasulullah bersabda bahwa “Ada 10 perkara fitrah manusia yaitu: memelihara jenggot (hukum memilihara jenggot), memotong kumis (hukum mencukur jenggot dan kumis), istinsyaq atau menghirup air ke dalam lubang hidung, bersiwak, membasuh persendian, mencukur bulu kemaluan menurut islam, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, istinja’ atau cebok dengan menggunakan air”. Hadist tersebut diperkuat dengan Zakaria yang berkata “Aku lupa bahwasanya yang ke 10 adalah berkumur”. (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i).
Barangsiapa yang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah dirinya yang telah ditetapkan oleh sang pencipta. Seperti hanya pembahasan mengenai kuku panjang dalam islam.
Dari hadist di atas bahwasanya melakukan pemotongan kuku merupakan bagian dari perkara firtah manusia. Hal tersebut mendorong manusia untuk melakukan hal terbaik demi menjaga kualitas sebagai mahkluk ciptaan Alloh SWT. Dari penjelasan di atas, memotong kuku dimaksudkan agar tampilan kuku terlihat rapi, bersih dan selalu terhindari dari kotoran (najis). Hal ini dimaksudkan agar kuku tidak menjadi tempat bersarangnya kuman dan penyakit yang dapat membahayakan tubuh atau organ lainnya.
Hukum Memotong Kuku
Di dalam islam hukum memotong kuku adalah sunnah (tidak wajib). Namun, sebagian ulama berpendapat jika menghilangkan sebagian kuku yang panjangnya melebihi jari jermari, maka hukumnya lebih disenangi.
Pasalnya, saat kuku seseorang sudah memiliki panjang melebihi ujung jari. Tidak menutup kemungkinan akan terdapat kotoran yang terselip di dalamnya. Hal tersebut disamarkan akan menghalangi masuknya air wudhu ke dalam permukaan kuku tersebut. Namun, bagaimana dengan hukum memotong kuku saat haid?
Selain itu, beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan potong kuku akan lebih disenangi mana kala dilakukan mulai dari bagian tangan kanan yang kemudian dilanjutkan ke bagian tangan kiri. Setelah itu, bisa dilanjut ke bagian kuku kaki sebelah kanan dan dilanjut ke bagian sebelah kiri.
Namun dari pendapat tersebut belum ada dalil shahih yang dapat digunakan sebagai patokan dalam memotong kuku bagian manakah yang harus didahulukan.
Berdasarkan pendapat dari Ibnu Daqiqil Ied Rahimahulullah berkata
“Orang yang mengatakan sunnah dalam mendahulukan bagian tangan daripada kaki saat memotong kuku harus mendatangkan dalil yang shahih karena kemutlakan dari sebuah dalil ada yang menolak hal tersebut”. Namun berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu’anha menyatakan bahwa “Rasulullah SAW menyenangi sesuatu yang dimulai dari kanan kemudian dilanjut ke bagian kiri”.
Kapan Waktu yang Tepat Untuk Memotong Kuku?
Tidak ada dalil shahih yang menyebutkan tentang kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku, baik itu dalam hari tertentu maupun jam tertentu.
Namun dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda “Beliau menyenangi waktu memotong kuku dan kumis adalah pada hari jum’at”. Hadist ini diriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir yang merupakan hadist mursal dan masuk dalam hadist dhaif. Wallahu a’lamu Bish-shawaf.
Dari hadist tersebut, menjelaskan bahwasanya memotong kuku dapat dilakukan kapan saja tanpa ada hari atau jam tertentu untuk melakukannya. Sedangkan menurut Al-Hafidz Rahimahulullah menyataan bahwa “Melakukan pemotongan kuku pada hari jum’at tidaklah dilarang,. Karena sesungguhnya membersihkan diri di hari tersebut adalah salah satu perkara yang disyariatkan dalam islam”. (Baca juga: amalan hari jumat bagi wanita).
Namun beberapa pendapat mengatakan jika memotong kuku di malam hari hukumnya adalah makruh. Hal tersebut tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal ini. memotong kuku diperbolehkan kapan saja, baik itu dalam waktu pagi, siang, ataupun malam hari.
Selain itu, pendapat yang mengharuskan membaca bacaan Basmalah sebanyak 3 kali di atas kuku yang akan dipotong. Kalau tidak, maka kuku akan diambil syaitan. Maka hal tersebut juga tidak ada dalil yang menyebutkannya. Kalaupun ada hadist tersebut sifatnya sangat lemat sekali. Sedangkan bagaimana hukum memotong kuku saat puasa?
Dari hal ini yang penting untuk diketahui adalah kuku-kuku janganlah dibiarkan tumbuh melebihi 40 hari. Karena pada waktu tersebut kuku diprediksikan sudah memanjang melebihi jari tangan. Beberapa hadist juga melarang hal tersebut seperti yang telah diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, Ia berkata:
“Telah ditetapkan waktu bagi kami dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut buku ketiak, serta mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya tumbuh lebih dari 40 malam”.
Adapun hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam An-Nawawi Rahimahulullah mengatakan jika “Penjelasan dari hadist di atas adalah tidak diperbolehkan meninggalkan perbuatan yang telah disebutkan (memotong kuku) melebihi dari 40 malam”.
Bukan berarti dari pendapat hadist tersebut Rasulullah SAW menetapkan waktu dianjurkannya memotong kuku yang baik. Namun sebaiknya memotong kuku dilakukan tidak lebih dari 40 hari.
Imam Asy-Syaukani Rahimahulullah berpendapat bahwa: “Pandapat yang terpilih adalah ditetapkannya waktu 40 hari sebagimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sehingga tidak diperbolehkan melampaui waktu tersebut”.
Namun, bagi orang yang sengaja memanjangkan kukunya atau bulu rambut ketiak atau bulu rambut kemaluannya hingga melampaui waktu yang telah ditetapkan. Maka tidak dianggap menyelisihi sunnah yang telah ditetapkan.
Apakah Bekas Potongan Kuku Harus Dipendam Atau Dibuang Begitu Saja?
Ketika Al-Hafidz menyatakan bahwa Imam Ahmad Rahimahulullah yang saat itu ditanyai oleh seseorang tentang hal memotong kuku, apakah bekas potongan kuku tersebut harus dipendam atau dibiarkan begitu saja? Maka beliau menjawab “Dipendam”. Lalu kemudian ditanyakan kembali “Apakah sudah sampai kepadamu dalil tentang ini?” Maka beliau menjawab bawah: “Ibnu Ummar juga memendamnya”.
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang tersebumber dari hadist Wa’il bim Hujr yang disebutkan bahwa Nabi SAW telah memerintahkan untuk memendam kuku dan rambut usai dipotong. Hak ini dimaksudkan agar tidak menjadi permainan sihir yang berasal dari anak Adam.
Kemudian Al-Hafitz Rahimahulullah berkata: “Orang-orang yang telah berbeda dalam mahzab kamu juga menyenangi untuk memendam rambut dan bekas potongan kuku karena hal tersebut merupakan bagian dari manusia itu sendiri”.
Selain itu juga dijelaskan bahwasanya di dalam memotong kuku seseorang boleh meminta tolong orang lain untuk melakukan hal tersebut. Karena hal ini tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran yang merendahkan kehormatan orang lain. Umumnya saat seseorang memotong kuku sebelah tangan, hal tersebut dirasa sangat sulit dilakukan. Maka lebih utama bagi seseorang tersebut untuk meminta tolong orang lain agar melakukannya.
Manfaat Memotong Kuku
Selain Hukum Memotong Kuku Adalah Sunnah, Memotong Kuku Juga Dapat Menghindarkan dari Berbagai Penyakit
Kuku merupakan bagian terluar yang memiliki fungsi yang cukup besar bagi tubuh dan aktivitas sehari-hari. Karena letak kuku berada di bagian luar jari tangan.
Tentu tidak menutup kemungkinan jika kuku yang tidak dirawat kebersihannya akan menjadi sarang berkembangnya sejumlah kuman dan bakteri penyebab penyakit tertentu. Selain itu, Anda juga dapat menerapkan cara hidup sehat menurut islam.
Bakteri yang sering di temukan pada lapisan kuku adalah Enterobacteriaceae, yaitu bakteri yang meliputi bakteri E-Coli dan Salmonela. Bakteri ini akan berkembang dengan cepat di sela-sela kuku yang kurang terjaga kebersihannya. Kebanyakan seseorang akan menderita penyakit tertentu karena masuknya bakteri tersebut ke dalam organ tubuh. Misalnya saja seperti diare atau sakit perut.
Selain itu, kuku yang tidak dipotong dan memiliki panjang yang melebihi jari-jemari akan berpotensi terkenanya penyakit Paronychia atau yang lebih dikenal dengan sebutan cantengan. Kuku yang dibiarkan panjang akan membuat permukaan di sekitar kuku mengalami lecet dan menjadi jalan masuk sejumlah kuman dan bakteri.
Hal inilah yang dianjurkan dalam islam untuk memotong kuku dan menjaga kebersihannya. Dari penjelasan di atas mengenai hukum memotong kuku dalam islam. Setidaknya anda sudah tahu mengenai bagaimana hukum dan cara memotong kuku secara lebih baik lagi. Semoga informasi seputar hukum memotong kuku dan dalilnya ini dapat bermanfaat bagi anda semua.