Ilmu tajwid adalah ilmu yang mempercayai panjang pendeknya huruf yang dibaca di dalam Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban seorang Muslim yang taat.
Namun bagaimana hukum membaca Al-Quran dengan tajwid dan mempelajari ilmu tajwid?
Mengenai hal ini masih terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama, namun sebagian besar ulama mewajibkan untuk mempelajari ilmu tajwid agar bisa membaca Al-Qur’an dengan lebih baik lagi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “…dan bacalah Al Qur’an itu dengan tartil.” (Al Muzzammil: 4)
“Dan kami membacanya dengan tartil (teratur dengan benar).” (Al Furqan: 32)
Tartil adalah membaca huruf dengan baik dan mengerti tempat dimana akan berhenti membaca.
Baca juga:
- larangan egois dalam islam
- nikah siri dalam islam
- bahaya tertawa berlebihan dalam islam
- Talak
- bahaya kebodohan dalam islam
- hukum menghina ulama Islam
Allah juga kembali berfirman, “Orang-orang yang telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al Baqarah: 121)
Begitu pula dengan beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan dari membaca Al-Qur’an dengan ilmu tajwid.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia membaca “Bismillahirrahman arrahiim” memanjangkan (bismillah) serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari)
Rasul juga menganjurkan untuk mempelajari cara membaca Al-Qur’an dari orang tertentu yang bacaannya dianggap lebih baik dibandingkan dengan bacaan para sahabat Muslim lainnya.
Baca juga:
- hukum sholat jumat bagi wanita
- hukum meninggalkan shalat jumat
- hukum menggambar makhluk hidup
- hukum perceraian dalam islam
- hukum mencium kaki ibu dalam islam
- hukum aqiqah dalam islam
Dari Abdullah bin Amr bin Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Mintalah kalian bacaan Al Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur ketika Ibnu Mas’ud menuntun seseorang membaca Al Qur’an. Maka orang itu mengucapkan:
“Innamash shadaqatu lil fuqara-i wal masakin.”
Dengan meninggalkan bacaan panjangnya, maka Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu katakan,
“Bukan begini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacakan ayat ini kepadaku.” Maka orang itu jawab, “Lalu bagaimana Rasulullah membacakan ayat ini kepadamu wahai Abu Abdirrahman?” Maka beliau ucapkan:
“Innamash shadaqaatu lil fuqaraa-i wal masaakiin.”
Dengan memanjangkannya. (HR. Sa’id bin Mansur)
Begitu pula dengan beberapa ulama yang menganjurkan untuk membaca Al-Qur’an dengan menggunakan ilmu tajwid.
Baca juga:
- Dosa yang Tak Terampuni
- Sumpah Pocong Dalam Islam
- Penyebab Terhalangnya Jodoh dalam Islam
- Cara Menghindari Pelet Menurut Islam
- hukum akad nikah di bulan ramadhan
Fatwa Ibnu Al Jazary
Tidak diragukan lagi bahwa mereka itu beribadah dalam upaya memahami Al Qur’an dan menegakkan ketentuan-ketentuannya, beribadah dalam pembenaran lafadz-lafadznya, menegakkan huruf yang sesuai dengan sifat dari ulama qura’ yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (Annasyr 1/210)
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Adapun orang yang keliru yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup qira’at yang lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya dan tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang yang membaca “as sirath” dengan ‘sin’, pergantian dari “ash shirath, karena itu qira’at yang mutawatir. (Majmu’ Fatawa 22/442 dan 23/350)
Fatwa Asy Syaikh Makki Nashr
Telah sepakat seluruh umat yang terbebas dari kesalahan tentang wajibnya tajwid mulai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang ini dan tidak ada seorang pun yang menyelisihi pendapat ini. (Nihayah Qaul Mufid hal. 10)
Baca juga:
- Penyebab Hati Gelisah Menurut Islam
- Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur
- Cara Taubat Nasuha
- Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya
- Fadhilah di Bulan Muharram
- Siksa Neraka Bagi Wanita
Fatwa Syaikh Nashiruddin Al Albany
Ketika ditanya tentang perkataan Ibnul Jazary tersebut di atas, maka beliau mengatakan kalau yang dimaksud itu sifat bacaannya di mana Al Qur’an itu turun dengan memakai tajwid dan dengan tartil maka itu adalah benar, tapi kalau yang dimaksud cuma lafadz hurufnya maka itu tidak benar. (Al Qaulul Mufid fii Wujub At Tajwid, hal. 26)
Itulah beberapa penjelasan mengenai hukum mempelajari ilmu tajwid. Ilmu tajwid sangat dianjurkan untuk dipelajari agar bacaan kita jadi lebih baik. Demikianlah artikel yang singkat ini.
Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan dan keimanan kita kepada Allah SWT. Aamiin.