Salah satu karaktristik shalat Jum’at yang berhubungan dengan hukum shalat sambil membaca quran bila dibandingkan dengan shalat wajib lainnya adalah di dalamnya terdapat khutbah sebelum pelaksanaan shalat. Dan kedudukan khutbah ini menjadi syarat sah shalat Jum’at, menurut pendapat jumhur ulama.
Dan dari riwayat riwayat yang ada, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam senantiasa berkhutbah pada saat shalat Jum’at (sebelumnya) dan menjalankan hukum mempersingkat khutbah shalat jumat. Dan tidak pernah sekalipun beliau shalat Jum’at tanpa khutbah. Dan karena ada khutbah inilah, maka shalat Jum’at dilaksanakan dua rakaat.
Sebaliknya, ketika tidak ada khutbah maka shalat dilaksanakan empat rakaat dan dilakukan cara agar tidak lupa rakaat shalat, dan itu tidak lagi disebut shalat Jum’at, tapi shalat Zhuhur. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustakan al Tazkia Jakarta; 2/315 316)
Larangan Memanjangkan khutbah
Dan dari praktek khutbah Jum’at yang sudah berjalan di tengah tengah umat sesuai dengan sumber syariat islam, ada satu cara yang menjadi sorotan karena memberatkan jama’ah, yaitu kadar khutbah yang panjang. Bahkan di Saudi Arabia, Kementrian Agama Kerajaan Saudi Arabi sampai mengeluarkan himbaun kepada para khatib agat tidak memanjang khutbahnya.
Hal ini karena banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan panjangnya khutbah sehingga dianggap mengganggu perekonomian walaupun terdapat hukum tidak shalat jumat karena bekerja. Terlebih terdapat hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menganjurkan untuk memendekkan khutbah, bahkan hal ini menjadi tanda kefakihan seorang khatib.
Abu al Mundzir al Saaidi dalam kitabnya Al Jumu’ah, Adab wa Ahkam, menyebutkan beberapa larangan dalam khutbah. Beliau menempatkan pada urutan pertama, “Memanjangkan khutbah atau shalat sehingga memberatkan para makmum.”
Begitu juga Syaikh Masyhur bin Hasan Aal Salman dalam kitabnya Akhtha’ al Mushalin menyebutkan beberapa kesalahan khatib Jum’at, salah satunya memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat. Menurut kedua ulama tersebut, memanjangkan khutbah merupakan kesalahan yang sangat jelas berdasarkan
“Sesungguhnya penjang shalat seseorang dan khutbahnya yang pendek menjadi tanda dari kedalaman pemahaman agamanya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. Sesungguhnya sebagian dari kata kata itu ada yang bisa menjadi sihir.” (HR. Muslim no. 866, Ahmad 4/263, al Darimi no. 1556, dan lainnya dari Amar bin Yasir)
“Beliau tidak memanjangkan khutbah pada hari Jum’at. Sesungguhnya khutbah beliau hanya ucapan ucapan yang pendek saja.” (HR. Muslim no. 866, Abu Dawud no. 1107, al Tirmidzi no. 507, al Nasai no. 3/110, dan Ibnu Majah no. 1106)
Sesungguhnya ruh dari khutbah adalah nasihat yang baik dengan menggunakan bahasa yang lugas, ringkas, dan jelas sehingga mudah dipahami oleh semua tingkatan manusia. Tidak menggunakan teori teori dan rumus rumus yang jelimet atau menggunakan sajak dan paribahasa yang sulit dicerna otak sehingga malah membuat bingung.
Karenanya kemampuan menyampaikan khutbah dengan cara tadi menunjukkan kepahaman sang khatib tehadap dien.Sesungguhnya dalam urusan nasihat, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memberikan contoh yang bagus, yaitu dengan memperhatiakn sikon (situasi dan kondisi) serta meringankan.
“Wahai Abu Abdirrahman, aku senang kalau Anda memberi peringatan (nasihat) kepada kami setiap hari.” Lalu beliau menjawab, “Adapun yang menghalangiku melakukan itu bahwa aku tidak ingin membuat kalian bosan. Dan sesungguhnya aku mengatur (tidak terus menerus setiap hari) waktu untuk kalian dalam memberikan nasihat sebagaimana Rasulullah mengatur waktu untuk memberi nasihat kepada kami karena khawatir membuat kami bosan.” (HR. Bukhari, Muslim, al Nasai, dan al Tirmidzi)
Anjuran Memendekkan khutbah
Dari ulasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa faidah memendekkan khutbah, kurang lebih ada dua macam:
supaya tidak membosankan.
lebih mudah dipahami dan diingat oleh siapa yang mendengarnya. Namun demikian, karena pemahaman dan kecerdasan khatib dalam menilai situasi dan kondisi mendorongnya untuk memanjangkan khutbah karena keadaan yang menuntutnya maka tidak apa apa.
Diriwayatkan dengan shahih bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berkhutbah dengan membaca surat Qaaf dan al Mulk. Dan beliau membaca dengan tertil dan berhenti pada setiap ayat, karenanya bisa dipastikan khutbah beliau saat itu cukup panjang. Dari sini, hendaknya seorang khatib memperhatikan kondisi dan kebutuhan para jama’ah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, Pustakan al Tazkia Jakarta; 2/321)
Pertama, supaya tidak membosankan. Kedua, lebih mudah dipahami dan diingat oleh siapa yang mendengarnya.
Sedangkan maksud dari memanjangkan shalat disyariatkan sesuai dengan khutbah, bukan secara mutlak. Dari situ, jika memanjangkan shalat malah memberatkan para makmum maka diharamkan, karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah sangat marah terhadap Mu’adz ketika dia memanjangkan bacaan saat mengimami manusia pada shalat Isya’. (Muttafaq a’laih)
Hukum memperpanjang khutbah jumat
Khotbah atau Khutbah Jumat sama dengan ceramah, tepatnya monolog, karena selama khotbah berlangsung jamaah tidak boleh berbicara. Khotbah bagian dari prosesi ibadah shalat Jumat. Khotib pun tidak boleh “ngebodor” (humor) jika sedang khotbah, beda dengan ceramah selain khotbah.
Khotib yang khotbahnya lama, mungkin ia khilaf/lupa terhadap pesan Rasulullah Saw dan ”terlena” dengan ceramahnya sendiri. Rasulullah Saw memerintahkan para khotib untuk menyampaikan khotbah secara singkat dan memperpanjang bacaan (ayat Quran) dalam sholat.
Dalam perspektif komunikasi, khususnya teknik public speaking, pembicaraan panjang –apalagi monoton dan tidak fokus, sangat tidak efektif, sulit dipahami, dan tidak disukai audiens. Akibatnya, komunikasi pun bisa gagal; pesan tidak sampai kepada khalayak.
Khotbah berlama lama bisa ”mubazir” karena jamaah tidak sanggup menyerap materi yang disampaikan, bahkan mereka mengantuk dan bahkan tertidur. Ahli public speaking mengingatkan, “One of the worst mistakes you can make as a public speaker is talking too long.” Kesalahan terburuk public speaker (penceramah, khotib) adalah berbicara terlalu lama.”
Saran untuk khatib ketika khutbah
Ketika berkhutbah dan tampil sebagai khatib, seorang juru dakwah harus mengikuti aturan yang telah diatur oleh Islam. Aturan itu pada dasarnya diambil contoh sikap dan perbuatan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbah Jumat. Berikut ini sejumlah kode etik yang perlu diperhatikan ketika menyampaikan khutbah dan berperan sebagai khatib:
Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.
Aceh dikenal sebagai daerah yang mendapat julukan "Serambi Mekkah" karena penduduknya mayoritas beragama Islam dan…
Sejarah masuknya Islam ke Myanmar cukup kompleks dan menarik, dengan beberapa teori dan periode penting:…
Islam masuk ke Andalusia (Spanyol) pada abad ke-7 Masehi, menandai era baru yang gemilang di…
sejarah masuknya Islam di Afrika memiliki cerita yang menarik. Islam masuk ke Afrika dalam beberapa…
Masuknya Islam ke Nusantara merupakan proses yang berlangsung selama beberapa abad melalui berbagai saluran, termasuk…
Masuknya Islam ke Pulau Jawa adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama beberapa abad. Islam…