Hukum Menagih Hutang Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Utang merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan dan dinyatakan sebagai salah satu kewajiban sesama manusia. Allah SWT mengatakan bagi mereka yang masih memiliki hutang atau hak orang lain yang belum dipenuhi, ruhnya masih tergantung antara langit ketika ia meninggal dunia, dan atau apabila belum diikhlaskan oleh sang pemberi hutang. Baca juga tentang Hukum Berdoa Di Media SosialHukum Mengeluh Dalam Islam, dan Hukum Berandai – andai Dalam Islam

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

 “Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama hutangnnya belum dilunasi” (HR. Turmudzi)

Lalu bagaimana cara kita sebagai pemberi hutang ketika kita ingin menagih hutang kepada orang yang berhutang kepada kita? Simak selengkapnya dibawah ini.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

 “Jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).

“Allah SWT akan memberikan kasih sayangNya kepada orang yang bermurah hati ketika menagih utang” (HR. Bukhari).

Apabila kamu mengikhlaskannya, akan dihitung juga sebagai sedekah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah”

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280).

Namun bukan berarti kita tidak boleh menagih. Kita dianjurkan menagih asal tidak melukai hatinya. Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

 “Seseorang menagih utang kepada Rasulullah saw, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para sahabat hendak memukulnya, maka Nabi saw berkata, ‘Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak, berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya’. Mereka (para sahabat) berkata ‘kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dan untanya’. Nabi saw bersabda ‘Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya’. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling balk dalam pelunasan utang” (HR. Bukhari).

Apabila disaat kita menagihnya dia belum siap untuk membayar, kita boleh menagihnya di lain waktu. Pendapat ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” (HR. Ibnu Majah).

Ketiga, menunda utang bagi orang mampu itu haram dan kezaliman. Hal ini berdasarkan dalil berikut: Rasulullah saw bersabda “Menunda-nunda hutang padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Thabrani dan Abu Dawud). “Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari” (HR. Baihaqi).

Mestinya, kawan saudara juga harus menyadari bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham” (HR. Ibnu Majah). Baca juga tentang Hukum Menerima Hadiah Natal dalam IslamHukum THR Dalam Islam, dan Penyebab Matinya Hati dalam Islam

Menagih utang termasuk perbuatan yang dibolehkan mengingat dengan perbuatan itu kita menyelamatkan orang tersebut dari siksa api neraka. Mengapa?

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Dan apabila seseorang tersebut berniat untuk melunasi hutang namun tidak sempat karena ajal sudah menjemput, Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani, hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.

Oleh karena itu, dengan berbagai kesimpulan diatas, ada baiknya kita menagih hutang kepada orang yang berhutang kepada kita untuk keselamatan dunia akhirat. Wallahu Alam

fbWhatsappTwitterLinkedIn