Menahan hak orang lain atau menunda kewajiban yang dimana terdapat hak orang lain di dalamnya termasuk kejahatan dan perbuatan tersebut tergolong orang zalim dalam Islam.
Mungkin bisa diumpamakan dengan kisah orang yang sudah waktunya menerima gaji namun gaji tersebut tidak langsung diberikan. Padahal saat itu sudah tanggal di mana seharusnya ia membayar segala kewajibannya kepada karyawannya tersebut. Baca juga Hukum Menolak Perda Syariah
Hal ini tertuang dalam hadits “Orang yang menahan hak orang lain kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Islam sangat membenci perbuatan jahat telebih menahan atau menunda pembayaran hak orang lain karena sifat kikir di dalam dirinya. Baca juga Hukum Menghina Keturunan Nabi
Hadist qudsi dari Abu Hurairah Radiyallaahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Allah berfirman, ‘Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya, dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR Bukhari).
Menahan hak orang lain termasuk perbuatan yang dibenci Rasulullah SAW.
Menahan hak orang lain hukumnya adalah haram.
Dalam hal ini Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662) Baca juga Hukum Mengurus Jenazah Dalam Islam
Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hal ini: “Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan bahwa:
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“
Imam Bukhari dan Muslim lebih meyakinkan bahwa perbuatan tersebut dilarang, lalu ia meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara jahat, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”
Oleh karena itu orang yang menahan hak orang lain diwajibkan kepadanya untuk bertaubat kepada Allah SWT dan memberikan hak orang lain serta meminta maaf kepadanya. Baca juga Hukum Mempertahankan Hak dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwasanya
“Barangsiapa yang pernah menjahati seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kejahatan yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari) ”