Hukum Mencacah Daging Kurban di Dalam Masjid dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu ibadah yang diperintahkan dalam Islam adalah memotong hewan kurban, terutama di hari Idul Adha. Hukum kurban dalam Islam adalah wajib bagi yang telah mampu sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas segala rejeki yang telah ia terima selama ini. Terdapat banyak keutamaan berkurban sehingga sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al Hajj : 37)

Di Indonesia, pemotongan hewan kurban biasanya dilakukan di lapangan atau halaman masjid. Namun beberapa tempat juga melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Apakah hukumnya melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid?

Baca juga:

Masjid adalah tempat suci untuk beribadah menjumpai Allah SWT dan hanya orang yang beriman saja yang dapat memakmurkan masjid, sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ الله مَنْ آمَنَ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18).

Dalam tujuan memuliakan masjid, Allah juga memerintahkan seluruh umat manusia agar menggunakan pakaian sopan ketika masuk masjid.

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..” (QS. Al-A’raf: 31)

Dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها

“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim no. 671).

Termasuk bukti kita mencintai Allah adalah mencintai sesuatu yang Allah cintai, diantaranya adalah masjid. dan salah satu cara memuliakan masjid adalah dengan menjaga kebersihan di dalam masjid.

Baca juga:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang kedatangan orang badui pelosok, yang nyelonong masuk masjid Nabawi kemudian kencing di dalam masjid. Para sahabat yang geram karena ingin memukuli orang ini, dicegah oleh sang Nabi yang sangat penyantun. Setelah selesai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada si badui:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid tidak selayaknya digunakan untuk kencing atau kotoran. Masjid hanya untuk dzikrullah, shalat, dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim no. 285).

Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tempat melakukan sholat, mengaji, dan berdakwah ini. Setiap kegiatan yang mengotori masjid tentunya tidak diperbolehkan demi kelancaran kegiatan ibadah di dalam masjid.

Sedangkan dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, tentunya akan terdapat banyak kotoran, darah, bau daging, dst. Apalagi mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang memancar ketika proses cara menyembelih hewan qurban sesuai syarí, hukumnya adalah najis. Allah berfirman:

قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam: 145).

Baca juga:

Bahkan sebagian ulama, semacam imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).

Maka dari itu, sebagian besar ulama melarang untuk melakukan pencacahan daging kurban di dalam masjid. Menurut Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – rahimahullah – Mufti KSA Bagian Selatan tentang hukum menyembelih di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.

ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.

“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan menajisi masjid dengan darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini.

Dalam Fiqh al-Ibadah – Syafiiyah dinyatakan,

تكره الصلاة محاذياً للنجاسة ولو لم يتصل بها كالصلاة في المزبلة والمجزرة

Dibenci melakukan shalat di tempat yang dekat dengan najis, meskipun tidak bersambung dengan najis. Seperti shalat di tempat sampah atau tempat pemotongan hewan. (Fiqhul Ibadah, 1/331).

An-Nawawi juga menjelaskan hukum shalat di tempat sampah dan tempat pemotongan hewan,

وذكر المجزرة والمزبلة، وإنما منع من الصلاة فيهما للنجاسة، فدل على أن طهارة الموضع الذي يصلي فيه شرط

Hadis ini menyebutkan tempat sampah dan tempat jagal. Dilarang shalat di dua tempat itu, karena alasan najis. Yang ini menunjukkan bahwa kesucian tempat shalat, merupakan syarat sah shalat. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/151).

Baca juga:

Jika shalat di tempat pemotongan hewan hukumnya adalah terlarang, maka sangat tidak layak jika masjid dijadikan tempat penyembelihan atau pencacahan daging qurban. Inilah yang menjadi alasan fatwa Syaikhul Islam yang melarang menyembelih hewan di masjid.

Syaikhul Islam mengatakan,

لا يجوز أن يذبح في المسجد: لا ضحايا ولا غيرها، كيف والمجزرة المعدة للذبح قد كره الصلاة فيها، إما كراهية تحريم، وإما كراهية تنزيه ؛ فكيف يجعل المسجد مشابها للمجزرة، وفي ذلك من تلويث الدم للمسجد ما يجب تنزيهه

Tidak boleh menyembelih apapun di masjid, baik qurban maupu yang lainnya. Bagaimana mungkin menyembelih dilakukan di masjid, sementara tempat jagal termasuk tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat. Bisa larangan haram atau larangan makruh. Sehingga bagaimana mungkin masjid dijadikan seperti tempat jagal binatang. Padahal ini bisa mengotori masjid dengan darah, yang seharusnya dibersihkan. (al-Fatawa al-Kubro, 2/85)

fbWhatsappTwitterLinkedIn