Hukum Mencium Tangan Dalam Islam

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Mencium tangan adalah salah satu budaya di Indonesia. Sering kita melihat seorang anak mencium tangan orang tua, kakek nenek, saudara yang lebih tua, atau gurunya. Juga tradisi istri yang mencium tangan suaminya di kala hendak bepergian atau selesai shalat berjamaah berdua.

Di Indonesia, mencium tangan adalah wujud tindakan yang mencerminkan kesopanan, hormat, kekaguman, juga kesetiaan atau ketaatan. Bagi orang yang lebih tua, mencium tangan dapat diartikan wujud ungkapan makna cinta dalam islam atau memohon doa, yang dalam istilah jawa sering disebut dengan kata salim atau sungkem.

Lalu bagaimana hukum mencium tangan dalam islam? Tentu ada syariat untuk mengatur kebiasaan ini agar tidak menjadi urusan yang merugikan orang lain, berikut hukum mencium tangan dalam islam menurut firman Allah dalam Al Qur’an dan dari riwayat berbagai hadist, simak penjelasan lengkapnya

Budaya Mencium Tangan Pada Masa Rasulullah

Hadist hadist berikut bercerita tentang sahabat Rasulullah dan orang orang terdahulu yang mencium tangan beliau,

  • “Dari Jabir Radhiallahu anhu bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangan beliau”. (HR Ahmad).
  • Dari Sofwan bin Assal bahwa ada orang yahudi bertanya kepada Rasulullah tentang suatu ayat, setelah dijawanoleh Rasulullah, mereka mencium tangan dan kaki Rasulullah dan berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi”. (HR Tirmidzi).
  • “Dari Usamah bin Syarik, kami bertemu Rasulullah lalu kami mencium tangan beliau”. (HR Ibnul Muqri).
  • “Dari Aisyah (Istri Rasulullah) Jika Fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang Fatimah mencium tangan Rasulullah”. (HR Abu Dawud).

Dari berbagai hadist di atas dapat diketahui bahwa tradisi mencium tangan sudah ada sejak jaman dahulu dan diperbolehkan oleh Rasulullah sebagai wujud penghormatan atau kasih sayang.

Mencium Tangan Untuk Orang yang Dihormati

Rasulullah adalah Nabi yang mulia yang wajib dihormati dan diagungkan, tetapi mencium tangan bukan hanya kepada Rasulullah saja, tetapi juga kepada orang tua, guru, atau orang yang disegani sebagai bentuk kesopanan dan penghormatan. Hal ini juga diterapkan sejak jaman Rasulullah, berikut hadist hadist yang menceritakan hal tersebut :

  • “Dari Ammar bin Abi Ammar pernah Zaid bin Tsabit mengatakan kepada Ibnu Abbas, berikanlah tanganmu, maka diberikanlah tangan Ibnu Abbas lalu Zaid menciumnya”. (HR Ibnu Saad).
  • “Dari Musa bin Dawud bahwa dahulu aku pernah bersama dengan Sufyan bin Uyainah kemudian datang Husain Al Ju’fi lalu diciumlah tangan Husain oleh Sufyan”. (Taqbilul yad).

Hukum Mencium Tangan dalam Islam

Dari berbagai hadist di atas, para ulama sepakat bahwa mencium tangan hukumnya ialah mubah (boleh) dalam kondisi tertentu atau untuk orang orang tertentu. Islam mengatur hukum pergaulan antar umat dengan sebaik mungkin, tidak sembarang orang bisa mencium tangan satu sama lain, ada syariat yang mengaturnya yaitu sebagai berikut :

1. Tidak Untuk Tujuan Duniawi

Tidak mengapa mencium tangan seorang imam, namun untuk tujuan keduniaan tidak diperbolehkan”. (Kitabul Wara oleh Sufyan At Stauri). Mencium tangan wajib dilakukan dengan niat berlaku baik atau menghormati, bukan untuk tujuan duniawi misalnya untuk mencari keuntungan atau dengan pamrih, untuk mengharap imbalan, atau karena syahwat).

Jika mencium tangan dilakukan dengan niat tersebut maka hukumnya tidak diperbolehkan sebab segala urusan yang diawali dengan niat yang buruk akan mengarah kepada hal yang buruk pula. Mencium tangan karena syahwat hanya diperbolehkan untuk pasangan suami istri.

Hal ini diperkuat dengan hadist berikut “Adapun mencium tangan karena keshalihannya, keilmuan, kemuliaan, atau jasanya yang berkaitan dengan keagamaan maka hukumnya mandub (disukai). Namun jika untuk jabatan dan lainnya maka sangat dibendi dan hukumnya haram”. (Raudhatu Thalibin).

2. Tidak Perlu Menundukkan Badan atau Berpelukan

Mencium tangan cukup dilakukan dengan posisi tegap, tak perlu membungkuk atau menunduk (dalam hal ini membungkuk hingga menekuk lutut seperti menyembah), sebab yang pantas dihormati dan diagungkan hingga menundukkan badan hanyalah kepada Allah SWT saja, tidak kepada sesama manusia. Berikut hadist yang menjelaskan perihal tersebut :

  • Dari Anas B. Malik “Wahai Rasulullah adakah sebagian kami boleh menundukkan badan kepada sebagian yang lain yang ditemui? Rasulullah menjawab, tidak boleh. Adalah kami boleh saling berpelukan jika bertemu? Rasulullah menjawab, tidak boleh. Yang benar hendaklah kalian saling bersalaman”. (Ibnu Majah no. 3962).
  • Imam Al Qurthubi “Tidak boleh bersalaman diiringi dengan menundukkan badan dan mencium tangan. Menundukkan badan dengan maksud kerendahan hati hanya boleh ditujukan kepada Allah”. (Tafsir Al Qurthubi hal 266).
  • Berpelukan boleh jika dalam keadaan pulang dari musafir atau setelah lama tidak berjumpa. Tetapi jika dijadikan kebiasaan tidak dibolehkan (makruh).“Bahwasanya para sahabat Rasulullah apabila bertemu mereka saling bersalaman dan apabila pulang dari safar mereka saling berpelukan”. (Majma’ Az Zwa’id hal 75).

3. Tidak Menjadikan Kesombongan

Mencium tangan tidak boleh dijadikan kebiasaan, misalnya seorang guru menjadi sering menjulurkan tangannya untuk dicium atau agar disalami oleh muridnya sebab pada jaman Rasulullah, para sahabat juga jarang mencium tangan beliau kecuali pada saat saat tertentu seperti dalam majelis atau setelah mengaji dan mentafsirkan ayat Al Qur’an.

Kebiasan menjulurkan tangan untuk dicium dapat menyebabkan seseorang merasa dirinya hebat dan alim sehingga mudah timbul penyakit hati berupa kesombongan dalam islam. sedang kita ketahui bahwa di semesta alam yang berhak sombong adalah Allah yang Maha Kuasa seperti dalam firman Nya berikut, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang sombong”. (QS An Nahl : 23).

4. Dianjurkan Bagi Suami Istri

Hukum mencium tangan oleh istri kepada suami berbeda, selain wujud kasih sayang dan penghormatan, istri yang mencium tangan suami juga mendapatkan pahala besar dari Allah sebab termasuk wujud ibadah sebagai ciri ciri istri shalehah.

Pasangan suami istri yang mencium tangan satu sama lain diijinkan apapun niat baiknya walaupun dilakukan dengan niat merayu atau untuk menimbulkan syahwat, tidak ada hukum yang melarang, sebab pasangan suami istri memiliki hak sepenuhnya dalam diri satu sama lain.

Simak hadist hadist berikut yang menjelaskan hal tersebut :

  • Tidak mengapa seorang wanita mencium tangan suaminya dan itu termasuk pergaulan yang baik. Dan ia diberikan pahala atasnya baik faktor yang mendorong untuk melakukannya karena faktor ketaatan maupun faktor syahwat, dan hanya Allah saja yang mengetahui”. (Fatwa Islam no.28906).
  • Seandainya manusia diperbolehkan bersujud kepada manusia lainnya niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suami pada istri”. (HR Ahmad).

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa pasangan suami istri halal hukumnya untuk mencium tangan satu sama lain sebab dapat menguatkan ikatan cinta dan rasa saling mengasihi.

5. Tidak Boleh dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Mencium tangan untuk orang yang dihormati memang diperbolehkan dalam islam, tetapi tidak semuanya, ada batasan yang mengatur agar tidak menjurus pada perbuatan maksiat atau zina. Lelaki dan wanita yang belum memiliki hubungan yang halal tidak boleh berpandangan, berdekatan, bersentuhan kulit, apalagi mencium tangan.

Hal ini penting untuk diperhatikan dan diterapkan sebab betapa hampir semua umat muslim baik lelaki atau wanita mengetahui hal ini tetapi masih saja bersentuhan dengan lawan jenis padahal mengetahui bahwa hal itu adalah perbuatan dosa yang tidak disukai Allah.

Misalnya ialah kebiasaan bersalaman pada teman atau rekan bisnis atau atasan yang lawan jenis, tidak diperbolehkan! Cukup menguncupkan tangan dan tidak perlu bersentuhan kulit, sudah cukup sebagai bentuk kesopanan terhadap orang lain.

Rasulullah sepanjang hidup beliau tidak pernah sama sekali bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram nya, simak buktinya dari hadist berikut,

  • “Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita”. (HR Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
  • Dari Aisyah (Istri Rasulullah) “Demi Allah beliau (Rasulullah) sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun yang bukan mahram beliau”. (HR Muslim no. 1866).

Jika aturan ini dilanggar, mencium tangan yang anda kira sebuah wujud kesopanan dan mendapat pahala justru sebaliknya, yaitu menjadikan dosa bagi anda. Jangan membiasakan atau menganggap sepele larangan dari Allah dan Rasul nya.

Hikmah Mencium Tangan dalam Islam

“Tidaklah dua orang muslin yang bertemu kemudian saling bersalaman melainkan dosa keduanya akan diampunkan oleh Allah sebelum ia berpisah”. (Musnad Ahmad no. 18547). Hadist di atas menjelaskan bahwa dua orang sabahat yang bertemu kemudian bersalaman akan mendapat ampunan dari dosa hingga mereka berpisah. Hal itu tentu berlaku sesuai syariat yang disebut pada poin sebelumnya, yaitu dengan niat sesuai syariat islam, tidak dengan lawan jenis, dan lainnya seperti yang telah dijelaskan.

Hal ini juga berlaku untuk mencium tangan yang dilakukan sesuai syariat islam, sebab mencium tangan secara langsung juga melakukan salaman atau berjabat tangan.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencium tangan dalam islam, sekarang anda sudah memahami bukan, kepada siapa saja dan bagaimana urusan yang diperbolehkan untuk mencium tangan.

Jika sebelumnya anda terbiasa mencium tangan orang yang bukan mahram misalnya lawan jenis yang belum mahram, hentikan tindakan dosa tersebut mulai sekarang agar niat anda tidak berujung pada amal keburukan. Sekian semoga bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari hari. Terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn