Islam memelihara dan memperhatikan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan manusia (baca fungsi agama dalam kehidupan manusia), tak terkecuali dengan penampilan. Seorang muslim memiliki ketentuan dan kriteria bagaimana ia harus berpakaian dan menjaga penampilannya. Salah satu hal yang sering diperdebatkan dalam hal penampilan seorang muslim adalah berkaitan dengan jenggot khususnya bagi kaum pria. Lalu bagaimanakah hukum mencukur jenggor sebenarnya ? Untuk mengetahui hal tersebut simak penjelasan berikut. (baca juga sejarah agama islam dan sejarah islam dunia)
Pandangan Islam Mengenai Jenggot
Jenggot adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah terutama bagian dagu pada seorang pria. Jenggot tumbuh saat pria mencapai kedewasaan dan memang tidak semua pria memiliki jenggot terutama yang tidak memeliki gen atau keturunan berjenggot. Dalam islam jenggot adalah salah satu bagian tubuh yang semestinya dipelihara dengan baik dan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Untuk itu seorang muslim tidak perlu merasa malu untuk memelihara dan memanjangkan jenggotnya karena hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW. (baca juga cara makan Rasul)
Alasan memelihara jenggot
Sebagaimana kita ketahui bahwa islam menganjurkan umatnya untuk memelihara jenggot. Ada beberapa alasan mengapa seorang muslim semestinya memelihara jenggot. Alasan-alasan tersebut antara lain
- Merupakan fitrah Allah SWT
Jenggot sebagaimana bagian tubuh lainnya adalah fitrah yang dikaruniakan Allah SWT kepada manusia dan berikut ini hadits yang mendasari hal tersebut
“Ada sepuluh hal yang merupakan bagian dari fitrah : Memotong kumis, memelihara jenggot, siwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut di sekitar kemaluan, istinja’. Zakariyya (salah seorang perowi hadits ini) berkata bahwa Mushab (Ibn Syaibah salah seorang perowi hadits ini) berkata : Saya lupa yang kesepuluh namun mungkin berkumur-kumur”
- Mengikuti sunnah Rasulullah
Selain merupakan fitrah Allah SWT, memelihara jenggot adalah termasuk sunnah nabi Muhammad SAW. Tidak hanya nabi Muhammad saja yang memelihara jenggot, bahkan nabi-nabi yang sebelumnya pun demikian. Rasul pun tidak menganjurkan umatnya untuk mencukur jenggotnya karena jenggot adalah fitrah yang mesti dijaga dan dipelihara dengan baik. (baca kisah teladan nabi Muhammad SAW dan keutamaan cinta kepada Rasulullah bagi umat muslim)
- Tidak Mengubah Ciptaan Allah SWT
Jenggot adalah salah satu ciptaan Allah SWt bagi manusia dan sebagaimana anggota tubuh lainnya, jenggit harus dijaga dengan baik. Adapun memotong jenggot dilarang dalam islam karena hal tersebut dianggap sebagai salah satu usaha mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWt surat An Nisa ayat 119 berikut ini
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”. (QS An Nisa : 119)
- Membedakan dengan non muslim
Menumbuhkan jenggot adalah salah satu perkara yang dapat membedakan seorang muslim dengan non muslim meskipun sebenarnya tidak hanya muslim saja yang memelihara jenggot sebagian kecil non muslim juga memelihara jenggotnya namun bisa jadi mereka melakukan hal tersebut untuk tujuan yang berbeda semisal bangsa nasrani dan yahudi yang juga berkhitan walaupun tidak semuanya. Sedangkan umat islam semestinya memelihara jenggot bukan untuk mengikuti tren atau gaya saat ini melainkan untuk menjaga fitrah dan mengikuti sunnah Rasul SWT. Selain itu mengikuti kebiasaan umat lainnya adalah dilarang bagi umat muslim sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT berikut (baca kisah mualaf dan sejarah yahudi)
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ ۖ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Hadid 16)
- Membedakan dengan lawan jenis
Jenggot adalah salah satu pembeda pria dan wanita karena jenggot hanya dapat tunbuh lebat pada tubuh pria dan bukan pada wanita. Mencukur jenggot sendiri termasuk perbuatan yang jatuh pada usaha tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Albani. Sementara itu imam Nawawi juga menyebutkan bahwa apabila seorang wanita tumbuh jenggot padanya maka ia harus mencukurnya. Aisyah RA, istri Rasulullah pernah berkata, “Maha Suci Allah, yang memperindah wajah kaum lelaki dengan jenggot” (baca hukum memakai parfum beralkohol dan hukum wanita bekerja dalam islam)
Hukum Mencukur Jenggot
Meskipun tidak disebutkan dengan jelas di Alqur’an, perkara mengenai hukum mencukur jenggot disebutkan oleh beberapa ulama (baca manfaat membaca alqur’an dalam kehidupan). Berikut ini adalah hukum mencukur jenggot menurui pemikiran beberapa ulama besar.
- Menurut Imam Ibnu Abdil Barr
Imam Ibnu Abdil Barr menyebutkan dalam kitab At Tamhid, beliau menyatakan bahwa “Diharamkan mencukur jenggot dan tidak ada yang melakukan hal tersebut kecuali kaum banci”
2. Menurut Imam Ibnu Hazm
Imam Ibnu Hazm juga berpendapat dalam kitabnya Maratibul ijma’. Beliau mengatakan bahwa “Mereka(para ulama) sepakat bahwa mencukur jenggot adalah termasuk perbuatan mutslah atau memotong anggota tubuh yang tidak dibolehkan oleh syariat”
3. Menurut Imam Al Qurthubi
Imam Al Qurthubi dalam kitabnya Al Mufhim yang menyatakan bahwa, “Tidak boleh mencukur jenggot, mencabutnya dan memotong banyak dari jenggot”. Imam Al Qurthubi dan dua ulama yang disebutkan sebelumnya adalah ulama yang berasal dari Andalusia, Spanyol sehingga pendapat bahwa jenggot adalah khusus orang Arab adalah salah. (baca perkembangan islam di Eropa dan sejarah islam di Arab Saudi)
4. Menurut Imam Al Iraqy
Imam Al Iraqy dalam kitabnya Tharhu at Tatsrib menyatakan bahwa, ”para ulama yang berdasarkan pada hadits—hadits tersebut menyatakan bahwa sebaiknya jenggot dibiarkan tumbuh dan dan tidak dipotong sedikitpun, dan ini juga merupakan pendapat imam Syafii dan madzhabnya”
5. Menurut Syekh Ali Mahfuzh
Syekh Ali Mahfuzh, salah seorang ulama besar yang berasal dari Al Azhar, kairo Mesir menyatakan dalam kitabnya Al Ibda’ fii Madhaar al Ibtida’ bahwa, “Sepakat keempat madzhab tentang kewajiban memelihara jenggot itu sendiri dan haramnya mencukur jenggot”
Dari beberapa pendapat ulama tersebut maka dapat disimpulkan bahwa memelihara jenggot adalah sunnah sedangkan hukum mencukurnya adalah dilarang atau haram meskipun beberapa ulama lainnya menyatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Dengan demikian jika seorang pria tumbuh jenggotnya maka sebaiknya jaga dan pelihara jenggot tersebut dan panjangkanlah sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. (baca juga hukum minyak wangi beralkohol dan hukum minum alkohol tidak sengaja)