Hukum Mendahulukan Membayar Hutang

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pengertian hutang atauhutang dalam pandangan islamadalah memberikan sesuatu yang memiliki nilai  yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Contoh, A meminjam emas 10 gram pada B. Maka B wajib mengembalikan utang tersebut pada A sebanyak 10 gram emas atau uang senilai itu pada waktu yang telah ditentukan.

Pengertian hutang dalam masyarakat Indonesia, yang juga memiliki hukum menagih hutag dalam islam selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.

Kata hutang misalnya cara melunasi hutang dalam islam dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu “hutang” yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata “piutang” mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).

Definisi dan pengertian hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama serta terdapat doa untuk melunasi hutang dalam islam. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN, Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain sebagainya.

Selain itu, hutang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain misalnya hukum berhutang untuk naik haji sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.

Hukum hutang piutang bersifat fleksibeltergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnyasunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uanguntuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan sepertitetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebusresep obat yang diberikan oleh dokter.

DALIL SEPUTAR HUTANGPIUTANG

  • Quran Surat Al-Baqarah 2:282

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secaratunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklahseorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlahpenulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklahia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akanditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah iamengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yanglemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampumengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Danpersaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orangperempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yangseorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baikkecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebihadil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalahitu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamuberjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jikakamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikanpada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah MahaMengetahui segala sesuatu.

  • Hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi

Nasib seorang mukmin tergantung pada hutangnya sampai ia melunasinya.

  • Hadits riwayat Muslim

Mati di jalan Allah (mati syahid) menebus segala sesuatu kecuali hutang.

  • Hadits riwayat Bukhari

Aku adalah paling utamanyaorang beriman. Barang siapa yang mati dan punya hutang maka wajib melunasi.Barangsiapa yang meninggalkan harta maka hutang itu dikenakan pada ahliwarisnya.
HUKUM MENDAHULUKAN MEMBAYAR HUTANG

Dari dalil Quran dan hadisseputar hutang di atas, jelaslah bahwa membayar atau melunasi hutang wajibhukumnya. Bahkan setelah yang punya hutang mati tetap wajib membayar hutang dankewajiban itu menjadi kewajiban ahli warisnya.

 “Barangsiapa yang ruhnya terpisah darijasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan[3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh AlAlbani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan haditsini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.

Barangsiapa yang matidalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutangtersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana(di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah jugamembawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.

  • Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi HutangAkan Dihukumi Sebagai Pencuri

Dari Shuhaib Al Khoir,Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Siapa saja yangberhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (padahari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410.Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Al Munawi mengatakan, “Orangseperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasansebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)  Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab“Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Barangsiapa yang mengambil harta manusia,dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.”(HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits iniadalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu diaberniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akanmenghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang danenggan untuk melunasinya.

  • Masih Ada Hutang, Enggan Disholati

Dari Salamah bin Al Akwa’radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:  Kamiduduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satujenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (parasahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah diameninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalubeliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkanlahjenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlahdia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat)menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliaumensholati jenazah tersebut.

Kemudian didatangkan lagijenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya,“Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.”Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tigadinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadahberkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggunghutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

  • Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni WalaupunMati Syahid

Dari ‘Abdillah bin ‘Amrbin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Semua dosa orang yang mati syahid akandiampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutangtersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang padamanusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.

  • Berbahagialah Orang yang Berniat MelunasiHutangnya

Ibnu Majah dalam sunannyamembawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniatmelunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.

Dulu Maimunah ingin berhutang.Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!”Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunahmengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allahmengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akanmemudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. IbnuMajah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohihkecuali kalimat fid dunya –di dunia-)

Dari hadits ini adapelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harusberniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihiwa sallam bersabda,

 “Allah akan bersama (memberi pertolonganpada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasihutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang olehAllah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsini shohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika diamampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampumelunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baikantara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 “Sesungguhnya yang paling di antara kalianadalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Nah sobat, jadi Hukum Mendahulukan Membayar Hutangadalah wajib ya.. semoga kita menjadi orang yang senantiasa bersyukur danmendapat pertolongan Allah sehingga jauh dari hutang, aamiin. Sampai jumpa diartikel berikutnya, terima kasih.

fbWhatsappTwitterLinkedIn