Hukum Mendahulukan Shalat Maghrib Sebelum Berbuka Puasa

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Salah satu tanda kesempurnaan puasa di bulan Ramadhan sekaligus sunnah puasa adalah segera berbuka bila benar-benar matahari terbenam. Dalam arti, ketika adzan berkumandang dan waktu buka puasa tiba, sangat dianjurkan untuk segera berbuka puasa atau mendahulukan berbuka puasa kemudian menunaikan ibadah shalat Maghrib. Suatu riwayat menyebutkan,

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Hazim dari Sahl bin Saad bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
(HR. Bukhari)

Yang dimaksud dengan berbuka puasa di sini adalah berbuka dengan makan dan minum secukupnya. Misalnya, mengacu pada keutamaan saat berbuka puasa yang menyatakan bahwa berbuka puasa cukup dengan kurma segar atau kurma kering atau bahkan hanya dengan air putih. Hal ini disebabkan manfaat air putih saat berbuka puasa sangat besar salah satunya adalah melancarkan metabolisme tubuh.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan ruthab (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada ruthab (kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”
(HR. Abu Daud dan Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Setelah menyegerakan berbuka puasa dilanjutkan dengan menunaikan ibadah shalat Maghrib sebelum makan malam. Kecuali jika makan malam telah tersedia maka dianjurkan untuk mendahulukan makan malam sebelum shalat Maghrib.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan ingin kencing atau buang air besar.”
(HR. Muslim)

Sementara itu, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila kalian sudah menghadap ke makanan, maka jangan buru-buru shalat hingga menyelesaikan hajatnya (makanannya), meskipun iqamah shalat sudah dikumandangkan.”
(HR. Bukhari)

Dan, hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu menyebutkan,

“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tidak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu, bolehkah shalat saat makanan tersaji atau bagaimanakah hukum mendahulukan shalat Maghrib sebelum berbuka puasa?

Terkait dengan hal ini, Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu sebagaimana dikutip dari catatan kaki Al-Baqir (2016) dalam buku Panduan Lengkap Ibadah : Menurut Al Qur’an, Al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama menyatakan,

“Menyegerakan buka puasa tidak merupakan suatu kewajiban. Sebagaimana dirawikan oleh Syafi’i, Malik, dan Al-Baihaqiy dengan sanad shahih, bahwa Umar dan Utsman radhiyallahu ‘anhu (begitu juga Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu dalam versi Al-Mawardi) segera mengerjakan shalat Maghrib setelah datangnya malam, dan baru setelah itu mereka berbuka. Dan yang demikian itu pada bulan Ramadhan. Komentar Syafi’i mengenai ini : “Tindakan mereka ini untuk menunjukkan bahwa hal itu boleh-boleh saja, dan bukannya karena menyengaja melakukan yang lebih utama.”
(An-Nawawi, Al-Majmu’ VII/331)

Dari pendapat Imam an-Nawawi di atas dapat dikatakan bahwa mendahulukan shalat Maghrib sebelum berbuka puasa adalah dibolehkan meskipun kita memahami berbagai keutamaan mengerjakan shalat di awal waktu. Namun, sebagaimana sunnah saat berbuka puasa, maka mendahulukan berbuka puasa tanpa melalaikan shalat Maghrib itu sendiri adalah yang utama.

Baca juga :

Demikianlah ulasan singkat tentang hukum mendahulukan shalat Maghrib sebelum berbuka puasa. Semoga bermanfaat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn