Hukum Islam

Hukum Mendahulukan Umroh daripada Haji

√ Islamic Base Pass quality & checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Pengertian Haji yang di dalamnya terdapatamalan haji pada saat idul adha secara Etimologi haji adalah menyengaja. Sedangkang secara Terminology Haji adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitulloh di mekah dengan maksud beribadah dengan iklas mengharap keridhoaan Allah Swt dengan syarat dan rukun tertentu. Haji merupakan salah satu rukun islam. Berikut syarat wajib dan syarat sah Haji.

Yang di maksud dengan syarat sah haji dan syarat wajib hajiadalah hal hal yg apabila telah terpenuhi menyebabkan orang yg berasangkutan wajib menunaikan haji. Syarat sah haji adalah hal hal yg harus dipenuhi oleh orang yg menunaikan ibadah haji, apabila tidak tidak terpenuhi salah satu syarat sah haji, maka menjadikan hajinya tidak sah.

Umrah menurut bahasa umrah berarti ziarah atau berkunjung. Terdapatpahala umrah di bulan Ramadhan Sedangkan menurut istilah umrah adalah melakukan ziarah ke Baitulloh (ka`bah) di tanah suci dengan niat karena Allah Swat dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan umrah hukumnya adalah sunnah. Firman Allah Swt yang artinya “sempurnakan lah olehmu haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al- Baqarah).

Hukum Mendahulukan Umroh daripada Haji

Beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan jumlah umat Islam Indonesia yang berangkat umrah dan memperhatikanhukum ibadah umrah dengan berhutang. Hal ini diiringi pula dengan berdirinya perusahan travel umrah hingga di desa-desa. Peningkatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran beragama umat Islam Indonesia. Dalam kenyataannya banyak agen-agen umrah yang melakukan promosi dengan anjuran lebih baik umrah dari pada daftar haji yang sangat lama, yang bisa jadi sudah meninggal sebelum berangkat haji.

Tidak sedikit dari kita masyarakat indonesia yang mengalami hal ini dan mengalamihukum haid ketika menjalankan umrah, dimana kita harus sampai ke titik “kebingungan” dalam menentukan Ibadah Rukun Islam Yang Ke 5 ini. Umrah atau Haji? sebagai makhluk yang dilebihkan akalnya maka kewajiban kita untuk mencari ilmu tentang satu hal yang sedang kita cari jawabannya. Baik ilmu terapannya maupun ilmu agamanya.

Mengenai ibadah Haji atau Umrah yang manakah yang harus kita dahulukan. Mengingat Kita di Indonesia butuh mengeluarkan biaya yang diluar kebiasaan untuk melakukannya berhubung Umrah dan Haji ini haru dilaksanakan di Makkah dan Madinah. Melihat keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg, dimana seseorang yg telah mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrapa tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu. 

Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya. Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah sahabat Nabi dan ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.
Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:

  • Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata

Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).

  • Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.

Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:

Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.” (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).

  • Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya:

“Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata:

Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

  • Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

  • Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata:

“Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah XI/317).

Jadi sebenarnya kita sudah dituntun untuk melaksanakan Ibadah Umrah dan Haji ini tanpa harus bingung mana yang harus di dahulukan. Hal ini sebenarnya cukup mudah, dari kedua kewajiban bagi umat muslim tersebut maka haji dululah yang harus didahulukan. Tapi beberapa dari kita umat muslim mungkin tidak mengetahui mengapa kita harus memprioritaskan ibadah naik haji di atas umroh. Sebenarnya hal ini sendiri telah dibahas di ayat suci al quran tepatnya di surat Ali Imran ayat 97 yang berisi kurang lebih bahwa mengerjakan haji merupakan kewajiban bagi umat manusia terhadap Allah terutama bagi manusia yang sanggup untuk melakukan ibadah haji ke baitulah dan barang siapa yang mengingkarinya meskipun mampu maka Allah maha kaya.

Dari petikan firman surat Ali Imran ayat 97 di atas maka bisa diambil kesimpulan atau pengertian bahwa ibadah haji merupakan prioritas utama bagi umat muslim yang mampu untuk mengerjakannya. Tentunya umat muslim tersebut harus mampu secara mental, fisik dan juga keuangan.
Lalu bagaimanakah dengan ibadah umroh sendiri? Apakah wajib untuk kita lakukan? Ibadah umroh tentunya juga wajib untuk kita lakukan apalagi apabila kita mampu untuk melaksanakannya. Terutama di jaman sekarang ini pada saat ibadah haji masih menunggu antrian yang sangat panjang untuk bisa melakukan ibadah haji maka umat muslim bisa melakukan umroh terlebih dahulu. Ya benar sekali dalam beberapa kondisi pilihan umroh atau haji dulu, kita bisa mendahulukan umroh.

Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena proses untuk ibadah haji tidak bisa kita lakukan dengan mudah ada beberapa persyaratan dan kuota bagi orang yang ingin melakukan ibadah haji. Sebagai contohnya saat ini kuota untuk melakukan ibadah haji di Indonesia pertahunnya adalah 240.000 orang pertahun sedangkan jumlah orang yang mendaftar atau calon haji di Indonesia sendiri mencapai kurang lebih 1,5 juta jiwa. Nah tentunya untuk menunggu antrian tersebut cukup lama bahkan bisa mencapai bertahun tahun oleh karena itu bagi umat muslim yang mampu bisa melaksanakan umroh dahulu sambil menunggu giliran menunaikan ibadah haji. Jadi bisa dibilang pertanyaan mengenai umroh atau haji dulu jawabannya cukup fleksibel yang tentunya tergantung pada situasi dan kondisi orang dan negara orang tersebut.

Apabila saudara berencana melakukan ibadah umroh terlebih dahulu maka ada beberapa keuntungan yang bisa anda raih. Pertama tama anda bisa mendapatkan gambaran mengenai situasi di tanah suci. Kedua apabila suatu saat ternyata usia dan takdir tidak memberikan kesempatan bagi anda melaukan ibadah suci naik haji maka paling tidak anda sudah melaksanakan umroh. Bisa dibilang lebih baik sudah daripada tidak sama sekali. Akan tetapi perlu diingat apabila ada dua pilihan umroh atau haji dulu dan kedua kesempatan itu datang pada anda dimana anda bisa melakukan keduanya maka pilihlah haji terlebih dahulu karena itulah salah satu kewajiban dari umat muslim. Atau lebih dahsyat lagi jika anda bisa melakukan Haji Qiran yaitu Haji dan umrah yang anda lakukan bersamaan. haji dulu lalu umrah atau sebaliknya. itu lebih hebat lagi.

Nah sobat, demikian yang dapat penulis sampaikan, meman haji adalah hal yang lebih wajib, namun tentu melhat dari sisi dan kondisi yang ada, sebab niat untuk beribadah jauh lebih baik untuk disegerakan. Sampai jumpa di artikel berikutnya, terima kasih.

Recent Posts

Perbedaan Kafir Harbi dan Dzimmi

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ قُلْ  لِّلَّذِيْنَ  كَفَرُوْا  سَتُغْلَبُوْنَ  وَتُحْشَرُوْنَ  اِلٰى  جَهَنَّمَ   ۗ وَبِئْسَ  الْمِهَا دُ “Katakanlah (Muhammad) kepada orang-orang yang kafir, Kamu…

1 month ago

4 Contoh Syariat Islam yang di Terapkan dalam Kehidupan Sehari-Hari

Syariat Islam adalah hukum yang terdapat dalam ajaran islam untuk mengatur kehidupan manusia. Hal ini…

1 month ago

Tata Cara Aqiqah Anak Laki-Laki : Hukum, dan Dalilnya

Agama Islam memuliakan umatnya, termasuk anak-anak. Dalam aturan agama islam terdapat beberapa arahan yang membahas…

1 month ago

4 Sumber Hukum Islam Yang Disepakati

Berbicara mengenai hukum islam, maka kita dapat berbicara mengenai sumber hukum islam yang disepakati. Tujuannya…

1 month ago

Hukum Aqiqah Sudah Dewasa dan Dalilnya

Aqiqah dalam islam merupakan prosesi yang masuk kedalam sunah muakkad atau sunnah yang wajib untuk…

2 months ago

4 Sumber Hukum yang Tidak Disepakati

Dalam agama islam, hukum merupakan aturan baku yang mengatur dan memandu umat muslim dalam beribadah.…

2 months ago