Hukum Mendengarkan Khutbah Setelah Salat Idul Fitri dan Dalilnya

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Hukum mengikuti salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah.  Dimana seorang muslim diperbolehkan hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih utama apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan supaya muslim tersebut dapat berkumpul serta bertemu dengan sanak saudara, kerabat maupun kaum muslimin yang lain.

Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri dikategorikan sebagai ibadah yang bersifat Sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan). Sehingga akan dianggap tidak pantas apabila tidak dilakukan (atau ditinggalkan), kecuali dengan alasan yang benar-benar syar’i.

Tentu saja yang dimaksud mengikuti, itu termasuk ke dalam menjalani prosesinya sampai akhir. Yang mana dalam salat idul fitri akan ada pula khutbah yang dilakukan oleh khatib. Dan dalam menambah upaya pengetahuian, baik hukumnya apabila kita mengkaji lebih jauh perihal khutbah pasca salat ied. Nah, apakah hukum mendengarkan khutbah setelah salat idul fitri?

Dalil Tentang Hukum Mendengarkan Khutbah Setelah Salat Idul Fitri

Berbeda dengan salat jum’at yang mana khutbahnya dilaksanakansebelum salat. Khutbah salat ied dilaksanakan pasca (setelah) salat. Hal inisesuai tuntunan dari Rasulullah salallahu‘alaihi wa sallam yang dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh IbnuAbas. Hadist tersebut berbunyi :

شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَكُلُّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum. Semua dari mereka melakukan salat sebelum khutbah” 

Baca juga:

Hukumnya sunnah apabila Khutbah diisi dengan takbir (9 kali takbir di khutbah pertama, dan 7 kali takbir di khutbah kedua). Takbir tersebut bersifat mukhadimah (pembuka) sebelum menuju inti.

Khutbah dianjurkan diisi dengan ceramah atau pembahasan mengenai zakat (hukum, ketentuan dan pembahasan lain), seputar hari raya (hukum, ketentuan dan pembahasan lain), dan hal lain seperti masalah ketakwaan dan sebagainya. Tentu saja hal tersebut diperhatikan sesuai dengan suasana yang berlangsung pada hari raya.

Hukum Mendengarkan Khutbah

Dalam hari raya idul fitri. Hukum mendengarkan khutbah setelah salat ied sudah sangat jelas dijelaskan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja penjelasan tersebut terdapat rujukannya dalam sebuah hadist.

Dimana pada masanya Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepada jamaahnya ketika beliau hendak berkhutbah setelah Salat Idul Fitri.  Pilihan tersebut adalah antara boleh duduk dan mendengarkan, boleh pula pergi dan tidak ikut mendengarkan.

Hal ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Sa’i, yang mana beliau berkata :

إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah”.

Dalam Hadist tersebut dijelaskan bahwasannya Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada para jemaah untuk tetap tinggal dan mendengarkan khutbah ataupun pergi. Jadi tidak ada unsur yang sifatnya mengikat sama sekali. Jemaah berhak untuk mendengarkan atau memilih untuk tidak. Itu hak masing-masing

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mendengarkan khutbah setelah salat idul fitri adalah sunnah. Dalam artian tidak diikuti tidak apa apa, sedangkan apabila diikuti dan didengarkan maka akan mendapat pahala.

Tentu alangkah baiknya apabila kita ikut duduk dan mendengarkan, pasalnya itu lebih baik daripada pergi dan tidak mendapatkan keilmuan atas apa yang disampaikan.

Baca juga:

Adab dalam Mendengarkan Khutbah

Terlepas dari hukumnya yangsunnah. Apabila kita menilik antara baik dan burunya. Tentu saja lebih baikapabila kita tetap duduk dan mendengarkan.

Terlebih lagi apabila khutbahsudah dimulai. Rasanya sangat tidak sopan semisal kita tiba-tiba berdiri dan pergibegitu saja. Terlebih lagi misalkan kita berada di shof tengah maupun palingdepan. Apabila akses pintu keluar cukup jauh dari tempat kita duduk, tentu sajaberjalan menyusuri jamaah yang lain akan sangat menganggu.

Terlebih lagi, khutbah yang akandisampaikan pastinya akan berkisar antara ilmu-ilmu dan pengetahuan seputaridul fitri. Yang mana akan membuat kita lebih paham perihal hal hal yang memangsedang trend di hari tersebut.

Di indonesia sendiri, jika andasalat idul fitri di suatu perkampungan ataupun daerah yang ramah penduduk.Biasannya di akhir khutbah akan ada prosesi saling bersalaman dan makan ketupatbersama. Tentu saja hal tersebut sangat baik apabila diniatkan untuk salingberbagi satu sama lain. Salah satu berkah hari raya.

Atas segala penjelasan mengenai hukum mendengarkan khutbah setelah salat idul fitri, dapat kita tarik kesimpulan bahwa memang mendengarkan khutbah hukumnya sunnah berdasarkan kepada hadist Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam. Namun alangkah lebih baiknya apabila kita ikuti prosesinya sampai akhir. Apabila dilihat dari segi manfaat dan keuntungannya.

Apapun itu, semoga hal diatas dapat menjadi peningat kita agar kita menjadi manusia yang semakin baik. Dan semoga pula kita selalu diberi petunjuk dan dituntun untuk tetap belajar dan menuntut ilmu menuju jalan yang benar. Amin, InsyaAllah.

Hamsa,

fbWhatsappTwitterLinkedIn