Menjelang natal, biasanya banyak sekali umat non-muslim yang memberikan sebagian rezekinya kepada kita yang seorang muslim. Namun kita sendiri masih bingung bagaimana hukumnya kita menerima hadiah natal dari non-muslim. Kemudian, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya dibawah ini.
Hukum menerima hadiah natal dalam Islam
Islam sendiri memperbolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang non muslim. Apapun bentuknya sekalipun tidak dalam rangka acara natal. Mengapa diperbolehkan? Islam memperbolehkan jika bertujuan untuk mengambil hati non muslim tersebut dan memotivasi mereka untuk simpati kepada Islam. Dan juga memberi tahu Islam adalah agama yang penuh toleransi. Baca juga tentang Hukum Mengeluh Dalam Islam, Hukum Memakai Susuk Dalam Islam, dan Hukum Memakai Rambut Sambung dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menerima dari beberapa raja kafir, salah satunya pemberian raja Muqauqis, raja Mesir yang beragama Nasrani.
Selanjutnya, dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya, diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW,
“Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya.
Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)
Kemudian, penjelasannya dipaparkan bahwa menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk meng’sah’kan atau ikut andil dalam hari raya mereka. Dengan tujuan memberikan kesan yang baik tentang Islam. Baca juga tentang Hukum Mengkafirkan Orang Lain, Hukum Mengeluarkan Hadist Palsu dalam Islam, dan Hukum Tidak Menikah dalam Islam
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)
Selanjutnya:
لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ
“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …”
Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)
Seorang Syaikhul Islam pernah mengatakan bahwa menerima hadiah dari non muslim, Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu pernah mendapat hadiah di hari raya Nairuz (Perayaan Tahun Baru orang Majusi) dan beliau pun menerimanya. Baca juga tentang Hukum Menolak Hadiah Dalam Islam, Hukum Mengurangi Timbangan Dalam Islam
Disimpulkan dari semua dalil diatas, bahwa tidak ada larangan bagi kita umat muslim menerima hadiah dari non – muslim, terlepas dia tidak sedang merayakan hari rayanya atau tidak. Karena menerima hadiah mereka tidak membuat kita membantu mengsyiarkan agama mereka. (Iqtidha’ Shirat Al-Mustaqim, 2:5)
Ada beberapa syarat ketika kita menerima hadiah dari orang nasrani, antara lain:
- Bukan bentuk berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
- Benda yang menjadi ciri khas mereka seperti kalung rosario, salib, dan atribut natal
- Dengan tujuan menunjukkan rasa simpati umat Islam kepada mereka.
Apabila kita diberikan selain apa yang diperbolehkan diatas, kita wajib menolaknya dengan secara halus, baik tindakan maupun perbuatan. Ini menunjukkan kita berpegang teguh pada agama kita.