Hukum Menerima THR dari Non Muslim

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menjelang lebaran tiba, maka seringkali tradisi di Indonesia adalah membeli baju baru. Namun, kali ini ada hal lain dan telah ditunggu-tunggu yaitu terkait THR. THR merupakan kepanjangan dari tunjangan hari raya. Tunjangan ini biasanya akan  didapatkan sekitar satu tahun sekali tepatnya pada hari Raya Idul Fitri. Tunjangan hari raya ini akan dibagikan untuk kalangan anak kecil hingga usia remaja bahkan dewasa sekalipun.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya atau yang dikenal juga dengan THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja. Tunjangan ini wajib dibayarkan oleh para pengusaha kepada pekerja menjelang hari keagamaan berupa uang atau pun dalam bentuk lain. Dengan THR tersebut seorang pekerja dapat membeli baju baru, kue dan makanan hari raya, dan terutama bagi para perantau THR bisa digunakan sebagai ongkos mudik atau pulang kampung.

Berdasarkan Pasal pada butir pertama, maka Tunjangan hari raya ini sendiri telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia terletak pada Nomor Per.04/Men/1994 Tahun 1994 tentang:

Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi para pekerja di perusahaan (THR), adalah pendapatan pekerja wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada para pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan dan berupa uang atau bentuk lain.Hari Raya keagamaan adalah hari Raya Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam, Hari Raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, Hari Raya Natal bagi pekerja beragama Kristen katolik dan protestan, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja beragama Budha

Hukum Terima THR dari Nonmuslim dalam Islam

Pada dasarnya sebuah pemberian termasuk juga ke dalam kategori hadiah apabila diberikan tanpa konpensasi. Hukum memberikan hadiah adalah sunnah sedangkan menerima hadiah itu diperbolehkam karena bisa memberikan efek positif., yaitu akan menumbuhkan welas –asih dan menjauhkan permusuhan. Hal ini telah sesuai dengan yang dikemukakan oleh Al-Qurthubi :

Baca juga:

Hukum hadiah itu disunnahkan dan hadiah itu bisa mewariskan kasih saying dan dapat menghilangkan permusuhan. Imam malik juga telah meriwayatkan dari atha bin abdillah al-Khurasani, ia berkata bahwa Rasulullah saw pernah bersabda ‘Hendaknya kalian saling bersalaman maka kedengkian akan sirna, dan hendaklah kalian saling memberi hadiah maka kalian akan saling menyayangi satu sama lain dan permusuhan akan sirna’

Jika Menerima THR dari nonmuslim dalam suatu perusahaan setelah bekerja di tempat tersebut merupakan menuntut hak. Tidak masalah karena itu termasuk hak kaum muslim yang bekerja. Dan memberikan THR sudah diatur dalam negeri Indonesia. Sehingga hukum menerima THR dari non muslim sendiri menurut Ust. Abdul Somad, Lc. MA adalah diperbolehkan.

THR bila menerima dari nonmuslim hukumnya adalah diperbolehkan. Buya Yayah pernah berkata bahwa umat muslim tidak diperbolehkan untuk mengucapkan ikrar seperti ucapan selamat dari sesuatu ciri kekafiran atau sebagainya. Tapi kalau dalam interaksi kebersamaan dan silahturahmi juga diperbolehkan untuk menerima hadiah dari non muslim.

Adanya Bagi-bagi THR juga termasuk dalam langkah untuk bersilahturami antar sesama umat beragama islam . Bahkan umat islam ketika hari raya Idul fitri diperbolehkan untuk mengunjungi saudara atau tetangga non muslim agar dapat menjalin hubungan silahturahmi.

Tetapi alangkah baiknya bila tidak terlalu sering memberikan THR karena dikhawatirkan akan menjadi kecanduan sehingga tidak ikhlas dalam berkunjung, bersilahturahmi dan niat seharusnya dalam momen hari raya idul fitri berubah.

Tradisi Menerima dan Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)

Bagi para pekerja baik berstatus pegawai negeri maupun swasta pada akhir bulan Ramadhan biasanya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sejumlah uang atau barang kebutuhan pokok (sembako) atau bentuk lainnya.

Baca juga:

Uang yang mereka terima biasanya digunakan belanja. Tradisi THR ini juga melahirkan perilaku konsumtif bagi kalangan umat Islam. Kecenderungan mereka adalah menganggap bahwa hari Raya Idul Fitri harus dengan makanan yang khusus, pakaian baru, perabot rumah tanggan terbaru dan sebagainya.

Bila tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan terdapat kemungkinan untuk lupa dalam hal membayar zakat fitrah, sedekah, zakat mal dsb. Hal tersebut sebenarnya di Bulan Ramadhan itu dianjurkan dan pahalanya dilipat gandakan apabila dilaksanakan. Berikut dalilnya,

“Dari Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Adalah Rasulullah saw orang yang paling gemar untuk bersedekah dan beliau juga gemar bersedekah di bulan Ramadhan. Rasulullah pernah bertemu Jibril setiap malam di bulan Ramadhan untuk bertadarus Al-Qur’an. Dan Sungguh Rasulullah saw bersedekah di bulan Ramadhan seperti angina berjalan”

Dari Segi Pemberi THR

Memberikan tunjangan Hari Raya (THR) ketika Hari Raya Idul Fitri Tiba bukanlah sesuatu yang diwajibkan untuk dilaksanakan. THR adalah pemberian sukarela. Namun pemberian THR juga telah diatur dalam peraturan di Indonesia.

Ada beberapa kondisi dimana suatu perusahaan tidak perlu memberikan THR jika memasuki kondisi yang tidak baik di keuangannya. Hal tersebut lebih kepada perusahaan atau pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Sedangkan THR untuk saudara dan anak-anak berkunjung ketika Idul Fitri itu merupakan bentuk semangat untuk anak-anak tetapi tidak dianjurkan untuk selalu diberikan karena nanti dikhawatirkan anak-anak kecanduan dan menjadi ada sesuatu yang diharapkan. Sehingga tidak ikhlas dan pamrih.

Padahal memberi THR termasuk dalam pemanis di Hari Raya Idul Fitri sewaktu bersilahturahmi. Dan juga termasuk sedekah seperti digemari oleh Rasulullah SAW. Sesuai dengan dalil di penjelasan diatas sebleumnya dimana telah disebutkan dalilmya oleh sahabat nabi.

Penjelasan Secara Singkatnya

Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan wajib diberikan kepada pekerja oleh para pengusaha. Tetapi Hukum bila didapatkan dari non muslim itu diperbolehkan jika itu menuntut dalam artian itu hak bagi para pekerja.

Baca juga:

Menurut Ust. Abdul Somad hukum menerima THR dari non muslim adalah diperbolehkan. Tapi tidak diperkenankan ikut merayakan pada acara keagamaan agama lain dengan mengucapkan selamat atau suatu ciri kekafiran.

Namun akan berbeda arti jika THR diberikan kepada anak-anak atau saudara keluarga, THR yang diberikan atau diterima termasuk dalam hadiah  Menerima Hadiah dari non muslim ini juga hukumnya diperbolehkan asal tidak ikut merayakan perayaan agama selain agama islam. Karena menerima bukan merayakan tentu saja islam akan memperbolehkan.

Tradisi THR sendiri ada sebagai lahan untuk para pekerja membelanjakan seperti baju lebaran atau ongkos pulang kampung (mudik) sebagai langkah berkumpul dan bersilahturahmi dengan keluarga terdekatnya. Tidak lupa perihal juga telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja Indonesia pada butir pertama atau ke satu. Sehingga THR sesuai dengan ketentuan.

Dari segi pemberi sebenarnya memberi THR tidak wajib dalam islam itu sendiri. Namun tradisi ini merupakan pemanis dalam hubungan dekat dengan siapapun itu agar tidak terjadi permusuhan sesuai dalil sebelumnya. Dengan THR maka masyarakat akan mengetahui indahnya berbagi kebahagian sesuai kemampuannya dalam memberikan THR itu sendiri.

Semoga bermanfaat pembahasan tentang hukum menerima THR dari non muslim ini dan semoga kita semua mendapat berkah bulan ramadhan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn