Hukum Mengakui Hak Orang Lain

√ Islamic Base Pass quality & checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Ghashb (dalam bahasa arab) yaitu mengambil sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

Ghashb adalah perbuatan yang zhalim dan kezhaliman adalah perbuatan yang tidak disukai Allah SWT. Baca juga Balasan Orang Zalim dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لَا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ طَرْفُهُمْ ۖ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ

“Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zhalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas dengan mengangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati mereka kosong.” [Ibrahim: 42-43]

Dan juga firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188]

Dalam hal ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbatul Wada’:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا.

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini.”

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, bahwasanya “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

“Tidaklah seseorang berzina ketika berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman, dan tidaklah seseorang mencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas suatu rampasan yang mana orang-orang mengangkat pandangan kepadanya ketika ia merampasnya dalam keadaan beriman.”

Hal itu sudah jelas apabila seseorang menguasai hak milik orang lain, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang dzalim dan melawan hukum, tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan baik dalam islam maupun dalam hukum. Baca juga Hukum Sebab Akibat dalam Islam

Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata atas merampas hak orang lain diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang dimana berbunyi:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, dan mengganti kerugian tersebut. Baca juga hukum menggunakan software bajakan

Selain itu yang kerap terjadi yaitu penyerobotan tanah yang kerap dilakukan manusia.

Hal tersebut akan merugikan pihak lain, dan itu juga dilarang dalam islam dan merupakan perbuatan melawan hukum serta pelakunya dapat ditindak dengan hukum pidana.

Tentu saja merampas hak orang lain merupakan perbuatan dosa yang tidak seharusnya dilakukan bagi umat muslim, sekiranya kita menemukan orang tersebut alangkah lebih baiknya kita menasehatinya agar ia berubah. Baca juga Tipe – tipe Hak dalam Islam

Dan semoga kita bukanlah termasuk bagian dari orang yang serakah merampas hak orang lain. Aamiin Ya Rabbal Alamin

fbWhatsappTwitterLinkedIn